![]() |
Sekda Banten Al Muktabar (tengah) menyaksikan langsung ruang pelayanan. (Foto: Istimewa) |
NET - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar meminta
unsur pemerintah pusat dapat mendukung langkah percepatan pemerintah daerah
baik provinsi maupun kabupaten dan kota dalam pelaksanaan berusaha khususnya
terkait proses perizinan. Maka perlu dilakukan langkah-langkah kemudahan dalam
berusaha dan menginventarisasi persoalan serta hambatan dan mengajukannya ke
pemerintah pusat agar aturan-aturan yang menghambat dapat dicabut.
"Face to face bisa dibatasi, sekarang dengan dukungan
teknologi memungkinkan untuk mempermudah usaha. Kalau prinsip organisasional
terpadu satu pintu tapi di ruangan satu pintu itu masih banyak meja, maka belum
bisa memaknai kemudahan. Artinya kalau mejanya banyak pasti tidak mudah,” ujar
Sekda Banten Al Muktabar, Rabu (11/9/2019).
Al Muktabar menjelaskan itu filosofi sederhana, mau
seefektif apapun kita bekerja, kalau polanya masih seperti itu tetap akan sulit
mencapai hasil yang diharapkan, kata Sekda saat membuka Rapat Koordinasi Satgas
Percepatan Pelaksanaan Berusaha Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kantor Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), di Kota Serang.
Menurut Sekda, melalui rapat tersebut beberapa hal teknis
perlu didiskusikan dan hal makro dapat disepakati bersama. Hal ini harus
menjadi langkah serius pemerintah untuk mempermudah berusaha secara berjenjang
mulai dari presiden, menteri, dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di
daerah termasuk di antaranya persoalan bisnis.
"Banten memiliki kawasan industri yang luar biasa. Tapi
dalam pelaksanaan percepatan kemudahan berusaha yang dapat dirasakan langsung
masyarakat itu masih harus ditingkatkan lagi. Oleh karenanya, kabupaten/kota
dan provinsi agar dapat menginventarisasi izin sektor pedagangan dan lainnya.
Pertama, kalau sangat mendasar dengan perspketif lain kita minta agar bisa
didelegasikan ke Pemda. Kedua, bila tidak ada kaitannya lagi, ya segera dicabut
aturannya," pinta Sekda.
Sekda menjelaskan dengan adanya percepatan dalam pelaksanaan
berusaha, secara otomatis akan meningkatkan nilai jadi lebih tinggi. Oleh
karenanya, secara bertahap agar bisa dilakukan langkah-langkah kolaborasi dan
terstruktur agar proses lebih mudah, cepat dan sederhana. Selain itu,
aspek-aspek penyerahan urusan atau desentralisasi yang kadang menjadi hambatan
percepatan dan kemudahan agar dapat diselesaikan.
"Jangan sampai, kita sudah capek duluan oleh
administratif. Kita harapkan output yang mengarah kepada teknis kemudahan
berusaha bisa dimunculkan. Karena berkaitan dengan kewenangan jadi tidak bisa
banyak berbuat. Kita terus upaya sinergi segala otoritas itu untuk memaknai
kegiatan pembangunan ini,” ucap Sekda.
Kalau dipetakan mana ranah provinsi, kabupaten, kota dan
pusat, kata Sekda, nanti akan terurai. Karena ada ratusan tahapan agenda
berusaha itu.
Kepala DPMPTSP Provinsi Banten Wahyu Wardhana menjelaskan
berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, jenis perizinan dikerucutkan
tingkat pemerintah pusat dan pemerintah provinsi melaksanakan perizinan
sektoral kementerian. Sementara, pemerintah kabupaten/kota ada yang mengelola
perizinan sektoral dan ada yang membuat sendiri seperti retribusi tempat
tertentu.
"Jadi sekarang jenis perizinan angkanya masih
bergeser-geser karena ada penyempuranaan NSPK di tingkat pusat. Dengan adanya
PP (Peraturan Pemerintah-red) 24 itu, pemohon nomor induk berusaha (NIB) sudah
langsung bisa dikeluarkan. Jadi izin itu langsung terbit sehari. Tapi ada yang
izin memerlukan komitmen dan ada yang tidak. Artinya, sebelum ada PP 24 tahun
2018 itu persyaratan dulu baru izin keluar. Sekarang izin keluar baru
persyaratan dipenuhi," terang Wahyu.
Untuk sistem perizinan, kata Wahyu, Pemprov Banten sudah
melakukan secara online dengan aplikasi Sipeka, termasuk pemenuhan persyaratan
juga diunggah melalui aplikasi tersebut.
"Dan komunikasinya juga melalui apliaksinya. Di sana
ada kolom chating untuk komunikasi kami ketika persyaratan yang diunggah ada
yang kurang atau keliru," imbuhnya. (*/pur)
0 Comments