NET - Proyek revitalisasi Pasar Parung Panjang di Kabupaten Bogor terancam batal dikerjakan tahun 2019 ini. Pasalnya, para pedagang bersikeras agar proyek itu diurungkan karena dinilai akan merugikan mereka, khususnya yang menempati kios.
Tuntutan itu mereka buktikan dengan berkumpul di salah satu rumah makan di sekitar Pasar parung Panjang pada Rabu sore (14/8/2019. Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Parung Panjang, H Aseh Saepudin menunjuk Gufroni, SH.,MH, sebagai kuasa hukum
untuk melakukan pendampingan serta advokasi kepada sekitar 1600 pedagang Pasar Parung Panjang.
“Kami meminta kepada tim pengacara agar melakukan berbagai upaya hukum untuk membatalkan atau menunda proyek revitalisasi Pasar Parung Pan jang,"" kata Aseh Saepudin.
Sementara itu Gufroni, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum mengatakan, timmya akan segera melakukan kajian terlabih dahulu untuk mengetahui lebih mendalam tentang program revitalisasi Pasar Parung Panjang..
Setelah itu, katanya, baru akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan, termasuk membuka kemungkinan dialog dengan pihak pengembang guna mencari titik temu.
“Kalau melihat dari sisi hukum, sepertinya proyek itu terkesan dipaksakan, dan tidak melalui prosedur atau mekanisme sesuai dengan ketentuan, " kata Gufroni.
Seharusnya, tambah dia, sebelum ada kerjasama dengan PD Pasar Jaya, pihak pengembang, terlebih dahulu meminta persetujuan dengan seluruh pedagang Pasar Parung Panjang. "
"Bila melihat sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) yang dimiliki para pedagang, proyek ini belum waktunya dikerjakan karena para pedagamg masih punya hak 5 tahun lagi untuk mengisi kios-kios tersebut,'" kata Gufroni
yang juga Dosen Fakultas Hukum di Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT).
Lebih jauh Gufroni yang juga pengacara Dahnil Anzar Simanjuntak, mantan Jubir Prabowo Sandi dalam Pilpres 2019 lalu mengatakan, sebenarnya pada tahun 2019 ini, pemerintah pusat melalui kementerian perdagangan ada program revitalisasi 5000 pasar di seluruh Indonesia, dengan dana dari APBN.
Seharusnya kata dia, revitalisasi Pasar Parung Panjang masuk ke dalam program itu, bukan di swastanisasikan.
“Ini yang akan kita telusuri, mengapa Pasar Parung Panjang tidak masuk ke dalam 5000 pasar tersebut. Infonya dananya dialihkan untuk program yang lain. Hal tersebut akan menjadi bahan untuk kita investigasi lebih jauh,” tegas Gufroni. (ril)
0 Comments