Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dikelabuhi Warga India, Wanita Muda Indonesia Terjerumus Narkotika



NET - Tidak sedikit masyarakat yang mengharapkan penghasilan lebih dari usaha bisnisnya. Namun tidak sedikit pula dari mereka yang masuk buih lantaran terjerumus ke dalam bisnis gelap atau terlarang.

Seperti yang terjadi pada, AA, 22. Wanita muda asal Jakarta, yang ditangkap oleh petugas Bea Dan Cukai Bandara Soekarno Hatta,  karena kedapatan membawa 1,8 Kg lebih shabu, dengan cara diselipkan di dalam kotak dan koper  berisi puluhan botol parfum dan  ikat pinggang, pada Sabtu (10/8) lalu

"Wanita muda ini terjerumus ke dalam jaringan narkotika, karena tergiur oleh penghasilan yang lebih," kata kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Erwin Situmorang, Kamis (15/8/2019).

Itu terjadi, kata Erwin, berawal dari perkenalannya dengan seorang laki-laki asal India lewat media sosial. Setelah intens, AA yang punya usaha jasa penitipan (Jastis) antar kota, ditawari oleh laki-laki itu untuk mengambil barang titipan di India.

Sesampai di India, laki-laki tersebut mengatakan  barang titipan berupa lima  kotak dan koper warna merah itu, nantinya akan diambil oleh seseorang
bila sudah sampai di Bandara Soekarno Hatta. Namun ketika melintas di X-ray barang itu tercium oleh petugas, sehingga AA diciduk dan diperiksa lebih jauh.

" Menurut pengakuannya dia di kelabuhi oleh laki-laki yang dikenalnya lewat medsos.  kehadirannya ke India hanya untuk mengambil barang dan dibawa ke Jakarta. Dengan janji akan diberi imbalan Rp 15 juta, apabila barang tersebut sudah sampai kepada seseorang di Jakarta," kata Erwin. 

Setelah dikembangkan bersama Polres Bandara Soekarno Hatta, katanya, petugas kembali membekuk dua orang laki-laki yang sedang menunggu barang tersebut di Bandara Soekarno Hata. Mereka adalah T, 38 dan LR,49, warga Kapuk Muara, Jakarta Utara.

" Selain membekuk T dan LR,.petugas juga memukan barang bukti shabu seberat 79 gram di rumah mereka di wilayah Kapuk Muara, Jakarta Utara,"" kata Erwin. Sehingga total barang bukti yang diamankan petugas dari jaringam tersebut sebanyak 1,8 Kg lebih.

Lebih jauh Erwin menjelaskan, selain memgamankan ke tiga orang termaksud, sepanjang Juli-Agustus 2019 ini, pihaknya juga mengamankan 13 orang lainnya. Dari jumlah itu, lima orang  diantaranya adalah warga negara asing, seperti Malaysia dan Nigeria. Adapun barang bukti yang disita dari mereka, shabu seberat total 4 kg dan ekstasi sebanyak 13.917 butir.(Man

Post a Comment

0 Comments