(Foto: Dade Fachri/TangerangNET.com) |
NET - Seorang kapten kapal asal Indonesia bernama Juliantono Ginting, ditahan kepolisian China. Kapten Kapal Heng Smooth itu diamankan karena dituduh melakukan penyelundupan barang yang hingga kini belum diketahui kejelasanya, pada awal April 2019 lalu.
Namun sangat disayangkan, kabar penangkapan baru diketahui oleh keluarga atau istri Julianto pada 15 April 2019. Kuasa hukum istri Juliantono, James Slamet Tambunan mengatakan terlambatnya pemberitahuan yang dilakukan oleh pihak kepolisian China ditulis dengan bahasa mandarin. Sehingga pihak keluarga atau kliennya harus mencari penterjemah untuk menjabarkan isi surat tersebut. " Dalam surat itu diberitahukan, Julianto ditangkap atas dugaan penyelundupan barang. Namun barang yang dimaksut tidak dkaebutkan,," kata James, Jumat (30/8/2019) malam pada wartawan di Jakarta Timur.
Karena merasa bingung dan kuawatir atas nasib suaminya, Rosida berusaha mencari tau ke agen yang memberangkatkan suaminya, PT Armada Maritim Nusantara di Jakarta. Namun dari perusahaan tersebut, kata James, kliennya tidak mendapat informasi rinci mengenai Juliantono.
"Perusahaan tidak transparan, seolah- olah ada yang ditutupi."" Kata James
Ironisnya lagi , kata James, PT Armada Maritim Nusantara tidak melaporkan peristiwa yang dialami Juliantono ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di China. Padahal, katanya, laporan itu sangat penting Julianto yang sedang menjalani proses hikum di negara China.
Bahkan, kata James PT Armada Maritim Nusantara terkesan lepas tangan, dengan menyebutkan bahwa Julianto sesunggunya bekerja di PT Baleno Shiping. Dengan begitu, tambah James.pihaknya lansung melakukan konfirmasi melalui Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri. Ternyata perwakilan KBRI di sana juga mengatakan tidak pernah menerima informasi terkait dengan adanya WNI yanh mengalami masalah hukum di China.
Karena itu lanjutnya, James lansung mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Duta Besar RI di Beijing, dan Menteri Perhubungan, serta kepada Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri. Namun mereka juga merasa kesulitan memberi bantuan hukum karena aparat China belum memberikan akses ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Shanghai bertemu Juliantono.
Sementara itu, Ketua Corp Alumni AMI dan STIMar AMI Jakarta (CAASA), Kapten Nurhadi Castra mengatakan KJRI telah mendapat informasi jika berkas perkara Juliantono telah dilimpahkan ke kejaksaan setempat. KJRI saat ini masih berusaha berkomunikasi dengan pihak kejaksaan.
"Kasus ini, menurut KJRI bukan hanya melibatkan Juliantono, tapi juga WNI lainnya yakni Dadang Sutardi dan Joni. Tujuh WNI yang sebelumnya diperiksa, telah dibebaskan karena dinilai tak cukup bukti. Perkara ini, sudah kita laporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan, Duta Besar Indonesia di China, Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Kami berharap presiden segera turun tangan membantu Kapten Juliantono Ginting," Nurhadi. (dade)
0 Comments