Tersangka Zakaria (baju orient) diperlihatkan kepada wartawan oleh Polres Tangsel. (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.om) |
NET - Setelah melakukan penyelidikan mendalam
terhadap sesosok mayat wanita muda, yang ditemukan tertelungkup dengan kedua
kaki dan tangan terikat rapia di semak-semak Kampung Baru, Desa Babat,
Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang,
akhirnya ditangkap. Petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan, Zakari, 18, tunangan korban,
sebagai tersangka.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan
menyebutkan penyidik menetapkan Zakaria sebagai
tersangka, atas dasar petunjuk forensik yang mengungkapkan di kuku
korban, Fifi Sri Lestari, 17, terdapat kulit ari tersangka yang sempat
dicakarnya saat terjadi percekcokan di antara keduanya.
Percekcokan itu terjadi, kata Kapolres,
karena tersangka merasa cemburu atau tidak senang di sama-samakan dengan mantan
pacar korban. "Saat mereka cekcok, korban sempat mencakar bagian tangan
pelaku,'' tutur Kapolres kepada wartawa, Senin (24/6/2019).
Kemudian oleh pelaku yang masih
duduk di kelas 12 salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten
Tangerang, korban dicekik hingga bagian tulang lehernya patah. Begitu korban
tidak berdaya, pelaku sempat membeli rapia di Pasar Legok untuk mengikat kedua
tangan dan kaki korban.
Bahkan untuk memastikan korban
sudah tewas, pelaku juga melilitkan rapia ke leher korban dan membuangya di
semak-semak Kampung Kebon Baru, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten
Tangerang. "Pembunuhan itu dilakukan di dalam mobil Honda CRV warna hitam,
milik orang tua pelaku, yang digunkan
oleh pelaku jalan-jalan bersama korban," ucap Kapolres.
Di dalam mobil itu pula terdapat
bekas darah pelaku yang dicakar oleh korban. Atas dasar-dasar itu, kata
Kapolres, pihaknya menetapkan Zakari sebagai tersangka. "Awalnya, kami
kesulitan untuk mengungkap kasus ini. Selain tidak ada identitas di pelaku,
pentunjuk lainya pun di lokasi tidak ada," ujar Kapolres.
Namun setelah pihaknya menyebarkan
sketsa wajah korban, akhirnya kedua orang tua korban yang tinggal di Perumahan
Villa Sodong, Blok B3/13, Kecamatan Tigaraksa,
Kabupaten Tangerang, ditemukan. "Pada saat kedua orang tua korban
menanyakan soal keberadaan anaknya di Polsek Legok, pelaku juga
mendampinginya," kata Kapolres.
Pada saat itulah, kata Kapolres,
pihaknya mencurigai, sehingga ketika dilakukan pemeriksaan yang mendalam,
Zakaria yang tinggal di Kampung Sodong RT 02 / 03 Desa Sodong, Kecamatan
Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mengakui perbuatannya. Bahkan ia merasa
menyesal karena gadis yang akan dinikahinya pada Agustus 2019 nanti, meninggal
di tangannya. (man)
0 Comments