Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bawa Kabur Motor Ojol, Suhendri Diciduk Polisi

Tersangka Suhendri ketika akan dijemput petugas.
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com)




NET - Tersangka Suhendri alias Andi alias Gilang diciduk polisi setelah menjalankan aksi dengan berlagak sebagai penumpang ojek online (Ojol). “Tersangka Suhendri ditangkap saat berada di rumah kontrakannya Sabtu, 29 Juli 2019,” ujar Kapolsek Muara Baru Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dwi Susanto kepada wartawan di kantornya, Minggu (30/6/2019).

Kapolsek menjelaskan pada Sabtu (29/6/2019) Jam 11:20 WIB Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor.  Dari hasil penyelidikan sebelumnya, ciri-ciri tersangka Suhendri sama dengan pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor.

“Pada saat itu, tersangka Suhendri berada di rumah kontrakanya Blok Empang RT 12 RW 22, Muara Angke Pluit, Penjaringan Jakarta Utara,” tutur Kapolsek.

AKP Dwi Susanto mengatakan modus yang dilakukan oleh tersangka Suhendri berpura-pura jadi penumpang ojek. Pada Minggu (23/6/2019) Jam 21:00 WIB di Pasar Ikan Modern Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Imam Budhi Setyono sebagai pengojek mendapat penumpang Suhendri.  

Imam pada saat mengantar penumpang ojek online dengan order mengaku bernama Gilang yang berangkat dari Jalan Bugis ke Muara Baru.  Setelah sampai di lokasi, tersangka Gilang (Suhendri) meminta untuk dibelikan ikan kemudian meminjam motor untuk membeli pulsa. Imam percaya dan menyerahkan sepeda motornya kepada Gilang alias Suhendri.

Namun, setelah sekian lama ditunggu oleh Imam ternyata Gilang (Suhendri) tidak kembali. Atas kejadian tersebut, Imam sebagai korban penipuan melapor kepada petugas Polsek Kawasan Muara Baru.

Atas laporan Imam tersebut, polisi menangkap Gilang (Suhendri). Setelah diinterogasi dan pemeriksaan oleh petugas, tersangka Suhendri mengaku  telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Imam. Bahkan, Suhendri telah sembilan kali melakukan perbuatan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Muara Baru dan Muara Angke.

Suhendri mengaku sepeda motor hasil tipuannya tersebut sudah dijual kepada Irfan, di daerah Serang, Banten dan Obet di Walang Jaya Sunter, Jakarta Utara.

Kini tersangka Suhendri dibawa ke Polsek Kawasan Muara Baru untuk penyidikan. Ikut dibawa barang bukti satu buah BPKB dan STNK motor Yamaha NMax  No.Pol B 3049 URV atas nama Imam Budi Setiyono, uang Rp 27 ribu, satu unit Hand Phone Oppo A37, satu buah Baju Kemeja, satu pasang sepatu, satu buah rak baju, dan satu unit TV  LG 21 Inch, kata Dwi Susanto.

Atas perbuatan tersebut, kata Kapolsek, tersangka Suhendri dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHPidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. (dade)

Post a Comment

1 Comments

  1. Your blog provided us with valuable information to work with. Each & every tips of your post are awesome. Thanks a lot for sharing. Keep blogging.
    Oppo f11 price in Pakistan

    ReplyDelete