Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tersangka Kasus Nickel LGS Berkeliaran, APHI Minta Ditangkap

Pengunjuk rasa bentangkan spanduk tersangka. 
(Foto: Istimewa) 




NET – Belum kunjung diringkus setelah ditetapkan tersangka sejak 2014, Aliansi Pemerhati Hukum Indonesia (APHI) Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi setempat, Jalan Ahmad Yani, Kendari, pada Rabu (26/6/2019).

Dalam unjuk rasa tersebut, massa aksi dari APHI Sultra menagih janji Kejaksaan yang akan melakukan penangkapan terhadap pelaku terlibat kasus tindak pidana korupsi Nickel LGS yang sudah dijadikan tersangka.

"Segera tangkap buronan kasus Nickel LGS antara PT KMI dan PT VALE,” ujar Mardiansyah, koordinator aksi lapangan dalam orasinya.

Bahkan saat  saat Hearing di Kantor Kajati, hal senada diucapkan Mardiansyah sebagai Pemerhati Hukum Indonesia (APHI).

Mardiansyah menjelaskan oknum BM dan Atto S sudah lama dijadikan tersangka namun masih berkeliaran menghirup udara bebas di luar sana tanpa ada proses hukum.

"Putusan Mahkamah Agung (No: 199/PID.SUS/2019_Red) atas nama Saudara BM dan Atto S sudah dijadikan tersangka tapi masih tenang-tenang di luar. Parahnya Kejaksaan juga sudah berjanji akan lakukan penangkapan tapi belum dilakukan," tuturnya.

Usai Hearing, pengunjuk rasa membeberkan jawaban Humas Kejaksaan Tinggi atas tuntutan mereka. Kata dia, BM dan Atto sudah dijadikan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Jaksa. "Kami diterima oleh Pak James, Kajati Sulawesi Tenggara. Dia katakan bahwa pelaku sudah dalam pencarian," ucapnya.

Selain Kepada Kejaksaan Tinggi, dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Pemerhati Hukum Indonesia juga minta kepada pihak Imigrasi untuk mencegah pelaku kasus korupsi itu untuk bepergian ke luar negeri. (dade)

Post a Comment

0 Comments