![]() |
Pengunjuk rasa bentangkan spanduk tersangka. (Foto: Istimewa) |
NET – Belum kunjung diringkus
setelah ditetapkan tersangka sejak 2014, Aliansi Pemerhati Hukum Indonesia
(APHI) Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan unjuk rasa di kantor Kejaksaan
Tinggi setempat, Jalan Ahmad Yani, Kendari, pada Rabu (26/6/2019).
Dalam unjuk rasa tersebut, massa
aksi dari APHI Sultra menagih janji Kejaksaan yang akan melakukan penangkapan
terhadap pelaku terlibat kasus tindak pidana korupsi Nickel LGS yang sudah
dijadikan tersangka.
"Segera tangkap buronan kasus
Nickel LGS antara PT KMI dan PT VALE,” ujar Mardiansyah, koordinator aksi lapangan
dalam orasinya.
Bahkan saat saat Hearing di Kantor Kajati, hal senada diucapkan
Mardiansyah sebagai Pemerhati Hukum Indonesia (APHI).
Mardiansyah menjelaskan oknum BM
dan Atto S sudah lama dijadikan tersangka namun masih berkeliaran menghirup
udara bebas di luar sana tanpa ada proses hukum.
"Putusan Mahkamah Agung (No: 199/PID.SUS/2019_Red)
atas nama Saudara BM dan Atto S sudah dijadikan tersangka tapi masih
tenang-tenang di luar. Parahnya Kejaksaan juga sudah berjanji akan lakukan
penangkapan tapi belum dilakukan," tuturnya.
Usai Hearing, pengunjuk rasa
membeberkan jawaban Humas Kejaksaan Tinggi atas tuntutan mereka. Kata dia, BM
dan Atto sudah dijadikan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Jaksa. "Kami
diterima oleh Pak James, Kajati Sulawesi Tenggara. Dia katakan bahwa pelaku
sudah dalam pencarian," ucapnya.
Selain Kepada Kejaksaan Tinggi, dalam
pernyataan sikapnya, Aliansi Pemerhati Hukum Indonesia juga minta kepada pihak
Imigrasi untuk mencegah pelaku kasus korupsi itu untuk bepergian ke luar negeri.
(dade)
0 Comments