![]() |
Gubernur Banten H. Wahidin Halim dan Wagub Andika Hazrumy saat berhalal bi halal dengan ASN Pemprov Banten hari pertama masuk kerja. (Foto: Istimewa) |
NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim mengungkapkan Hari
Raya Idul Fitri seyogyanya dijadikan sebagai momentum bagi para Aparatur Sipil
Negara (ASN) khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk
mengembalikan fitrahnya sebagai pelayan masyarakat. Khususnya dalam peningkatan
kedisiplinan, etos kerja, dan kerjasama antar-pegawai demi hasil program
pembangunan yang optimal dan mensejahterakan masyarakat.
Hal itu terungkap pada Halal bi Halal Idul Fitri 1440 Hijriyah
jajaran Pemerintahan Provinsi Banten, di Lapangan Setda Provinsi Banten, Kawasan
Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Jalan Syech Nawawi Albantani, Curug,
Kota Serang, pada Senin (10/6/2019).
Gubernur mengapresiasi tingkat kehadiran ASN pada hari
pertama masuk kerja usai libur lebaran yang cukup tinggi. Namun, Gubernur juga
meminta Sekretaris Daerah (Sekda) beserta jajarannya seperti Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) dan Inspektorat dapat menindak ASN yang tidak hadir tanpa
keterangan pada hari pertama masuk kerja.
"Lebaran kembali kepada fitrah dan kesucian. Idul
fitri memiliki kosa kata beragam, tidak hanya kembali dari mana dia berasal
(mudik), tapi juga kembali jadi diri sebagai pegawai dan ASN. Kalau hari ini
apel, ya apel hadir. Saatnya kembali bersama-sama, berkumpul dengan rekan
kerja, bekerja dan melayani masyarakat. Ada waktunya berlibur, ada waktunya
bekerja, ada waktunya bermain dan ada waktu bertafakkur. Kalau ASN yang hadir
sekarang saja bisa, kenapa yang tidak hadir tidak bisa melakukan hal yang
sama," tutur Gubernur.
Gubernur menjelaskan selain mulai melaksanakan pekerjaan,
silaturahim yang terbangun pada saat apel semacam ini sangat dirindukan karena
belum tentu dapat bertemu pada hari-hari biasa bahkan dengan teman satu Organisasi
Perangkat Daerah (OPD). Momen silaturahim tersebut dapat dijadikan para pegawai
saling memaafkan kesalahan antar saudaranya secara bertatap muka agar
benar-benar kembali kepada fitrah.
"Janganlah pelihara dendam karena hanya akan merusak
diri sendiri dan iman kita, tidak ada menfaatnya. Semua harus memaafkan," terang
Gubernu Wahidin Halim (WH).
Oleh karenanya, Gubernur meminta Sekda Banten beserta
jajarannya melakukan pembinaan secara berjenjang terhadap ASN yang tingkat
kedisiplinannya masih relatif rendah. Para kepala OPD diharapkan dapat
melakukan pembinaan secara hirarki terhadap Kabid dan Kasie terhadap staf yang
belum menerapkan sistem kedisplinan pegawai yang sudah menjadi aturan.
"Pembinaan dilakukan secara berjenjang dengan
hierarki tanggungjawab dari Kasie (Kepala Seksi-re) hingga Kadis (Kepala
Dinas-red). Di situ ada fungsi tanggung jawab. Setiap jenjang harus mampu
membina, me-manage dan memberikan contoh yang baik kepada bawahannya. Sekda
selaku koordinator harus melakukan fungsi-fungsi pembinaan termasuk
adminsitratif secara berjenjang agar tercipta kedisiplinan yang merata antar
seluruh pegawai," jelas WH.
Oleh karena itu, Gubernur meminta para pegawai untuk
kembali merenungi apa yang sudah dilakukan selama ini untuk masyarakat. Apakah
yang telah dilakukan sudah merasa cukup dan memenuhi tugas fungsi sebagai
pelayan publik.
"Terakhir, saya ucapkan selamat bekerja, semoga
dapat pahala dari Allah SWT. Jika hari ini saya punya dosa maafkan saya, saya
juga sudah maafkan semuanya. Jika kita berdosa pada Allah maka mintalah ampun,”
ucap WH.
Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin menjelaskan
berdasarkan hasil perhitungan absensi online, tercatat dari 3.660 wajib apel,
sebanyak 219 pegawai tidak masuk tanpa berita (TMTB), 90 orang dinas luar, 39
orang cuti dengan urusan mendesak, dalam pendidikan 9 orang, 3 orang dalam
Diklat dan 1 orang dilaporkan sakit. Pegawai yang dalam dinas luar tersebut
rata-rata berasal dari OPD bidang pelayanan seperti pengatur lalu lintas dan
pelayanan berjalan lainnya.
"Yang tanpa keterangan ini kita identifikasi dan
akan kita panggil untuk dimintai keterangan bersama-sama dengan Inspektorat.
Sanksinya disesuaikan dengan beratnya pelanggaran, karena nanti diakumulasi
dengan ketidakhadiran pada apel-apel sebelumnya," ujar Komarudin. (*/pur)
0 Comments