Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur WH: Momen Idul Fitri Membina ASN Belum Disiplin

Gubernur Banten H. Wahidin Halim dan Wagub
Andika Hazrumy saat berhalal bi halal dengan
ASN Pemprov Banten hari pertama masuk kerja.
(Foto: Istimewa) 





NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim mengungkapkan Hari Raya Idul Fitri seyogyanya dijadikan sebagai momentum bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk mengembalikan fitrahnya sebagai pelayan masyarakat. Khususnya dalam peningkatan kedisiplinan, etos kerja, dan kerjasama antar-pegawai demi hasil program pembangunan yang optimal dan mensejahterakan masyarakat.

Hal itu terungkap pada Halal bi Halal Idul Fitri 1440 Hijriyah jajaran Pemerintahan Provinsi Banten, di Lapangan Setda Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Jalan Syech Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang, pada Senin (10/6/2019).

Gubernur mengapresiasi tingkat kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran yang cukup tinggi. Namun, Gubernur juga meminta Sekretaris Daerah (Sekda) beserta jajarannya seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat dapat menindak ASN yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja.

"Lebaran kembali kepada fitrah dan kesucian. Idul fitri memiliki kosa kata beragam, tidak hanya kembali dari mana dia berasal (mudik), tapi juga kembali jadi diri sebagai pegawai dan ASN. Kalau hari ini apel, ya apel hadir. Saatnya kembali bersama-sama, berkumpul dengan rekan kerja, bekerja dan melayani masyarakat. Ada waktunya berlibur, ada waktunya bekerja, ada waktunya bermain dan ada waktu bertafakkur. Kalau ASN yang hadir sekarang saja bisa, kenapa yang tidak hadir tidak bisa melakukan hal yang sama," tutur Gubernur.

Gubernur menjelaskan selain mulai melaksanakan pekerjaan, silaturahim yang terbangun pada saat apel semacam ini sangat dirindukan karena belum tentu dapat bertemu pada hari-hari biasa bahkan dengan teman satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Momen silaturahim tersebut dapat dijadikan para pegawai saling memaafkan kesalahan antar saudaranya secara bertatap muka agar benar-benar kembali kepada fitrah.

"Janganlah pelihara dendam karena hanya akan merusak diri sendiri dan iman kita, tidak ada menfaatnya. Semua harus memaafkan," terang Gubernu Wahidin Halim (WH).
Oleh karenanya, Gubernur meminta Sekda Banten beserta jajarannya melakukan pembinaan secara berjenjang terhadap ASN yang tingkat kedisiplinannya masih relatif rendah. Para kepala OPD diharapkan dapat melakukan pembinaan secara hirarki terhadap Kabid dan Kasie terhadap staf yang belum menerapkan sistem kedisplinan pegawai yang sudah menjadi aturan.

"Pembinaan dilakukan secara berjenjang dengan hierarki tanggungjawab dari Kasie (Kepala Seksi-re) hingga Kadis (Kepala Dinas-red). Di situ ada fungsi tanggung jawab. Setiap jenjang harus mampu membina, me-manage dan memberikan contoh yang baik kepada bawahannya. Sekda selaku koordinator harus melakukan fungsi-fungsi pembinaan termasuk adminsitratif secara berjenjang agar tercipta kedisiplinan yang merata antar seluruh pegawai," jelas WH.

Oleh karena itu, Gubernur meminta para pegawai untuk kembali merenungi apa yang sudah dilakukan selama ini untuk masyarakat. Apakah yang telah dilakukan sudah merasa cukup dan memenuhi tugas fungsi sebagai pelayan publik.

"Terakhir, saya ucapkan selamat bekerja, semoga dapat pahala dari Allah SWT. Jika hari ini saya punya dosa maafkan saya, saya juga sudah maafkan semuanya. Jika kita berdosa pada Allah maka mintalah ampun,” ucap WH.

Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin menjelaskan berdasarkan hasil perhitungan absensi online, tercatat dari 3.660 wajib apel, sebanyak 219 pegawai tidak masuk tanpa berita (TMTB), 90 orang dinas luar, 39 orang cuti dengan urusan mendesak, dalam pendidikan 9 orang, 3 orang dalam Diklat dan 1 orang dilaporkan sakit. Pegawai yang dalam dinas luar tersebut rata-rata berasal dari OPD bidang pelayanan seperti pengatur lalu lintas dan pelayanan berjalan lainnya.

"Yang tanpa keterangan ini kita identifikasi dan akan kita panggil untuk dimintai keterangan bersama-sama dengan Inspektorat. Sanksinya disesuaikan dengan beratnya pelanggaran, karena nanti diakumulasi dengan ketidakhadiran pada apel-apel sebelumnya," ujar Komarudin. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments