Syafril Elain: calon independen. (Foto: Istimewa/koleksi pribadi) |
Oleh Syafril Elain
BURSA BAKAL CALON Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) pasca
penetapan hasil Pemilu 2019 mulai bermunculan sekaitan dengan akan berakhirnya
masa bakti jabatan Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie pada 2020 sebagai
Walikota dan Wakil Walikota Tangsel.
Nama lama dan baru
muncul kembali ke permukaan sebagai kandidat. Nama yang sudah pernah
mencalonkan diiri seperti Arsyid dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP), Li Claudia Chandra, politisi Gerindra yang lolos masuk sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, pun dibicarakan warga.
Sedangkan nama baru yang muncul banyak sekali mulai Adiara
Aprilia Hikmat, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang kembali lolos ke Senayan. Ada pula Isyana Bagoes Oka,
politisi Partai Soli
daritas Indonesia (PSI). Sederet lagi nama akan muncul dan menyusul di bursa pencalonan.
Selain dari kalangan politisi muncul pula nama dari berbagai
profesi dan latar belakang. Suhendar yang dosen Universitas Pamulang (Umpam)
dan bergerak di lembaga swadaya
masyarakat anti-korupsi. Ada pula nama Ahmad
Suwandi, adik kandung Gubernur Banten H. Wahidin Halim. Ahmad Suwandi mantan pejabat
eselon dua di Pemerintahan Kabupaten Tangerang, pernah mencalonkan diri sebagai
Bupati Tangerang. Ada pula Dr. Siti Nur
Azizah, SH. M.Hum, putri KH. Ma’ruf Amin yang kini calon Wakil Presiden
Republik Indonesia.
Nama-nama yang masuk bursa bakal calon Walikota dan Wakil
Walikota Tangsel ada dua pilihan, akankah menggunakan jalur perseorangan yang
lebih dikenal sebagai calon independen. Bisa pula, mereka melalui jalur partai
politik.
Bila menggunakan jalur perseorangan, calon walikota harus
dapat mengumpulkan dukungan dari warga sebesar 7,5 persen dari jumlah penduduk.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan, Bupati, dan
Walikota. Pasal 41 ayat (2) berbunyi sebagai berikut: Calon perseorangan dapat
mendaftarkan diri sebagai Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota
dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang
mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah
bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan
sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan:
Huruf c berbunyi: kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang
termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai
dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 % (tujuh
setengah persen).
Bila ada warga yang memilih jalur calon perseorangan suka
tidak suka, harus mampu memenuhi angka 7,5 persen sebagai dukungan dari jumlah
penduduk Kota Tangsel. Badan Pusat
Statistik Provinsi Banten mencatat jumlah penduduk Kota Tangsel pada 2018 sudah
mencapai 1.593.812 jiwa. Sedangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019 lalu, KPU Kota Tangsel menetapkan 948.571 orang.
Angka ini bila dikalikan dengan 7,5 persen
terdapat angka 119.535 orang perlu dukungan.Namun demikian, berapa persis yang wajib dipenuhi oleh calon
perseoranan akan ditentu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang
Selatan dan akan diumumkan ketika masuk tahap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Walikota dan Wakil Walikota Tangsel. Meskipun begitu, KPU Kota Tangsel akan
tetap mengacu ke undang-undang telah disebutkan di atas.
Sedangkan untuk kandidat yang mengambil kesempatan melalui
partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi 20 persen dari
jumlah kursi yang tersedia di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Tangsel yakni sebanyak 50 kursi.
Hal itu sesuai dengan apa yang tercantum pada pasal 40 ayat
(1) yang berbunyi sebagai berikut: Partai politik atau gabungan politik dapat
mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling
sedikit 20 % ( dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah atau 25 % (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan
umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah bersangkutan.
Pada Pemilu 2019 lalu, KPU Kota Tangsel telah melakukan
perhitungan hasil perolehan suara melalui rapat pleno terbuka. Perolehan kursi DPRD Kota Tangerang periode 2019-2024 oleh partai politik sebagai berikut.
Golkar: 10 Gerindra: 8 PDIP:
8 PKS: 8
Demokrat: 5 PSI: 4 PKB:
4 PAN: 2
Hanura: 1
Bila dilihat dari komposisi pembagian kursi di DPRD Kota Tangsel,
hanya Partai Golkar yang mampu memenuhi kuota angka 20 persen yang tersedia
yakni 10 kursi dari 50 kursi. Namun dalam riwayat pemilihan kepala daerah,
Partai Golkar belum pernah tercatat hanya sendiri mengajukan calon. Bahkan
Partai Golkar lebih sering dan suka menggabukan partai politik sebanyak-banyaknya
untuk mendukung kepala daerah agar dapat memenangkan pertarungan.
Pilkada Kota Tangsel semakin menarik bila ditarik ke ranah
nasional. Misalnya koalisi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
dan Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat bergabung. Koalisi
tersebut melawan gabungan Partai Golkar, Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP),
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai
Hanura.
Hanya, pemilihan tingkat nasional tidak selalu sama dengan
Pilkada dalam menentukan calon kepala daerah. Partai politik di daerah dalam menentukan pasangan calon walikota dan
walikota tentu banyak pertimbangan. Yang pasti, bila seseorang atau dua orang
mengambil kesempatan melalui partai politik tentu akan menarik. Hal ini oleh
karena partai politik akan mempertimbangkan kader internal yang akan dimajukan
sebagai calon. Di kantong partai politik masing-masing sudah tersimpan calon
kepala daerah.
Apakah calon kepala daerah yang ada di kantong tersebut akan
dimajukan untuk merebut kekuasaan di Kota Tangsel yang berbatasan dengan Ibu
Kota Negara ini, tinggal menunggu waktu. (***)
Penulis adalah:
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang
2008-2009.
Ketua KPU Kota Tangerang 2009-2013.
Juru Bicara Calon Gubernur Banten H. Wahidin Halim
2016-2017.
0 Comments