Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Calon Walikota Tangsel, Ada Di Kantong Partai Politik

Syafril Elain: calon independen.
(Foto: Istimewa/koleksi pribadi)



Oleh Syafril Elain

BURSA BAKAL CALON Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) pasca penetapan hasil Pemilu 2019 mulai bermunculan sekaitan dengan akan berakhirnya masa bakti jabatan Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie pada 2020 sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangsel.

Nama lama  dan baru muncul kembali ke permukaan sebagai kandidat. Nama yang sudah pernah mencalonkan diiri seperti Arsyid dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Li Claudia Chandra, politisi Gerindra yang lolos masuk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, pun dibicarakan warga.

Sedangkan nama baru yang muncul banyak sekali mulai Adiara Aprilia Hikmat, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang kembali  lolos ke Senayan. Ada pula Isyana Bagoes Oka, politisi Partai Soli 
daritas Indonesia (PSI). Sederet lagi nama akan muncul dan menyusul di bursa pencalonan.

Selain dari kalangan politisi muncul pula nama dari berbagai profesi dan latar belakang. Suhendar yang dosen Universitas Pamulang (Umpam) dan bergerak di  lembaga swadaya masyarakat anti-korupsi.  Ada pula nama Ahmad Suwandi, adik kandung Gubernur Banten H. Wahidin Halim. Ahmad Suwandi mantan pejabat eselon dua di Pemerintahan Kabupaten Tangerang, pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Tangerang.  Ada pula Dr. Siti Nur Azizah, SH. M.Hum, putri KH. Ma’ruf Amin yang kini calon Wakil Presiden Republik Indonesia.

Nama-nama yang masuk bursa bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel ada dua pilihan, akankah menggunakan jalur perseorangan yang lebih dikenal sebagai calon independen. Bisa pula, mereka melalui jalur partai politik.

Bila menggunakan jalur perseorangan, calon walikota harus dapat mengumpulkan dukungan dari warga sebesar 7,5 persen dari jumlah penduduk. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor  1 Tahun 2014 tentang Pemilihan, Bupati, dan Walikota. Pasal 41 ayat (2) berbunyi sebagai berikut: Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan  pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan:

Huruf c berbunyi: kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 % (tujuh setengah persen).

Bila ada warga yang memilih jalur calon perseorangan suka tidak suka, harus mampu memenuhi angka 7,5 persen sebagai dukungan dari jumlah penduduk Kota Tangsel.  Badan Pusat Statistik Provinsi Banten mencatat jumlah penduduk Kota Tangsel pada 2018 sudah mencapai  1.593.812 jiwa. Sedangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019 lalu, KPU Kota Tangsel menetapkan 948.571 orang.

Angka ini bila dikalikan dengan 7,5 persen terdapat angka  119.535 orang perlu dukungan.Namun demikian, berapa persis yang wajib dipenuhi oleh calon perseoranan akan ditentu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan dan akan diumumkan ketika masuk tahap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Tangsel. Meskipun begitu, KPU Kota Tangsel akan tetap mengacu ke undang-undang telah disebutkan di atas.

Sedangkan untuk kandidat yang mengambil kesempatan melalui partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi 20 persen dari jumlah kursi yang tersedia di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel yakni sebanyak 50 kursi.

Hal itu sesuai dengan apa yang tercantum pada pasal 40 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut: Partai politik atau gabungan politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 % ( dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 % (dua puluh lima persen) dari  akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah bersangkutan.

Pada Pemilu 2019 lalu, KPU Kota Tangsel telah melakukan perhitungan hasil perolehan suara melalui rapat pleno terbuka. Perolehan kursi DPRD Kota Tangerang periode 2019-2024 oleh partai politik sebagai berikut.

Golkar:           10          Gerindra:             8              PDIP:                     8              PKS:                       8
Demokrat:      5             PSI:                     4              PKB:                      4              PAN:                      2
Hanura:           1

Bila dilihat dari komposisi pembagian kursi di DPRD Kota Tangsel, hanya Partai Golkar yang mampu memenuhi kuota angka 20 persen yang tersedia yakni 10 kursi dari 50 kursi. Namun dalam riwayat pemilihan kepala daerah, Partai Golkar belum pernah tercatat hanya sendiri mengajukan calon. Bahkan Partai Golkar lebih sering dan suka menggabukan partai politik sebanyak-banyaknya untuk mendukung kepala daerah agar dapat memenangkan pertarungan.

Pilkada Kota Tangsel semakin menarik bila ditarik ke ranah nasional. Misalnya koalisi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat bergabung. Koalisi tersebut melawan gabungan Partai Golkar, Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Hanura.

Hanya, pemilihan tingkat nasional tidak selalu sama dengan Pilkada dalam menentukan calon kepala daerah. Partai politik di daerah dalam menentukan pasangan calon walikota dan walikota tentu banyak pertimbangan. Yang pasti, bila seseorang atau dua orang mengambil kesempatan melalui partai politik tentu akan menarik. Hal ini oleh karena partai politik akan mempertimbangkan kader internal yang akan dimajukan sebagai calon. Di kantong partai politik masing-masing sudah tersimpan calon kepala daerah.

Apakah calon kepala daerah yang ada di kantong tersebut akan dimajukan untuk merebut kekuasaan di Kota Tangsel yang berbatasan dengan Ibu Kota Negara ini, tinggal menunggu waktu.  (***)

Penulis adalah:
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang 2008-2009.
Ketua KPU Kota Tangerang 2009-2013.
Juru Bicara Calon Gubernur Banten H. Wahidin Halim 2016-2017.




Post a Comment

0 Comments