Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim dan jajaran saat memberikan penjelasan kepada wartawan soal penangkapan. (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) |
NET - Jamaludin alias Tania, 30, waria asal Bogor, Jawa Barat, ditangkap
petugas Polres Metro Tangerang Kota, karena menganiaya teman laki-lakinya yang
dikenal via media sosial hingga tewas di Aparteman Grand Serpong B lantai 15 No
15, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar (Kombes)
Abdul Karim, Kamis (25/5/2019) kepada wartawan mengatakan pembunuhan itu
terjadi berawal ketika pelaku berkenalan dengan Marta Dinata, 29, seorang
mahasiwa di salah satu universitas di Jakarta Selatan.
Setelah mereka sering berkomunikasi, Sabtu (14/4/2019)
lalu janjian untuk bertemu di Apartemen Grand Serpong, Tangerang. Di sana,
mereka “berhubungan intim”. Karena apa yang diberikan oleh korban tidak sesuai
dengan apa yang diminta oleh pelaku, pelaku naik pitam.
Sebilah pisau yang ada di dapur apartemen diambil oleh
pelaku untuk dihujamkan ke dada kanan korban. Akibatnya, korban jatuh bersimbah
darah dan tewas seketika di tempat kejadian perkara (TKP). "Pembunuhan ini
terjadi, karena dilatar belakangi materi. Sejumlah uang yang diminta pelaku
sebagai imbalan ‘hubungan intim’ tidak dipenuhi oleh korban," ujar Kapolres.
Begitu mendapat informasi tersebut, kata Kapolres,
petugas langsung melakukan pengejaran ke rumah orang tua pelaku di Bogor, Jawa
Barat. Namun pelaku yang bekerja di salah satu salon kecantikan di Tangerang
tidak ditemui di sana, karena melarikan diri ke rumah adiknya di daerah
Pekalongan, Jawa Tengah. ''Kami berhasil mengkap pelaku saat dia bersembunyi di
wilagah Pekalongan, Jawa Tengah," ucap Kapolres.
Jamaludin alias Tania, mengaku tega menganiaya korban hingga
tewas karena saat diminta sejumlah uang yang dijanjikan tidak diberikan oleh
korban . ''Janjinya untuk semalam akan memberi uang Rp 900 ribu. Tapi
kenyataannya tidak," tutur Jamaludin. (man)
0 Comments