![]() |
Kahar Mustaqin dan Agus Muldya berdiri di lokasi akan didirikan Posko Pengaduan tanah warga Tangsel. (Foto: Bamgang TL/TangerangNet.Com) |
NET - Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) berencana
akan membuat posko pengaduan untuk masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
yang telah menjadi korban mafia tanah. Rencananya posko pengaduan korban mafia
tanah tersebut akan dibuat di sekitar lingkungan kantor Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan yang lokasinya dekat dengan Pasar Modern
BSD City Serpong.
"Banyak korban dari mafia tanah di Indonesia dan
juga di Tangerang Selatan yang tidak memahami bagaimana proses penyelesaiannya
tanahnya. Oleh sebab itu, kami FKMTI berharap dengan adanya posko pengaduan untuk
masyarakat agar dapat tepat sasaran penyelesaian tanahnya. Masyarakat korban
mafia tanah ini, nanti ada louncing pengarahan," terang Agus Muldya
Natakusuma selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) FKMTI kepada TangerangNET.com,
Senin (6/5/2019).
Agus Muldya Natakusuma memberikan keterangan pers di halaman
luar Kantor BPN Tangsel menjelaskan saat
ini usaha dari Pemerintah pusat sudah terlihat semakin nyata dalam proses
penyelesaian kasus mafia tanah di Indonesia umumnya dan di Tangerang Selatan
khususnya.
Agus menambahkan Presiden RI Jokowi sudah beberapa kali
membahas masalah tanah ini dalam sidang kabinet dengan para Menteri terkait.
Ini berarti sudah menjadi konsen dari Presiden untuk segera menyelesaikan
masalah pertanahan di Indonesia dengan baik dan berpihak kepada masyarakat
Indonesia.
"FKMTI akan membuka Posko selama dua minggu ini pada
bulan Ramadhan. Bulan yang sangat baik ini, kami memiliki niat yang baik dan
semoga menjelang Lebaran nanti cukup bagi FKMTI untuk mengumpulkan data-data
serta dokumen korban mafia tanah di Tangsel,” ucap Agus.
FKMTI melihat kasus tanah secara detil persoalannya,
yaitu mengapa ada Surat Keputusan (SK) dari BPN Tangerang sehingga ke luar Sertifikat
Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang keliru. Inilah
yang selalu disarankan oleh pihak BPN untuk diselesaikan di Pengadilan.
Padahal, kata Agus, jika dilihat ini kan persoalan
kesalahan administrasi BPN. “Kami meminta kepada BPN Tangsel untuk lebih berani
dalam mengambil keputusan membatalkan SHGB maupun SHM yang keliru administrasinya
dan tidak takut dengan siapapun, jika memang harus disempurnakan dalam hal administrasinya,"
tandasnya.
Di tempat yang sama, Kahar Mustaqien selaku koordinator
Aksi FKMTI, menjelaskan dua minggu ke depan hingga satu bulan dibuka posko
pengaduan. Dengan adanya posko pengaduan korban mafia tanah di Tangsel
tersebut, FKMTI akan dapat berkoordinasi kepada masyarakat terkait permasalahan
pertanahan untuk pencapaian target penyelesaian sesuai pernyataan dari Presiden
Jokowi dalam rangka menghimpun semua pengaduan masyarakat dan para korban mafia
tanah.
"Dua minggu pertama, mulai Selasa tanggal 7 Mei 2019,
FKMTI sudah menyiapkan posko pengaduan. Dan kepada masyarakat Tangsel, silahkan
datang langsung ke Posko FKMTI. Kami akan memberikan formulir untuk mendata
dokumen yang diperlukan. Kami nantinya akan bersama-sama menghadap ke Presiden Jokowi
di Istana Negara setelah berkoordinasi dengan BPN Tangsel sesuai janji Presiden
yang tertuang dalam UUD pasal 29 ayat (1) dan (2) yang dijamin oleh
konstitusi," pungkasnya. (btl)
0 Comments