Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

FKMTI Dirikan Posko Pengaduan Tagih Janji Jokowi, Tuntaskan Mafia Tanah

Kahar Mustaqin dan Agus Muldya 
berdiri di lokasi akan didirikan Posko 
Pengaduan tanah warga Tangsel. 
(Foto: Bamgang TL/TangerangNet.Com) 



NET - Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) berencana akan membuat posko pengaduan untuk masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang telah menjadi korban mafia tanah. Rencananya posko pengaduan korban mafia tanah tersebut akan dibuat di sekitar lingkungan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan yang lokasinya dekat dengan Pasar Modern BSD City Serpong.

"Banyak korban dari mafia tanah di Indonesia dan juga di Tangerang Selatan yang tidak memahami bagaimana proses penyelesaiannya tanahnya. Oleh sebab itu, kami FKMTI berharap dengan adanya posko pengaduan untuk masyarakat agar dapat tepat sasaran penyelesaian tanahnya. Masyarakat korban mafia tanah ini, nanti ada louncing pengarahan," terang Agus Muldya Natakusuma selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) FKMTI kepada TangerangNET.com, Senin (6/5/2019).

Agus Muldya Natakusuma  memberikan keterangan pers di halaman luar Kantor BPN Tangsel  menjelaskan saat ini usaha dari Pemerintah pusat sudah terlihat semakin nyata dalam proses penyelesaian kasus mafia tanah di Indonesia umumnya dan di Tangerang Selatan khususnya.

Agus menambahkan Presiden RI Jokowi sudah beberapa kali membahas masalah tanah ini dalam sidang kabinet dengan para Menteri terkait. Ini berarti sudah menjadi konsen dari Presiden untuk segera menyelesaikan masalah pertanahan di Indonesia dengan baik dan berpihak kepada masyarakat Indonesia.

"FKMTI akan membuka Posko selama dua minggu ini pada bulan Ramadhan. Bulan yang sangat baik ini, kami memiliki niat yang baik dan semoga menjelang Lebaran nanti cukup bagi FKMTI untuk mengumpulkan data-data serta dokumen korban mafia tanah di Tangsel,” ucap Agus.

FKMTI melihat kasus tanah secara detil persoalannya, yaitu mengapa ada Surat Keputusan (SK) dari BPN Tangerang sehingga ke luar Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang keliru. Inilah yang selalu disarankan oleh pihak BPN untuk diselesaikan di Pengadilan.

Padahal, kata Agus, jika dilihat ini kan persoalan kesalahan administrasi BPN. “Kami meminta kepada BPN Tangsel untuk lebih berani dalam mengambil keputusan membatalkan SHGB maupun SHM yang keliru administrasinya dan tidak takut dengan siapapun, jika memang harus disempurnakan dalam hal administrasinya," tandasnya.

Di tempat yang sama, Kahar Mustaqien selaku koordinator Aksi FKMTI, menjelaskan dua minggu ke depan hingga satu bulan dibuka posko pengaduan. Dengan adanya posko pengaduan korban mafia tanah di Tangsel tersebut, FKMTI akan dapat berkoordinasi kepada masyarakat terkait permasalahan pertanahan untuk pencapaian target penyelesaian sesuai pernyataan dari Presiden Jokowi dalam rangka menghimpun semua pengaduan masyarakat dan para korban mafia tanah.

"Dua minggu pertama, mulai Selasa tanggal 7 Mei 2019, FKMTI sudah menyiapkan posko pengaduan. Dan kepada masyarakat Tangsel, silahkan datang langsung ke Posko FKMTI. Kami akan memberikan formulir untuk mendata dokumen yang diperlukan. Kami nantinya akan bersama-sama menghadap ke Presiden Jokowi di Istana Negara setelah berkoordinasi dengan BPN Tangsel sesuai janji Presiden yang tertuang dalam UUD pasal 29 ayat (1) dan (2)  yang dijamin oleh konstitusi," pungkasnya. (btl)

Post a Comment

0 Comments