Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penyuluhan Hukum Di Desa: Dari Sertifikat Gratis Sampai Perceraian

Suasana penyuluhan hukum di Desa Caringin. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 




NET - “Saya ingin sertifikat tanah gratis bagaimana cara mendapatkannya,” ujar Ny. Rita, warga RT 03, Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Senin (29/4/2019).

Hal itu terungkap ketika Posbakumadin melakukan penyuluhan hukum di Desa  Caringin. Warga yang datang menanyakan berbagai hal menyangkut persoalan yang sedang dihadapi mulai dari sertifikat tanah sampai perceraian.

Warga lainya Ny. Yayah, yang sedang menghadapi persoalan rumah tangga diambang perceraian dengan suaminya. “Mantan suami saya, setelah bercerai tidak mau memberi nafkah buat anak-anak. Bagaimana caranya supaya mantan suami tetap membiayai anak-anak terutama untuk biaya sekolah,” tutur Ny. Yayah.

Atas serangkaian pertanyaaan tersebut, Ketua Posbakumadin Saripudin, SH menjelaskan bila ingin mendapatkan seritifikat gratis warga bisa datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk ikut pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Namun, Rita mengataku surat tanah yang dibelinya bermasalah. “Meski sudah beli tanah tapi AJB (akta jual beli-red)-nya dipegang orang lain,” ungkap Rita.

Saripudin menganjurkan bila sudah menjadi persoalan hukum bisa datang  ke kantor. “Nanti ceritakan kronologis secara detail. Bisa konsultasi hukum,” tutur Saripudin.

Sedangkan jawaban untuk Ny.Yayah, Saripudin menyebutkan meski sudah bercerai mantan suami bisa digugat tentang masalah penelantaranan anak.

Kepala Desa Caringin Sutisna atas diselenggarakannya penyuluhan hukum tersebut, mengatakan terima kasih banyak kepada rekan rekan dari Posbakum Kabupaten Tangerang. Penyuluhan hukum sangat bermanfaat bagi warga desa untuk menambah pengetahuan dan wawasan hukum.

Dalam penyuluhan hukum tersebut, hadir pengurus RT dan RW serta kader Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Badan Permusyawarahan Desa (BPD), para pemuda, dan masyarakat umum. Mereka  serius untuk mengikuti paparan tentang hukum.

Serka Masito, Babinsa Desa Caringin mengatakan pentingnya penyuluhan hukum di kalangan warga yang kurang mampu karena ini sangat membantu.

“Banyaknya warga yang belum mengerti masalah hukum akibatkan kekurangtahuan masalah hukum bisa terjerat pidana atau perdata,” ucap Masito.

Ade Maulana Yusuf, ketua pemuda Caringin merasa bersyukur atas penyuluhan hukum dari Posbakumadin. “Setelah mendengarkan pemaparan hokum, saya baru mengerti hukum itu seperti apa,” tutur Ade.

Kader PKK Desa Caringin pun hadir. “Kami merasa bersyukur masih ada pengacara yang perduli dan mau membantu warga kami kususnya kaum perempuan yang lebih banyak kurang paham terhadap masalah hokum,” ujar Nurmayanti. (tno)



Post a Comment

0 Comments