Suasana penyuluhan hukum di Desa Caringin. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET - “Saya ingin sertifikat tanah gratis bagaimana cara
mendapatkannya,” ujar Ny. Rita, warga RT 03, Desa Caringin, Kecamatan Legok,
Kabupaten Tangerang, Senin (29/4/2019).
Hal itu terungkap ketika Posbakumadin melakukan
penyuluhan hukum di Desa Caringin. Warga
yang datang menanyakan berbagai hal menyangkut persoalan yang sedang dihadapi
mulai dari sertifikat tanah sampai perceraian.
Warga lainya Ny. Yayah, yang sedang menghadapi persoalan
rumah tangga diambang perceraian dengan suaminya. “Mantan suami saya, setelah
bercerai tidak mau memberi nafkah buat anak-anak. Bagaimana caranya supaya
mantan suami tetap membiayai anak-anak terutama untuk biaya sekolah,” tutur Ny. Yayah.
Atas serangkaian pertanyaaan tersebut, Ketua Posbakumadin
Saripudin, SH menjelaskan bila ingin mendapatkan seritifikat gratis warga bisa
datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk ikut pada program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Namun, Rita mengataku surat tanah yang dibelinya bermasalah.
“Meski sudah beli tanah tapi AJB (akta jual beli-red)-nya dipegang orang lain,”
ungkap Rita.
Saripudin menganjurkan bila sudah menjadi persoalan hukum
bisa datang ke kantor. “Nanti ceritakan
kronologis secara detail. Bisa konsultasi hukum,” tutur Saripudin.
Sedangkan jawaban
untuk Ny.Yayah, Saripudin menyebutkan meski sudah bercerai mantan suami bisa digugat
tentang masalah penelantaranan anak.
Kepala Desa Caringin Sutisna atas diselenggarakannya
penyuluhan hukum tersebut, mengatakan terima kasih banyak kepada rekan rekan dari Posbakum
Kabupaten Tangerang. Penyuluhan hukum sangat bermanfaat bagi warga desa untuk
menambah pengetahuan dan wawasan hukum.
Dalam penyuluhan hukum tersebut, hadir pengurus RT dan RW
serta kader Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Badan Permusyawarahan
Desa (BPD), para pemuda, dan masyarakat umum. Mereka serius untuk mengikuti paparan tentang hukum.
Serka Masito, Babinsa Desa Caringin mengatakan pentingnya
penyuluhan hukum di kalangan warga yang kurang mampu karena ini sangat
membantu.
“Banyaknya warga yang belum mengerti masalah hukum
akibatkan kekurangtahuan masalah hukum bisa terjerat pidana atau perdata,” ucap
Masito.
Ade Maulana Yusuf, ketua pemuda Caringin merasa bersyukur
atas penyuluhan hukum dari Posbakumadin. “Setelah mendengarkan pemaparan hokum,
saya baru mengerti hukum itu seperti apa,” tutur Ade.
Kader PKK Desa Caringin pun hadir. “Kami merasa bersyukur
masih ada pengacara yang perduli dan mau membantu warga kami kususnya kaum
perempuan yang lebih banyak kurang paham terhadap masalah hokum,” ujar
Nurmayanti. (tno)
0 Comments