Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mahutama Dan KJI Harapkan Pelaksanaan Pemilu 2019, Dievaluasi

Para nara sumber dan Ketua KPU RI Arief
Budiman saat menyampaikan paparan 
di hadapan peserta di Jakarta.
(Foto: Istimewa)



NET - Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) dan Kolegium Jurist Institute (KJI) mendorong adanya evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang dilaksanakan secara serentak, menggunakan kacamata prinsip jujur dan adil (jurdil) dan sisi kemanusiawian.

Sekretaris Jendral Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah Auliya Khasanofa menyampaikan untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu serentak yang telah berlangsung beberapa waktu lalu.  Desain Pemilu yang rumit dengan aturan yang terlalu mepet diputuskan DPR RI berdampak negative. Hal ini ditandai dengan meninggalnya ratusan penyelenggara Pemilu pada tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta masih adanya persoalan yang krusial terkait tehnis Pemilu. Terutama dalam pelaksanaaanya harus menjadi menjadi keprihatinan, renungan dan bahan untuk evaluasi bersama.

“Berbagai persoalan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak kemarin, menjadi PR (pekerjaan rumah-red) besar untuk menjadi sebuah kajian ilmiah yang harus dikritisi oleh kaum akademisi dan para pakar hukum yang berkompeten dan memiliki disiplin keilmuan dibidangnya. Hal ini termasuk menghadirkan desain Pemilu yang mengedepankan prinsip permusyawaratan perwakilan terutama dalam pemilihan presiden yang terlihat menjadi rentan konflik ditambah dengan keserentakan pelaksanaanya. Ini lebih banyak diperbincangkan Pilpres (Pemilu Presiden-red) dibandingkan pemilihan yang lain,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT) melalui Siaran Pers yang diterima TangerangNet.Com, Selasa (30/4/2019).

Direktur Eksekutif KJI Ahmad Redi mengatakan Pemilu serentak yang memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan pemilihan anggota legislatif dari tingkat pusat hingga daerah menyisakan bahan renungan yang mendalam bagi seluruh rakyat Indonesia. Khususnya, bagi penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan lainnya.

“Pemilu serentak yang seyogya dimaksudkan demi terselenggaranya demokrasi yang lebih baik, nyatanya justru diwarnai berbagai macam persoalan yang tak kalah pelik,” ujar Ahmad Redi,
akademisi Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara itu.

Redi mencatat berbagai macam masalah seperti potensi kecurangan, netralitas penyelenggara Pemilu hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang sampai menelan banyak korban jiwa penyelenggara Pemilu di daerah.  

Sedangkan, Ketua Umum Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah Aidul Fitriciada Azhari mengatakan Pemilu harus selalu dipandang sebagai sarana mengawal kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, pelaksanaan Pemilu harus selalu dilandasi berdasarkan asas Jujur, Adil, Langsung, Bebas dan Rahasia (Jurdil dan Luber).

“Asas-asas tersebut hanya dapat terselenggara dengan adanya good will dari penyelenggara Pemilu dan para pemangku kepentingan serta partisipasi publik dalam mengawal suara rakyat,” ujar Anggota Komisi Yudisal RI ini.

Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan teah berusaha semaksimal mungkin menjalankan aturan kepemiluan dengan sebaik-baiknya dan mengedepankan prinsip jujur dan adil. Terkait jatuhnya korban jiwa dan banyaknya penyelenggara Pemilu yang sakit KPU RI tidak akan berlepas tangan.

Titi Anggraini, Direktur Perludem menyampaikan desain aturan Pemilu yang harus dievaluasi karena tidak manusiawi terutama bagi penyelenggara Pemilu.

Ahmad Sofian dosen hukum pidana Binus menambahkan dengan menjelaskan kausalitas hukum dalam pertanggungjawaban pidana terkait jatuhnya korban dalam pemilu serentak 2019. Termasuk Anggara Suwahyu Direktur Eksekutif ICCJR pemilu serentak 2019 ini merupakan tragedi kemanusiaan karena banyaknya jatuh korban jiwa.

Ibnu Sina Chandranegara, dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (HTN FH UMJ) mengatakan kebutuhan terhadap moralitas, integritas dan kapabilitas penyelenggara Pemilu tersebut harus juga diiringi dengan perhatian terhadap aspek kesehatan jasmani dan rohani para penyelenggara Pemilu di segala tingkatan.

Termasuk M. Ryan Bakry, ahli HAN KJI menyampaikan ini harus menjadi perhatian ke depan terkait penyelenggaran Pemilu yang baik. “Sehingga fenomena yang terjadi pada Pemilu 2019, yakni banyak sekali penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu serentak ini, Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah dan Kolegium Institute menggelar diskusi media “Pemilu Serentak 2019: Jurdil dan Manusiawikah?” pada Senin (29/9) di Jakarta.

Sejumlah pakar hadir dalam diskusi tersebut, yakni Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Umum Mahutama Prof. Aidul Fitriciada Azhari, Pakar Hukum Pidana Prof. Syaiful Bakhri, Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahyu, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Direktur Eksekutif KJI Ahmad Redi, Dosen Hukum Pidana Universitas Binus Ahmad Sofian, Dosen HTN FH UMJ Ibnu Sina Chandranegara, Ahli HAN KJI Mohammad Ryan Bakry, Sekjend MAHUTAMA dan Dosen FH UMT Auliya Khasanofa. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments