Jaksa Oktovian dan barang bukti. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET - Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali lagi menggiring pedagang
kaki lima dan penjual jamu yang menyediakan minuman beralkohol ke meja hijau
dengan tuduhan melanggar Peraturan Daerah (Perda). Mereka disidangkan tindak
pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna,
Kota Tangerang, Selasa (23/4/2019).
Terdakwa Alisar dan Damar, masing-masing ditangkap ketika
sedang berjualan minuman beralkohol berkedok jualan jamu kesehatan di wilayah
Kecamatan Batuceper dan Neglasari.
Satpol PP mengamankan 139 botol berbagai merk dari toko
Alisar. Sedangkan dari Damar, diamankan 49 botol berbagai merk minuman
beralkohol. Kedua terdakwa ini mengakui kalau menjual minuman beralkohol yang
yang lebih dikenal di masyarakat sebagai miras dilarang. Alasan kedua orang
menyediakan minuman beralkohol, kalau tidak ada mirasnya jamunya tidak laku.
“Pembeli jamu biasanya menanyakan kopi,” ujar terdakwa
Alisar. Kopi adalah kode minuman keras yang dijual per seloki atau per gelas.
“Biasanya pelanggan minum jamu dan miras 1 gelas supaya
enak tidur,” ungkap Alisar.
Saksi Tatang dari Satpol PP, di hadapan Hakim Haryono
mengatakan, ”Dari tersangka, kami amankan 139 botol berbagai merek. Terdakwa
menjual jamu, Anggur Merah 106 botol, bir 10 botol dan lainya”.
Atas keterangan saksi Tatang, kedua terdakwa mengakui berjualan
miras sudah 7 tahun. “Cara miras menjualnya, disimpan tapi pelanggan tau,” ucap
Damar.
Hakim Haryono dalam amar putusan menyebutkan perbuatan
para terdakwa melanggar Perda No. 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan
Penjualan Minuman Beralkohol.
Hakim Haryono menyatakan terdakwa Alisar terbukti
melakukan tindak pidana melanggar pasal 3
ayat (1) Jo pasal 13 Perda No. 7 tahun 2005. Terdakwa Alisar divonis denda
Rp 500 ribu atau kurungan 7 hari serta membebankan biaya perkara Rp 2.000. Barang bukti berupa minuman beralkohol
dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan terdakwa Damar divonis 7 hari kurungan atau
denda Rp 300 ribu rupiah. Barang bukti berupa minuman beralkohol 49 botol dimusnahkan.
Sedangkan terdakwa ketiga pedagang kaki lima Risky Antoni.
Terdakwa Risky berjualan soto di trotoar depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten
Tangerang. Rohati jualan gorengan di mobil Avanza. Rohali, pedagang soto di
halte. Mereka masing masing didenda Rp 100 ribu atau dikurung selama 3 hari di
lembaga pemasyarakatan.
Sidang tipiring kali ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Oktavian SH, Bagian Eksekusi
Tahanan Heru dan Bagian Administrasi Romy dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Sidang tipiring tersebut berbeda dengan sidang tipiring dilaksanakan
oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Walaupun ada putusan 2 bulan
kurungan atau denda Rp 10 juta namun tanpa dihadiri oleh jaksa sebagai
eksekutor.
Ketika itu, terdakwa Insinyur Dido Hartono dan Soleh,
masing masing dihukum 2 bulan kurungan badan atau denda Rp 10 juta selesai
sidang melenggang pulang dan tidak ada yang eksekusi. Bahkan terdakwa Soleh
meminta nomor rekening Satpol PP supaya bisa bayar uang denda dengan cara
transfer. (tno)
0 Comments