Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penjual Minuman Beralkohol Di Tangerang, Divonis Hakim 7 Hari Kurungan

Jaksa Oktovian dan barang bukti.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)



   

NET -   Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali lagi menggiring pedagang kaki lima dan penjual jamu yang menyediakan minuman beralkohol ke meja hijau dengan tuduhan melanggar Peraturan Daerah (Perda). Mereka disidangkan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (23/4/2019).

Terdakwa Alisar dan Damar, masing-masing ditangkap ketika sedang berjualan minuman beralkohol berkedok jualan jamu kesehatan di wilayah Kecamatan Batuceper dan Neglasari.

Satpol PP mengamankan 139 botol berbagai merk dari toko Alisar. Sedangkan dari Damar, diamankan 49 botol berbagai merk minuman beralkohol. Kedua terdakwa ini mengakui kalau menjual minuman beralkohol yang yang lebih dikenal di masyarakat sebagai miras dilarang. Alasan kedua orang menyediakan minuman beralkohol, kalau tidak ada mirasnya jamunya tidak laku.

“Pembeli jamu biasanya menanyakan kopi,” ujar terdakwa Alisar. Kopi adalah kode minuman keras yang dijual per seloki atau per gelas.

“Biasanya pelanggan minum jamu dan miras 1 gelas supaya enak tidur,” ungkap Alisar.

Saksi Tatang dari Satpol PP, di hadapan Hakim Haryono mengatakan, ”Dari tersangka, kami amankan 139 botol berbagai merek. Terdakwa menjual jamu, Anggur Merah 106 botol, bir 10 botol dan lainya”.

Atas keterangan saksi Tatang, kedua terdakwa mengakui berjualan miras sudah 7 tahun. “Cara miras menjualnya, disimpan tapi pelanggan tau,” ucap Damar.

Hakim Haryono dalam amar putusan menyebutkan perbuatan para terdakwa melanggar Perda No. 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Hakim Haryono menyatakan terdakwa Alisar terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 3  ayat (1) Jo pasal 13 Perda No. 7 tahun 2005. Terdakwa Alisar divonis denda Rp 500 ribu atau kurungan 7 hari serta membebankan biaya perkara Rp 2.000.  Barang bukti berupa minuman beralkohol dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan terdakwa Damar divonis 7 hari kurungan atau denda Rp 300 ribu rupiah. Barang bukti berupa minuman beralkohol 49 botol dimusnahkan.

Sedangkan terdakwa ketiga pedagang kaki lima Risky Antoni. Terdakwa Risky berjualan soto di trotoar depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang. Rohati jualan gorengan di mobil Avanza. Rohali, pedagang soto di halte. Mereka masing masing didenda Rp 100 ribu atau dikurung selama 3 hari di lembaga pemasyarakatan.

Sidang tipiring kali ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktavian SH,  Bagian Eksekusi Tahanan Heru dan Bagian Administrasi Romy dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Sidang tipiring tersebut berbeda dengan sidang tipiring dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Walaupun ada putusan 2 bulan kurungan atau denda Rp 10 juta namun tanpa dihadiri oleh jaksa sebagai eksekutor.

Ketika itu, terdakwa Insinyur Dido Hartono dan Soleh, masing masing dihukum 2 bulan kurungan badan atau denda Rp 10 juta selesai sidang melenggang pulang dan tidak ada yang eksekusi. Bahkan terdakwa Soleh meminta nomor rekening Satpol PP supaya bisa bayar uang denda dengan cara transfer. (tno)

Post a Comment

0 Comments