Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hakim Dinilai Teledor Baca Putusan, Terjadi Malprektek Peradilan

Setia Darma, penasihat hukum terdakwa Mirta.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)




NET – Majelis hakim yang diketuai oleh Sri Suharni, SH MH saat membacakan putusan dengan terdakwa Mirta, dalam perkara penyalahgunaana narkotika, dinilai tidak professional. Sebab, draft amar putusan disusun saat sidang akan dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (30/4/2019).

“Dugaan malpraktek di Peradilan Negeri Tangerang sudah sangat membahayakan bagi korban pencari keadilan,” ujar Setia Darma, SH, kuasa hukum terdakwa Mirta, kepada wartawan.


Sidang yang berlangsung di ruang sidang 7, di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bernard, SH dan penasihat hukum terdakwa Mirta, majelis hakim tidak menyiapkan draft putusan Perkara No. 231 Pidana khusus tentang narkotika.

“Saya sebagai kuasa hukum terdakwa Mirta, menilai hakim tidak profesional dan main-main dalam memberikan putusan hukum yang menyangkut kebebasan hidup seseorang.”

“Saya melihat dengan jelas hakim baru menyiapkan putusan di muka persidangan sebelum sidang dimulai. Hal ini menyebabkan kekeliruan hakim dalam mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ungkat Setia Darma bersemangat.

Dalam dakwaan pada sidang sebelumnya, JPU menyebutkan terdakwa Mirta dijerat dengan pasal berlapis. Primer pasal 112 ayat (1) dan dakwaan kedua pasal 127 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan dalam putusan hakim mempertimbangkan dakwaan primer JPU pasal 114 ayat (1)  dan pasal 112 sebagai dakwaan kedua.

Dalam putusan hakim, kata Setia, beberapa kali majelis hakim menyatakan bahwa yang terbukti adalah dakwaan kedua. Padahal dakwaan yang kedua pasal 127 tentang penyalahgunakan narkotika. Bukan pasal 112 tentang peredaran gelap narkotika.

Terdakwa Mirta oleh Jaksa Bernard dituntut 5 tahun 6 bulan. Majelis hakim memutuskan 4 tahun 6 bulan subsider Rp 800 juta atau kurungan 3 bulan. “Setelah majelis hakim mengetok palu putusan dan menutup sidang, saya meminta untuk melakukan pengecekan terhadap dakwaan yang saya terima dari Jaksa Bernard dengan dakwaan yang ada pada majelis hakim,” ungkap Setia Darma.

Setelah itu, Hakim Sri Suharni menyatakan dakwaan sama dan mengakui kekeliruan pertimbangan tentang dakwaan JPU yang sudah dibacakan. “Hakim Sri mengatakan akan saya perbaiki. Berarti Hakim Sri teledor,” ujar Setia Darma.

Menurut Setia Darma, Hakim Sri sama sekali tidak mempertimbangkan pembelaan kuasa hukum terdakwa. “Kemungkinan majelis hakim tidak membaca pembelaan saya”.

“Saya sebagai penasihat hukum terdakwa menilai, ini salah satu bentuk malpraktek di pengadilan. Harapan saya para pencari keadilan di pengadilan ini mendapat proses peradilan yang layak. Sehingga, mereka memperoleh keadilan yang mereka harapkan,” tutur Setia Darma. (tno)


Post a Comment

0 Comments