![]() |
Setia Darma, penasihat hukum terdakwa Mirta. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Majelis hakim yang diketuai oleh Sri Suharni, SH MH
saat membacakan putusan dengan terdakwa Mirta, dalam perkara penyalahgunaana
narkotika, dinilai tidak professional. Sebab, draft amar putusan disusun saat sidang
akan dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, di Jalan TMP Taruna, Kota
Tangerang, Selasa (30/4/2019).
“Dugaan malpraktek di Peradilan Negeri Tangerang sudah
sangat membahayakan bagi korban pencari keadilan,” ujar Setia Darma, SH, kuasa
hukum terdakwa Mirta, kepada wartawan.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang 7, di hadapan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Bernard, SH dan penasihat hukum terdakwa Mirta, majelis
hakim tidak menyiapkan draft putusan Perkara No. 231 Pidana khusus tentang
narkotika.
“Saya sebagai kuasa hukum terdakwa Mirta, menilai hakim
tidak profesional dan main-main dalam memberikan putusan hukum yang menyangkut
kebebasan hidup seseorang.”
“Saya melihat dengan jelas hakim baru menyiapkan putusan
di muka persidangan sebelum sidang dimulai. Hal ini menyebabkan kekeliruan
hakim dalam mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ungkat Setia Darma
bersemangat.
Dalam dakwaan pada sidang sebelumnya, JPU menyebutkan
terdakwa Mirta dijerat dengan pasal berlapis. Primer pasal 112 ayat (1) dan
dakwaan kedua pasal 127 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan dalam putusan hakim mempertimbangkan dakwaan primer JPU pasal 114 ayat
(1) dan pasal 112 sebagai dakwaan kedua.
Dalam putusan hakim, kata Setia, beberapa kali majelis
hakim menyatakan bahwa yang terbukti adalah dakwaan kedua. Padahal dakwaan yang
kedua pasal 127 tentang penyalahgunakan narkotika. Bukan pasal 112 tentang
peredaran gelap narkotika.
Terdakwa Mirta oleh Jaksa Bernard dituntut 5 tahun 6
bulan. Majelis hakim memutuskan 4 tahun 6 bulan subsider Rp 800 juta atau
kurungan 3 bulan. “Setelah majelis hakim mengetok palu putusan dan menutup
sidang, saya meminta untuk melakukan pengecekan terhadap dakwaan yang saya
terima dari Jaksa Bernard dengan dakwaan yang ada pada majelis hakim,” ungkap
Setia Darma.
Setelah itu, Hakim Sri Suharni menyatakan dakwaan sama
dan mengakui kekeliruan pertimbangan tentang dakwaan JPU yang sudah dibacakan. “Hakim
Sri mengatakan akan saya perbaiki. Berarti Hakim Sri teledor,” ujar Setia Darma.
Menurut Setia Darma, Hakim Sri sama sekali tidak
mempertimbangkan pembelaan kuasa hukum terdakwa. “Kemungkinan majelis hakim
tidak membaca pembelaan saya”.
“Saya sebagai penasihat hukum terdakwa menilai, ini salah
satu bentuk malpraktek di pengadilan. Harapan saya para pencari keadilan di pengadilan ini
mendapat proses peradilan yang layak. Sehingga, mereka memperoleh keadilan yang
mereka harapkan,” tutur Setia Darma. (tno)
0 Comments