Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Lanal Ranai Memusnahkan 2 Kapal Ikan Vietnam

Kapal ikan asal Vietnam ditenggelamkan. 
(Foto:Istimewa) 


NET - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai memusnahkan dua buah barang bukti berupa kapal ikan asing (KIA) Vietnam pelaku illegal fishing di Perairan Pulau Tiga Natuna. Kapal tersebut ditenggelamkan dipimpin langsung oleh Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, di Ranai, Pulau Bunguran, Kabupaten Natuna,  Sabtu (2/3/2019).

Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan menjelaskan  kapal ikan asing tersebut sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Pengadilan Negeri (PN) Ranai untuk dimusnahkan. Penenggelaman ini sengaja dipercepat untuk mekanisme memperlancar proses hukum dan untuk mengurangi resiko bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi tersangka.

“Dengan dilaksanakannya eksekusi pemusnahan 2 KIA Vietnam tersebut,  berarti sudah ada 3 buah Kapal Ikan Asing Vietnam yang telah dimusnahkan, yakni sehari sebelumnya Jumat (2/3), 1 buah Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam BV 98299 TS telah dimusnahkan dengan cara dibakar pada posisi 03 40 22 LU - 108 6 31 BT di Sabang Mawang, Kecamatan Pulau Tiga. Kapal asing berbendera Vietnam yang satu ini tidak bisa ditarik ke lokasi penenggelaman, karena sudah rusak parah. Maka, kami memutuskan untuk membakarnya di lokasi yang tidak jauh dari tempat lego jangkar kapal tersebut,” ungkap Harry.

Pemusnahan ketiga kapal ini, kata Harry, dilaksanakan lebih cepat untuk memperlancar proses hukum, karena apabila pemusnahannya dilaksanakan pada kegiatan penenggelaman serentak secara nasional, maka kasus tersebut tidak bisa dilaksanakan penyerahan tahap 2  ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna dalam waktu yang cepat.

Menurut Harry, tindakan memusnahkan KIA dengan cara dibakar ini boleh dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Hari ini, kita kembali musnahkan 2 buah KIA yaitu KIA Vietnam KG 94810 TS, merupakan tangkapan KRI Wiratno-379 ditenggelamkan pada posisi 03 35 970 U - 108 06 693 T, dan KIA Vietnam BV 92439 TS, merupakan tangkapan KRI Silas Papare-386 ditenggelamkan pada posisi 03 36 033 U - 108 06 682 T," ujar Harry.

Pemusnahan tersebut  menindaklanjuti perintah Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono, untuk memusnahkan Barang Bukti Kapal Ikan Asing (KIA) yang beroperasi secara illegal di perairan yurisdiksi nasional. Tindakan ini dilakukan karena para pelaku sudah melanggar kedaulatan negara Republik Indonesia. Penenggelaman dilakukan sebagai upaya pemerintah memberikan efek jera terhadap aksi pencurian ikan di Perairan Natuna.

Proses pemusnahan Kapal Ikan Asing Vietnam dengan cara ditenggelamkan, kata Harry, diharapkan kondisi kapal tetap terjaga dan dapat berfungsi sebagai rumpon di lokasi penenggelaman kapal. Kapal-kapal ini ditenggelamkan secara perlahan agar tidak mencemari laut yang ada di Perairan Natuna. 

“Harapan kita dengan ditenggelamkannya kapal ini nantinya akan tumbuh terumbu karang sebagai tempat berkumpulnya ikan serta biota laut lainnya,” tutur Harry.

Pada kesempatan itu pula, Komandan Lanal Ranai mengajak masyarakat untuk ikut serta memerangi praktek illegal fishing salah satunya dengan cara ikut serta mengawasi pergerakan pelaku pencurian ikan oleh Kapal Ikan Asing (KIA) di Perairan Indonesia.

Kegiatan penenggelaman ini dilaksanakan dengan dukungan unsur KAL P. Bungaran, dua buah Sea Rider Lanal Ranai, Speed Boat Posal Sabang Mawang dan dua buah pompong masyarakat Sabang Mawang. Ucapan terima kasih pun disampaikan oleh Komandan Lanal Ranai kepada instansi serta masyarakat yang telah membantu kelancaran proses pemusnahan Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam. (dade)

Post a Comment

0 Comments