Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KRI Surik-645 Tangkap Kapal Muatan Kelapa Akan Dibawa Ke Malaysia

KM Nusa Dua 8 digiring KRI Surik 
(Foto: Istimewa) 


NET - Kapal perang Republik Indonesia (KRI) Surik-645 menangkap kapal cargo yang memuat kelapa tidak memiliki Surat Ijin Usaha Pelayaran (SIUPer) di Perairan Pulau Rangsang, Minggu (6/1/2019). Komandan KRI Surik-645 Mayor Laut (P) Thomas A. Dhamang S mengakui adanya penangkapan tersebut.

Penangkapan berawal saat KRI Surik-645 melaksanakan patroli sektor di sekitar Perairan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan kontak kapal pada posisi 01° 18’ 137” U - 103° 02’ 127” T, tepatnya di Perairan Utara Pulau Rangsang. Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Surik-645 melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, personel, dan dokumen kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal KM Nusa Dua 8, Kebangsaan Indonesia, Jenis Kapal Cargo Kayu, pemilik PT Surya Bahari/Kian Ho,  jumlah Anak Buah Kapal (ABK) 5 orang (termasuk Nahkoda), muatan kelapa 90.000 pcs, rute pelayaran dari Sungai Guntung Indragiri Hilir, Riau tujuan Batu Pahat (Malaysia).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal KM Nusa Dua 8 melakukan pelanggaran karena diduga tidak memiliki SIUPer melanggar Pasal 33 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 jo Pasal 290 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal 200 juta rupiah. Tidak dilengkapi Surat Persetujuan Trayek Tidak Tetap (RPK) dari Dishubla Provinsi Riau dan tidak berlaku (nama perusahaan berbeda dengan SIUPer) melanggar Pasal 28 (6) UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 jo Pasal 59 (1) UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 dengan ancaman administratif maksimal pencabutan izin atau pencabutan sertifikat. Tiga  ABK tidak memiliki Surat Perjanjian Kerja Laut, dan terdapat kecurigaan di dalam folder dokumen kapal terdapat tiga  lembar dokumen SIUPer untuk yang semuanya berbeda nama perusahaan.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Komandan KRI Surik-645 Mayor Laut (P) Thomas A. Dhamang S. memerintahkan agar KM Nusa Dua 8 tersebut di adhoc ke Pangkalan terdekat dalam hal ini Lanal Tanjung Balai Karimun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (dade)

Post a Comment

0 Comments