Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Tangkap 23 Orang Terduga Prusak Pagar Dan Kuasai Lahan

Kapolres Metro Jakrta Barat Kombes Hengki
Haryadi dan barang bukti senjata tajam disita dari 
para tersangka berdiri di belakang (kaos orange).
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com)

NET - Polisi menangkap  23 orang terduga pelaku perusak pagar dan menduduki tanah bukan miliknya. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi Hengki Haryadi memaparkan kronologi penangkapan terhadap 23 orang tersebut. Para tersangka yang diketahui melakukan penguasaan lahan secara paksa dengan cara melakukan pengerusakan pagar arkon dan mengintimidasi para penjaga lahan.

"Kita tangkap 23 orang pelaku yang sebelumnya korban telah mengirim surat somasi, namun tidak dihiraukan oleh pelaku," ujar Hengki kepada wartawan, Senin (12/11/2018), di Jakarta.

Para pelaku, kata Kapolres, menduduki secara melawan hukum sebidang tanah dengan cara merusak pagar. Mereka kemudian menduduki lahan tersebut dengan membangun bedeng sebagai tempat tinggal. 

“Kita tangkap (pelaku) di dua tempat berbeda. Pertama, kami menangkap 13 orang di Jalan Bulak Sereh Kalideres. Kemudian yang kedua, kami menangkap 10 orang di Daan Mogot Kalideres,” ucap Hengki.

Menurut Hengki, 23 orang yang diamankan tersebut merupakan terduga preman bayaran lahan kosong. Mereka kerap menduduki lahan kosong sehingga mereka anggap lahan yang mereka duduki menjadi kuasanya. Barang bukti yang diamankan antaranya plang warna putih yang bertuliskan kepemilikan, serpihan pagar yang dirusak, palu besar, dan linggis untuk merusak pagar, dua buah senjata tajam jenis pisau dan golok, dan satu unit mobil. 

Hengki mengungkapkan beberapa preman tersebut di antaranya mantan narapidana. Kasus hukum yang dilakukan yakni kasus kekerasan, kepemilikan senjata api ilegal, pemerasan, dan perampokan.  Para preman ini jika sedang menguasai sebuah lahan, lahan itu tak bisa sembarangan ditempati. 

"Sebagai contoh, kalau ada pedagang yang ingin berjualan di lahan itu harus bayar sekitar Rp 500.000 per-bulan. Parahnya, pemilik lahan tak boleh menginjak lahan itu. Jika memaksa, pemilik lahan itu sendiri nyawanya terancam,” tutur Hengki. 

Dalam menjalankan aksinya, kata Hengki, para preman ini mengaku-ngaku jika dari kelompok preman ternama, yakni Hercules. Jika hal tersebut yang membuat masyarakat di lokasi, takut untuk melapor.

Pengakuannya preman-preman itu bilang dari kelompok Hercules. Alhasil ini membuat masyarakat pun semakin takut untuk melapor ke kantor polisi. “Kami imbau kepada masyarakat agar jangan takut terhadap preman. Laporkan saja, kami segera datang, dan meringkus mereka," ujar Hengki menegaskan.

Keberingasan para preman itu, turut ancam nyawa seseorang beserta kuasai lahan seseorang secara paksa. Para preman ini, juga merusak atribut kepemilikan lahan seseorang. "Jika ada plang kepemilikan lahan, mereka pun tanpa pandang bulu melakukan pengerusakkan di lokasi. Ada membawa linggis, batu, sajam dan lain-lain," katanya.

Hengki berjanji, dalam kasus ini pihaknya akan tegas memberantas premanisme di Kawasan Jakarta Barat. Bahkan, tak segan-segan akan melakukan tindakan tegas dan terukur. 

“Kami imbau masyarakat jangan takut dengan preman-preman seperti ini. Segera melapor ke kami, dan kami akan tindak tegas. Sebab, para preman ini sangat meresahkan masyarakat di lingkungan, khususnya wilayah Jakarta Barat.  Mereka dapat dijerat dengan pasal 170, 335 ayat (1) KUHP, dan 167  KUHPidana,” ujar Hengki. (dade)

Post a Comment

0 Comments