Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Banten Raih Penghargaan Badan Publik Cukup Informatif

Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian
Banten Komari usai terima penghargaan 
didampingi para pejabat Kominfo.
(Foto: Istimewa) 



NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten H. Andika Hazrumy bertekad melaksanakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui keterbukaan informasi publik. Perubahan sudah mulai dirasakan dan Komisi Informasi Pusat menganugerahkan Pemerintah Provinsi Banten sebagai Badan Publik Cukup Informatif.

Penganugarahan Keterbukaan Informasi Badan Publik dilaksanakan di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia, di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (5/11/2018).

Komisi Informasi Pusat memberikan anugerah keterbukaan informasi dalam kategori badan publik informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif. Anugerah badan publik informatif disampaikan langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) Yusuf Kalla kepada pimpinan badan publik. Sedangkan anugerah badan publik menuju informatif, dan cukup informatif disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana.

Wapres Yusuf Kalla mengaakan kini setiap badan publik harus terbuka. Saat ini adalah era informasi. Setiap masyarakat berhak mendapatkan informasi. Contohnya, pada masa lalu informasi kecelakaan pesawat terbang merupakan informasi yang tabu untuk disebarluaskan.

“Tetapi saat ini, setiap informasi menyangkut kecelakaan Lion Air JT610 harus diinformasikan kepada masyarakat. Karena masyarakat sangat membutuhkan informasi tersebut. Ini adalah hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tersebut,” ujar Wapres.

Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana mengatakan partisipasi badan publik terhadap keterbukaan informasi meningkat, ditandai dengan banyaknya pengembalian kuesioner sebesar 62,83 persen kepada KI.

“Dapat kami laporkan kepada Bapak Wapres, terdapat 460 Badan Publik di Indonesia.  Sebanyak 289 badan publik mengembalikan kuesionernya kepada Komisi Informasi Pusat,” ucap Gede Narayana menyampaikan laporan. 

Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik 2018, kata Gede, dilakukan kepada tujuh jenis badan publik, yaitu Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lembaga non-struktural, lembaga negara dan lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah provinsi, dan kementerian serta partai politik.

Penilaian KI terhadap badan publik dibagi atas, imbuh Gede, ada lima kategori yaitu Informatif (dengan nilai 90 - 100), Menuju Informatif (80 - 89,9), Cukup Informatif (60 - 79,9), Kurang Informatif (40 - 59,9) dan Tidak Informatif (kurang dari 39,9).

Atas penilaian tersebut, Wapres JK menyerahkan langsung penghargaan informatif kepada 15 badan publik, yaitu Institut Pertanian Bogor (92,14), PT Pelindo III (90,89), PT KAI (90,72), PPATK (94,30), BP Batam (90,91), Bawaslu RI (90,66), Batan (93,80), Bank Indonesia (92,54) dan Lapan (92,49).

Kategori pemerintah provinsi dan kementerian yang mendapatkan predikat informatif yaitu Jawa Tengah (96,95), DKI Jakarta (93,19), Kalimantan Barat (90,53), Jawa Barat (90,32).  Provinsi yang mendapatkan predikat menuju informatif adalah Aceh, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.  Sedangkan provinsi yang mendapatkan predikat cukup informatif adalah Jawa Timur, Kalimantan Timur, Banten, Sumatera Utara, Papua, dan Bali.

Sementara untuk kementrian yang mendapatkan anugerah informatif adalah Kementerian Keuangan (96,90) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (94,88). 

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten Komari mengatakan pihaknya bertekad untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten.

“Saya bersyukur atas anugerah yang diberikan saat ini, yakni cukup informatif. Tapi, kami harus terus meningkatkannya kepada yang lebih baik,” ujar Komari. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments