Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Banten Komari usai terima penghargaan didampingi para pejabat Kominfo. (Foto: Istimewa) |
NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim dan Wakil Gubernur
Banten H. Andika Hazrumy bertekad melaksanakan tata kelola pemerintahan yang
lebih baik melalui keterbukaan informasi publik. Perubahan sudah mulai
dirasakan dan Komisi Informasi Pusat menganugerahkan Pemerintah Provinsi Banten
sebagai Badan Publik Cukup Informatif.
Penganugarahan Keterbukaan Informasi Badan Publik
dilaksanakan di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia, di Jalan Medan Merdeka
Selatan, Jakarta, Senin (5/11/2018).
Komisi Informasi Pusat memberikan anugerah keterbukaan
informasi dalam kategori badan publik informatif, menuju informatif, cukup
informatif, kurang informatif, dan tidak informatif. Anugerah badan publik informatif
disampaikan langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) Yusuf Kalla kepada pimpinan
badan publik. Sedangkan anugerah badan publik menuju informatif, dan cukup
informatif disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana.
Wapres Yusuf Kalla mengaakan kini setiap badan publik harus
terbuka. Saat ini adalah era informasi. Setiap masyarakat berhak mendapatkan informasi.
Contohnya, pada masa lalu informasi kecelakaan pesawat terbang merupakan
informasi yang tabu untuk disebarluaskan.
“Tetapi saat ini, setiap informasi menyangkut kecelakaan
Lion Air JT610 harus diinformasikan kepada masyarakat. Karena masyarakat sangat
membutuhkan informasi tersebut. Ini adalah hak masyarakat untuk mendapatkan
informasi tersebut,” ujar Wapres.
Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana mengatakan
partisipasi badan publik terhadap keterbukaan informasi meningkat, ditandai
dengan banyaknya pengembalian kuesioner sebesar 62,83 persen kepada KI.
“Dapat kami laporkan kepada Bapak Wapres, terdapat 460 Badan
Publik di Indonesia. Sebanyak 289 badan
publik mengembalikan kuesionernya kepada Komisi Informasi Pusat,” ucap Gede
Narayana menyampaikan laporan.
Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik 2018,
kata Gede, dilakukan kepada tujuh jenis badan publik, yaitu Perguruan Tinggi
Negeri (PTN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lembaga non-struktural, lembaga
negara dan lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah provinsi, dan kementerian
serta partai politik.
Penilaian KI terhadap badan publik dibagi atas, imbuh Gede,
ada lima kategori yaitu Informatif (dengan nilai 90 - 100), Menuju Informatif
(80 - 89,9), Cukup Informatif (60 - 79,9), Kurang Informatif (40 - 59,9) dan
Tidak Informatif (kurang dari 39,9).
Atas penilaian tersebut, Wapres JK menyerahkan langsung
penghargaan informatif kepada 15 badan publik, yaitu Institut Pertanian Bogor
(92,14), PT Pelindo III (90,89), PT KAI (90,72), PPATK (94,30), BP Batam
(90,91), Bawaslu RI (90,66), Batan (93,80), Bank Indonesia (92,54) dan Lapan
(92,49).
Kategori pemerintah provinsi dan kementerian yang
mendapatkan predikat informatif yaitu Jawa Tengah (96,95), DKI Jakarta (93,19),
Kalimantan Barat (90,53), Jawa Barat (90,32).
Provinsi yang mendapatkan predikat menuju informatif adalah Aceh, Nusa
Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan. Sedangkan provinsi yang mendapatkan predikat
cukup informatif adalah Jawa Timur, Kalimantan Timur, Banten, Sumatera Utara,
Papua, dan Bali.
Sementara untuk kementrian yang mendapatkan anugerah
informatif adalah Kementerian Keuangan (96,90) dan Kementerian Komunikasi dan
Informatika (94,88).
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian
Provinsi Banten Komari mengatakan pihaknya bertekad untuk terus meningkatkan
keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten.
“Saya bersyukur atas anugerah yang diberikan saat ini, yakni
cukup informatif. Tapi, kami harus terus meningkatkannya kepada yang lebih
baik,” ujar Komari. (*/pur)
0 Comments