Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Protes Revitalisasi Banten Lama, Oleh Orang Buta Hukum

Tubagus Amri Wardhana: berdasar opini sesat. 
(Foto: Istimewa/koleksi pribadi) 



NET - Ketua Badan Advokasi Kesultanan Banten Tubagus Amri Wardhana menilai protes dan penolakan revitalisasi Banten Lama oleh segelintir pihak hanya berdasarkan opini yang tidak didasari hukum. Mereka, hanya segelintir orang yang tidak menyukai dengan adanya revitalisasi dan buta hukum.

“Kalau saya lihat penolakan itu hanya berdasarkan opini ketidaksukaan, dan opininya tidak berdasarkan hukum,” ujar Amrin menjawab pertanyaan wartawan di Kota Serang, Kamis (11/10/2018).

Maka dari itu, kata Amri, kepada pihak-pihak yang mau berkomentar, tolong pahami dulu, jangan menggiring opini seolah-olah Pemerintah Provinsi itu salah kaprah. “Saya sebagai duriyat kesultanan Banten merasa bangga dengan dilakukannya revitalisasi ini,” ungkap Amri sembari tersenyum.

Opini-opini yang tidak didasari hukum itu, kata Amri, seperti pernyataan Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak meminta izin kepada kesultanan Banten saat akan melakukan revitalisasi. “Ini agak aneh, apa perlunya Pemprov Banten melakukan revitalisasi meminta izin kepada Ormas? Ini salah kaprah, tidak berdasarkan hukum,” tandasnya.

Yang kedua, imbuh Amri, ada kalimat ‘revitalisasi ini dijalankan secara tidak beradab’. Justru apa yang dilakukan oleh Pemprov Banten itu sudah benar, mereka melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan cagar budaya. Cagar budaya juga membenarkan dan melakukan pendampingan.

Amri menerangkan lokasi yang dilakukan revitalisasi oleh Pemprov Banten ruang kosong, sehingga sama sekali tidak akan merusak cagar Budaya yang ada.

“Itu ruang kosong, bukan ruang cagar budaya. Mesjidnya tidak berubah, menaranya tidak berubah, istana kraton surowsoan tidak berubah dan yang lainnya pun tidak berubah. Kalau bicara pelanggaran undang undang, seharusnya bukan dia, tetapi pihak yang berwenang. Pihak cagar budaya purbakala sebagai institusi yang memiliki kewenangan menyatakan itu tidak melanggar,” paparnya.

Terakhir, Amri juga mengaku heran ketika ada pihak yang mengaku-ngaku memiliki tanah di wilayah Kesultanan Banten itu. “Yang ketiga, soal tanah itu bersertifikat, ini perlu dipertanyakan. Sedari awal kami dari Badan Advokasi sudah melakukan investigasi. Ini kan tanah ulayat, dari mana dasar hukumnya ada tanah pribadi,” pungkas Amri. (*/pur)

Post a Comment

1 Comments

  1. Salam untuk Keluarga Kesultanan Banten, semoga Marwah Kesultanan membawa harapan Cerah, siapa saja menempati lahan Sultan Banten pastilah keluarga Sultan. Lepas Pro dan Kontra apalagi mengait Revitalisasi semua duduk barang yang punya lahan 200 meter ditingkatkan 10 Lantai di bagi hak pengelolaannya jangan berfikir sempit Marwah Sultan mampu memberi harapan untuk Nusantara secara paripurna, Indonesia ya dimulai dari Banten.Salam Nusantara.

    ReplyDelete