![]() |
Tubagus Amri Wardhana: berdasar opini sesat. (Foto: Istimewa/koleksi pribadi) |
NET - Ketua Badan Advokasi Kesultanan Banten Tubagus Amri
Wardhana menilai protes dan penolakan revitalisasi Banten Lama oleh segelintir
pihak hanya berdasarkan opini yang tidak didasari hukum. Mereka, hanya
segelintir orang yang tidak menyukai dengan adanya revitalisasi dan buta hukum.
“Kalau saya lihat penolakan itu hanya berdasarkan opini
ketidaksukaan, dan opininya tidak berdasarkan hukum,” ujar Amrin menjawab
pertanyaan wartawan di Kota Serang, Kamis (11/10/2018).
Maka dari itu, kata Amri, kepada pihak-pihak yang mau
berkomentar, tolong pahami dulu, jangan menggiring opini seolah-olah Pemerintah
Provinsi itu salah kaprah. “Saya sebagai duriyat kesultanan Banten merasa
bangga dengan dilakukannya revitalisasi ini,” ungkap Amri sembari tersenyum.
Opini-opini yang tidak didasari hukum itu, kata Amri,
seperti pernyataan Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak meminta izin kepada
kesultanan Banten saat akan melakukan revitalisasi. “Ini agak aneh, apa perlunya
Pemprov Banten melakukan revitalisasi meminta izin kepada Ormas? Ini salah
kaprah, tidak berdasarkan hukum,” tandasnya.
Yang kedua, imbuh Amri, ada kalimat ‘revitalisasi ini
dijalankan secara tidak beradab’. Justru apa yang dilakukan oleh Pemprov Banten
itu sudah benar, mereka melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan cagar
budaya. Cagar budaya juga membenarkan dan melakukan pendampingan.
Amri menerangkan lokasi yang dilakukan revitalisasi oleh
Pemprov Banten ruang kosong, sehingga sama sekali tidak akan merusak cagar
Budaya yang ada.
“Itu ruang kosong,
bukan ruang cagar budaya. Mesjidnya tidak berubah, menaranya tidak berubah,
istana kraton surowsoan tidak berubah dan yang lainnya pun tidak berubah. Kalau
bicara pelanggaran undang undang, seharusnya bukan dia, tetapi pihak yang
berwenang. Pihak cagar budaya purbakala sebagai institusi yang memiliki
kewenangan menyatakan itu tidak melanggar,” paparnya.
Terakhir, Amri juga mengaku heran ketika ada pihak yang
mengaku-ngaku memiliki tanah di wilayah Kesultanan Banten itu. “Yang ketiga,
soal tanah itu bersertifikat, ini perlu dipertanyakan. Sedari awal kami dari
Badan Advokasi sudah melakukan investigasi. Ini kan tanah ulayat, dari mana
dasar hukumnya ada tanah pribadi,” pungkas Amri. (*/pur)
1 Comments
Salam untuk Keluarga Kesultanan Banten, semoga Marwah Kesultanan membawa harapan Cerah, siapa saja menempati lahan Sultan Banten pastilah keluarga Sultan. Lepas Pro dan Kontra apalagi mengait Revitalisasi semua duduk barang yang punya lahan 200 meter ditingkatkan 10 Lantai di bagi hak pengelolaannya jangan berfikir sempit Marwah Sultan mampu memberi harapan untuk Nusantara secara paripurna, Indonesia ya dimulai dari Banten.Salam Nusantara.
ReplyDelete