![]() |
Ilustrasi sejumlah gambar untuk terapis. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET – Polisi menggerebek kegiatan
prostitusi online gay di Sunter, Jakarta Utara. Tersangka menjajakan jasa pijat plus-plus
panggilan untuk laki-laki dengan pemijat dan terapis laki-laki yakni terapis
tersebut bisa diminta untuk berhubungan bagaikan suami istri.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta
Utara AKP M Faruk Rozi, Selasa (2/10/2018 mengatakan Unit Kriminal Khusus (Krimsus) melakukan cyber
patrol dan melakukan cover sebagai customer dari sebuah akun medsos yang
menawarkan jasa pijat panggilan plus-plus.
“Para terapis tersebut semuanya
diampuh oleh laki-laki. Pada saat itu, pengelola akun meminta DP (uang muka-red)
dan menawarkan laki-laki terapis yang diinginkan oleh customer dan setelah
adanya kesepakatan, laki-laki terapis tersebut diluncurkan ke tempat yang telah
disepakati,” ungkap Faruk.
Sampai di lokasi, kata Faruk, si
pengelola akun tersebut langsung diamankan, Senin (1/10/2018). Yakni Zaenal
Mustofa alias Kurtubi, warga Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Ikut pula disita dari tersangka,
yaitu uang tunai sebesar Rp 1 juta
lebih, satu buah celana dalam pria, satu buah dalam pria warna putih, satu
botol minyak zaitun, satu buah vgel, dua buah handphone Samsung, dan satu buah
kondom.
Faruk menyebutkan tersangka Zaenal
dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) tentang
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (dade)
0 Comments