![]() |
Salah seorang tersangka peragakan cara memalsukan tutup galon bersegel. (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) |
NET - Empat orang karyawan
pengoplos air minera galon, ditangkap petugas kepolisian di Perumahan Garden
City Blok H-5 No. 12, Kelurahan Gembor, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang,
Banten. Sementara seorang pemilik usaha air mineral palsu yang beromset Rp 90 Juta
per bulan itu berhasil melarikan diri.
Keempat karyawan tersebut adalah,
S, A, STS, dan J. Sedangkan big bos usaha itu adalah E. Mereka menjalankan
usaha gelapnya selama dua bulan dengan kedok membuka usaha isi ulang mineral.
Kapolsek Jatiuwung Komisaris Eliantoro,
mengatakan penggrebekan yang dilakukan pada Jumat (28/9/2018) siang, berawal
dari informasi warga yang merasa curiga terhadap tempat usaha isi ulang mineral
galon di Kampung Doyong RT 04 RW 05, Kelurahan Gembor, Kecamatan Priuk, Kota
Tangerang.
Pasalnya, kata Kapolsek, selain
melayani isi ulang mineral galon kepada masyarakat, mereka kerap membawa isi
ulang mineral galon tersebut dengan mobil box. Begitu diselidiki, ternyata isi
ulang mineral galon yang diambil langsung dari air bawah tanah dibawa ke
Perumahan Garden City Blok H-5 No. 12, Kelurahan Gembor, Kecamatan Jatiuwung,
Kota Tangeran, untuk diganti tutupnya.
"Sesampai di rumah itu, tutup
isi mineral galon tersebut diganti dengan mineral yang bermerk,'" ujar
Kapolsek.
Dan untuk menyakinkan konsumennya,
tutup air mineral itu mereka segel. Kemudian dijual ke toko-toko di wilayah
Sangiang, Kota Bumi dan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dengan harga Rp
12,500 per galon.
"Mereka mengaku menjalankan
bisnis gelap ini selama dua bulan, dengan memproduksi 150 galon setiap hari,"
ungkap Kapolsek.
Akibatnya, kata Kapolsek, pelaku
dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 8 tahun 1999
tentang Perlindungan konsumen, pasal 62,
dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (man)
0 Comments