Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPU Banten Belum Terima Rekomendasi Bawaslu Tentang Mantan Koruptor

Nurkhayat Santosa: menunggu arahan KPU RI.
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) 


NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten belum menerima hasil gugatan mantan koruptor sebagai calon anggota legislative pada Pemilu 2019 dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kita belum menerima hasil gugatan mantan koruptor dari Bawaslu Banten,“ ujar Komisioner KPU Banten Nurkhayat Santosa kepada TangerangNet.Com, Senin (3/9/2018).

Nurkhayat yang membidangi Divisi Hukum dan Pelaporan KPU Banten itu menyebutkan belum mengetahui sudah ada hasil gugatan dari mantan koruptor yang ditangani oleh Bawaslu Banten. “Informasi yang saya dapatkan, Bawaslu baru mengagendakan sidang gugatan,” ungkap Nurkhayat, matan Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang tersebut.

Menurut Nurkhayat, di Provinsi Banten yang sudah menyidangkan gugatan mantan koruptor gagal masuk Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2019, baru ada di Kota Cilegon.  

“Kota Cilegon Pak, tadi sudah pembacaan putusan. Bawaslu Kota Cilegon memenangkan partai politik yang calegnya napi koruptor,” ucap Nurkhayat.

Ketika ditanya apa sikap komisioner KPU Banten bila mendapat rekomendasi dari Bawaslu yang dimenangkan oleh mantan koruptor?

KPU Provinsi Banten, kata Nurkhanyat, akan tunduk dan patuh serta akan melaksanakan isi surat edaran yang dikeluarkan oleh KPU RI. “Saat ini ya, menunggu arahan terakhir dari KPU RI,” ujar Nurkhayat.

Senada dengan Nurkhayat, Komisioner KPU Banten Iim Rohimah mengatakan Peraturan KPU yang melarang mantan koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislative merupakan bagian dari peraturan perundangan dan sudah melalui proses diundangkan  pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusida (Kemenkumham). 

“Sepanjang belum dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung, kami harus menaati itu,” tutur Iim  
Rohimah yang mantan komisioner KPU Kota Serang itu. (ril)

Post a Comment

0 Comments