![]() |
Nurkhayat Santosa: menunggu arahan KPU RI. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Banten belum menerima hasil gugatan mantan koruptor sebagai calon
anggota legislative pada Pemilu 2019 dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kita belum menerima hasil
gugatan mantan koruptor dari Bawaslu Banten,“ ujar Komisioner KPU Banten
Nurkhayat Santosa kepada TangerangNet.Com, Senin (3/9/2018).
Nurkhayat yang membidangi Divisi
Hukum dan Pelaporan KPU Banten itu menyebutkan belum mengetahui sudah ada hasil
gugatan dari mantan koruptor yang ditangani oleh Bawaslu Banten. “Informasi
yang saya dapatkan, Bawaslu baru mengagendakan sidang gugatan,” ungkap Nurkhayat,
matan Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang tersebut.
Menurut Nurkhayat, di Provinsi
Banten yang sudah menyidangkan gugatan mantan koruptor gagal masuk Daftar Calon
Sementara (DCS) Pemilu 2019, baru ada di Kota Cilegon.
“Kota Cilegon Pak, tadi sudah
pembacaan putusan. Bawaslu Kota Cilegon memenangkan partai politik yang
calegnya napi koruptor,” ucap Nurkhayat.
Ketika ditanya apa sikap
komisioner KPU Banten bila mendapat rekomendasi dari Bawaslu yang dimenangkan
oleh mantan koruptor?
KPU Provinsi Banten, kata
Nurkhanyat, akan tunduk dan patuh serta akan melaksanakan isi surat edaran yang
dikeluarkan oleh KPU RI. “Saat ini ya, menunggu arahan terakhir dari KPU RI,”
ujar Nurkhayat.
Senada dengan Nurkhayat, Komisioner
KPU Banten Iim Rohimah mengatakan Peraturan KPU yang melarang mantan koruptor
mencalonkan diri sebagai anggota legislative merupakan bagian dari peraturan
perundangan dan sudah melalui proses diundangkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusida
(Kemenkumham).
“Sepanjang belum dibatalkan
melalui putusan Mahkamah Agung, kami harus menaati itu,” tutur Iim
Rohimah yang
mantan komisioner KPU Kota Serang itu. (ril)
0 Comments