![]() |
Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan saat membacara penundaan sidang. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET - “Sidang dengan agenda pembacaan putusan dijawalkan
pada 3 Oktober 2018 kalau tidak ada halangan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nelson
Panjaitan di hadapan terdakwa dan Jaksa Sulastri, SH.
Hal itu diucapkan Hakim Nelson pada sidang lanjutan dengan
terdakwa Muhammad Irsan, SH sebagai notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT)
di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis
(20/9/2018). Sedangkan Jaksa Jupri, SH tidak menghadiri sidang tersebut.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jupri, SH
yang membawa terdakwa notaris Irsan ke ruang sidang, menyatakan perubahan akte
tanah tersebut dilakukan yang semula berkuran 17 meter menjadi 6 meter.
Atas perbuatannya, Jaksa Jupri menjerat terdakwa Irsan
dengan pasal 372 KUHP. Setelah melakukan serangkain sidang dengan menghadirkan
sejumlah orang saksi, terdakwa Irsan dituntut selama 4 bulan penjara oleh yang
dibacakan oleh Jaksa Yansen, SH.
Meski terdakwa Irsan dituntut selama 4 bulan tapi tidak ditahan. Sebelumnya, terdakwa Irsan ditahan dalam penahanan Polda Metro Jaya, atas
sejumlah kasus. (tno)
0 Comments