![]() |
Ketua Bawaslu Banten Didih M. Sudi. (Foto: Istimewa) |
NET – Atas desakan lembaga swadaya
anti-korupsi Koalisi Masyarakat Sipil Banten untuk Pemilu Bersih agar mantan
koruptor tidak diloloskan ke Pemilu 2019, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Provinsi Banten belum bisa mengakomodir.
“Soal posisi Bawaslu Banten, saya
tidak bisa komentar lebih jauh. Tunggu, setidaknya sampai besok (Senin-red)
dibacakan putusan oleh Bawaslu Cilegon,” ujar Ketua Bawaslu Didih M. Sudi
kepada TangerangNet.Com, Minggu (2/9/2018).
Didih menjelaskan Bawaslu tidak
bisa dibenturkan dengan gerakan anti-korupsi. Sejak awal, Bawaslu sudah
berkeliling menjumpai Pimpinan Parpol (Partai politik-red) untuk tidak mencalonkan
ex napi (nara pidana-red) koruptor.
Dalam hal, kata Didih, Parpol
tetap mencalonkan ex napi koruptor dan mengajukan sengketa ke Bawaslu, maka
Bawaslu memprosesnya dengan semangat menjaga keadilan untuk semua sesuai
peraturan perundang-undangan. (ril)
0 Comments