Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bayar Pajak Kendaraan Di Samsat Cikokol Dapat Hadiah

 Sejumlah hadiah yang disediakan Samsat Cikokol. 
(Foto: S. Bahri/TangerangNet.Com)


NET - Menyambut Provinsi Banten ke-18, kantor Samsat Cikokol, Kota Tangerang menyediakan 4.000 kupun door price berhadiah untuk wajib pajak yang diundi pada 10 November mendatang. Namun door price dibagikan hanya untuk pemilik kendaraan bermotor yang beralamat di Kota Tangerang  atau wilayah kerja Samsat Cikokol.

Kepala Unit Surta Tanda Namor Kendaraan (Kanit STNK) Samsat Cikokol, Kota Tangerang ajun Komisaris Polisi (AKP) Bagus Panuntun  melalui Aiptu I Ketut Jono, Rabu (19/9/2018)  mengatakan kegiatan ini bekerjasama dengan Kepala Bapenda Provinsi Banten, Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Cikokol dalam rangka menyambut Harian Ulang Tahun (HUT) Provinsi Banten ke-18.

I ketut Jono mengajak masyarakat (WP) atau pemilik kendaraan yang beralamat di Kota Tangerang atau wilayah kerja Samsat Cikokol saat membayar Pajak Kendaran Bermotor (PKB)  mengambil kupon door price kemudian mengisi data kendaraan seperti  Nomor Polisi (Nopol) dan nomor handphone. Door price akan diundi pada 10 November 2018 di Kantor Samsat Cikokol, pukul 13:00 WIB. Hadiah yang disedaikan, televisi, kulkas, sepeda, mesin cuci, dan hadiah menarik lainnya.

Terpisah, Kepala Bapenda Provinsi Banten, UPT Samsat Cikokol, Saripudin melalui Kasi Penerimaan dan Penagihan , Idham Nurfitri Arief  mengatakan door price merupakan bagian dari upaya untuk lebih mendekatkan lagi dengan wajib pajak sehingga pada tahun berikutnya pembayaran pajak tepat waktu guna menghindari denda.

Idham Nurfitri Arief menambahkan sebelumnya, door price dibuat sebanyak 2.000 kupon. Namun dengan banyaknya  permintaan sehingga jumlah ditambah 2.000 lagi.  “Tidak memperkirakan banyak permintaan dari WP pada Samsat Cikokol dan sembilan Samsat Gerai,” ucapnya.

Kegiatan lain menyambut HUT Provinsi Banten yaitu, Bulan Panutan atau penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lau Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu Jasa Raharja yang mulai diberlakukan sejak 1 Agustus sampai 31 Oktober 2018. (bah)

Post a Comment

0 Comments