Sejumlah hadiah yang disediakan Samsat Cikokol. (Foto: S. Bahri/TangerangNet.Com) |
NET - Menyambut Provinsi Banten ke-18, kantor Samsat Cikokol,
Kota Tangerang menyediakan 4.000 kupun door price berhadiah untuk wajib pajak
yang diundi pada 10 November mendatang. Namun door price dibagikan hanya untuk
pemilik kendaraan bermotor yang beralamat di Kota Tangerang atau wilayah kerja Samsat Cikokol.
Kepala Unit Surta Tanda Namor Kendaraan (Kanit STNK) Samsat
Cikokol, Kota Tangerang ajun Komisaris Polisi (AKP) Bagus Panuntun melalui Aiptu I Ketut Jono, Rabu (19/9/2018) mengatakan kegiatan ini bekerjasama dengan
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Cikokol
dalam rangka menyambut Harian Ulang Tahun (HUT) Provinsi Banten ke-18.
I ketut Jono mengajak masyarakat (WP) atau pemilik kendaraan
yang beralamat di Kota Tangerang atau wilayah kerja Samsat Cikokol saat
membayar Pajak Kendaran Bermotor (PKB)
mengambil kupon door price kemudian mengisi data kendaraan seperti Nomor Polisi (Nopol) dan nomor handphone.
Door price akan diundi pada 10 November 2018 di Kantor Samsat Cikokol, pukul
13:00 WIB. Hadiah yang disedaikan, televisi, kulkas, sepeda, mesin cuci, dan
hadiah menarik lainnya.
Terpisah, Kepala Bapenda Provinsi Banten, UPT Samsat
Cikokol, Saripudin melalui Kasi Penerimaan dan Penagihan , Idham Nurfitri
Arief mengatakan door price merupakan
bagian dari upaya untuk lebih mendekatkan lagi dengan wajib pajak sehingga pada
tahun berikutnya pembayaran pajak tepat waktu guna menghindari denda.
Idham Nurfitri Arief menambahkan sebelumnya, door price
dibuat sebanyak 2.000 kupon. Namun dengan banyaknya permintaan sehingga jumlah ditambah 2.000
lagi. “Tidak memperkirakan banyak
permintaan dari WP pada Samsat Cikokol dan sembilan Samsat Gerai,” ucapnya.
Kegiatan lain menyambut HUT Provinsi Banten yaitu, Bulan
Panutan atau penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik
Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) serta denda Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lau Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu Jasa Raharja yang mulai
diberlakukan sejak 1 Agustus sampai 31 Oktober 2018. (bah)
0 Comments