Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Bekuk Pelaku Pembakar Rumah Selingkuhannya

Tersangka HI (baju kaos merah) saat ditampilkan di hadapan wartawan. 
(Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com)  

NET - Hasrat ingin menikahi istri orang lain tidak terpenuhi, HI, 32, residifis kasus pencurian di Majalengka, Jawa Barat, nekat membakar rumah korban, di Jalan Suryadharma RT 06 RW 02, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Akibatnya, pelaku ditangkap petugas Polsek, Neglasari di Fly Over, Jalan Raya Jendral Sudirman, Kota Tangerang. ''Pelaku, kami tangkap saat akan melarikan diri di atas fly Over Jalan Raya Jendral Sudirman," ujar Kapolsek Neglasari Kompol Robinson Manurung kepada wartawan, Jumat (3/8/2918).

Penagkapan itu, kata Kapolsek, berawal dari laporan warga, bahwa rumah  Tati Kurniati, 36, yang ditempati dengan suaminya,  Syahrom Firdaus, 38, di Jalan Surdharma RT 06 RW 02, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, dibakar oleh seseorang yang tak dikenal.

Setelah dilakukan pemeriksaaan di lokasi, kata Kapolsek, petugas mendapati pesan singkat (SMS) ditelpon seluler milik korban (Tati Kurniat-red). ''Isinya adalah ancaman, rumah korban akan dibakar bila tidak mau nikahi," tutur Kapolsek.

Dengan begitu, kata Kapolsek, petugas langsung melakukan pelacakan melalui GPS (Global Positioning System). Dari GPS, petugas mengetahui bahwa pelaku masih berada di sekitar Wilayah Tanah Tinggi, Kota Tangwrang.

Kemudian oleh petugas dilakukan pemancingan dengan cara Tati diminta untuk menghubungi pelaku.

Dalam perbincangannya, kata Kapolsek, pelaku berpura-pura mau menuruti keinginan korban untuk "Kawin lari", sehingga akhirnya mereka janjian di Jalan Jendral Sudirman, Kota Tangerang.

''Saat mereka bertemu, kami arahkan korban agar mengajak pelaku naik ke fly over untuk menunggu bus di sana,"' kata Kapolsek.

Bersamaan dengan itu, katanya, dua orang petugas naik dari sisi ujung fly over yang berbeda. Akibatnya di atas fly over, pelaku langsung ditangkap tanpa melakukan perlawanan yang berarti. "Mereka ini awalnya kenal melalui hubungan telpon seluler satu tahun yang laku. Pada saat pelaku masih berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Majalengka," ucap Kapolsek.

Begitu bebas tiga bulan yang lalu, kata Kapolsek, hubungan mereka semakin intens dan kerap bertemu di suatu tempat. Namun ketika pelaku ingin menikahinya, korban yang awalnya mengaku sebagai janda berterus terang bahwa dia sudah bersuami dan mempunyai anak dua.

Akibatnya, pelaku naik pitam dan mengajak korban kawin lari. Namun oleh korban ditolak. (man)

Post a Comment

0 Comments