Tersangka HI (baju kaos merah) saat ditampilkan di hadapan wartawan. (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) |
NET - Hasrat ingin menikahi istri orang lain tidak
terpenuhi, HI, 32, residifis kasus pencurian di Majalengka, Jawa Barat, nekat
membakar rumah korban, di Jalan Suryadharma RT 06 RW 02, Kelurahan Selapajang
Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Akibatnya, pelaku ditangkap petugas Polsek, Neglasari di Fly
Over, Jalan Raya Jendral Sudirman, Kota Tangerang. ''Pelaku, kami tangkap saat
akan melarikan diri di atas fly Over Jalan Raya Jendral Sudirman," ujar
Kapolsek Neglasari Kompol Robinson Manurung kepada wartawan, Jumat (3/8/2918).
Penagkapan itu, kata Kapolsek, berawal dari laporan warga,
bahwa rumah Tati Kurniati, 36, yang
ditempati dengan suaminya, Syahrom
Firdaus, 38, di Jalan Surdharma RT 06 RW 02, Kelurahan Selapajang Jaya,
Kecamatan Neglasari, dibakar oleh seseorang yang tak dikenal.
Setelah dilakukan pemeriksaaan di lokasi, kata Kapolsek,
petugas mendapati pesan singkat (SMS) ditelpon seluler milik korban (Tati
Kurniat-red). ''Isinya adalah ancaman, rumah korban akan dibakar bila tidak mau
nikahi," tutur Kapolsek.
Dengan begitu, kata Kapolsek, petugas langsung melakukan
pelacakan melalui GPS (Global Positioning System). Dari GPS, petugas mengetahui
bahwa pelaku masih berada di sekitar Wilayah Tanah Tinggi, Kota Tangwrang.
Kemudian oleh petugas dilakukan pemancingan dengan cara Tati
diminta untuk menghubungi pelaku.
Dalam perbincangannya, kata Kapolsek, pelaku berpura-pura
mau menuruti keinginan korban untuk "Kawin lari", sehingga akhirnya
mereka janjian di Jalan Jendral Sudirman, Kota Tangerang.
''Saat mereka bertemu, kami arahkan korban agar mengajak pelaku
naik ke fly over untuk menunggu bus di sana,"' kata Kapolsek.
Bersamaan dengan itu, katanya, dua orang petugas naik dari
sisi ujung fly over yang berbeda. Akibatnya di atas fly over, pelaku langsung
ditangkap tanpa melakukan perlawanan yang berarti. "Mereka ini awalnya
kenal melalui hubungan telpon seluler satu tahun yang laku. Pada saat pelaku
masih berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Majalengka," ucap
Kapolsek.
Begitu bebas tiga bulan yang lalu, kata Kapolsek, hubungan
mereka semakin intens dan kerap bertemu di suatu tempat. Namun ketika pelaku
ingin menikahinya, korban yang awalnya mengaku sebagai janda berterus terang
bahwa dia sudah bersuami dan mempunyai anak dua.
Akibatnya, pelaku naik pitam dan mengajak korban kawin lari.
Namun oleh korban ditolak. (man)
0 Comments