![]() |
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi andalan Bapenda Banten. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
NET – Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Provinsi Banten bertekad akan memenuhi target yang dibebankan
Pemerintah Provinsi Banten pada 2018 sebedar Rp 6,3 triliun . Alasannya,
capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten di sektor Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) hingga awal Agustus 2018 bakal memenuhi target.
Kepala Bapenda Provinsi Banten
Opar Sopari mengatakan untuk mencapai target tersebut terus dilakukan berbagai
program capaian pendapatan di sektor PKB. Sebab, PAD Provinsi Banten hingga
saat ini masih tertuju sebagian besar di sektor PKB.
Menjelang akhir semester I pada
2018 saja, realisasi capaian sudah 44 persen atau kalau dikonversikan sekitar
Rp 2,8 triliun dari target total Rp 6,3 triliun.
“Sekarang sudah masuk semester II
dan hingga saat ini sudah mencapai 45 persen. Kalau target 100 persennya itu Rp
6,3 triliun,” tutur Opar kepada wartawan di Kota Serang, Selasa (14/8/2018).
Menurut Opar, ada sejumlah
program yang dibuka untuk mengejar PAD Provinsi Banten. Selain masyarakat
Banten secara ekonomi sudah bisa membeli kendaraan roda dua, mereka juga secara
ekonomi sudah mampu membeli kendaraan roda empat.
“Ini menjadi tren pendapatan
pajak yang bagus bagi Banten. Pasca Hari Raya Lebaran, Bapenda mencatat ada
penambahan jumlah kendaraan. Banyak warga Banten sekarang menjadi wajib pajak
kendaraan roda empat dan dua,” ucapnya.
Opar juga mengaku melakukan
beberapa upaya, yakni melakukan penagihan secara door to door (rumah ke rumah).
“Kita menggerakkan satu pegawai
Bapenda minimal mendapat 15 wajib pajak per bulannya. Ada beberapa program yang
kerjasamanya dengan pihak kepolisian, itu juga dilakukan” tutur Opar.
Namun demikian, kata Opar,
Bapenda Banten telah membuat program lain yakni pada Agustus hingga Oktober
menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan denda bagi masyarakat
yang telat membayar pajak kendaraan bermotor miliknya.
“Tiga bulan, kita bikin program
itu Mas, mulai pada 15 Mei 2018 sampai 31 Agustus 2018. Sampai bulan ini habis.
Jadi, biaya balik nama kendaraan bermotor, mutasi masuk dari luar daerah,
mutasi dalam daerah dihapus,” ungkap Opar.
Selain itu, sanksi administrasi
atas keterlamabatan pembayaran pajak kendaraan bermotor pun dihapus.
Opar menandaskan program ini mengacu pada
Peraturan Gubernur Banten nomor 33 Tahun 2017. Yakni Tentang Penghapusan Bea
Balik Nama Kendaran Bermotor Mutasi Masuk Daeri Luar Daerah Dan Mutasi Dalam
Daerah Serta Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran
Pajak Kendaraan Bermotor. (*/ril)
0 Comments