Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Meski Denda PKB Dihapus, Bapenda Yakin Target Rp 6,3 Triliun Tercapai

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi andalan Bapenda Banten. 
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com)   
NET – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten bertekad akan memenuhi target yang dibebankan Pemerintah Provinsi Banten pada 2018 sebedar Rp 6,3 triliun . Alasannya, capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten di sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga awal Agustus 2018 bakal memenuhi target.

Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sopari mengatakan untuk mencapai target tersebut terus dilakukan berbagai program capaian pendapatan di sektor PKB. Sebab, PAD Provinsi Banten hingga saat ini masih tertuju sebagian besar di sektor PKB.

Menjelang akhir semester I pada 2018 saja, realisasi capaian sudah 44 persen atau kalau dikonversikan sekitar Rp 2,8 triliun dari target total Rp 6,3 triliun.

“Sekarang sudah masuk semester II dan hingga saat ini sudah mencapai 45 persen. Kalau target 100 persennya itu Rp 6,3 triliun,” tutur Opar kepada wartawan di Kota Serang, Selasa (14/8/2018).

Menurut Opar, ada sejumlah program yang dibuka untuk mengejar PAD Provinsi Banten. Selain masyarakat Banten secara ekonomi sudah bisa membeli kendaraan roda dua, mereka juga secara ekonomi sudah mampu membeli kendaraan roda empat.

“Ini menjadi tren pendapatan pajak yang bagus bagi Banten. Pasca Hari Raya Lebaran, Bapenda mencatat ada penambahan jumlah kendaraan. Banyak warga Banten sekarang menjadi wajib pajak kendaraan roda empat dan dua,” ucapnya.

Opar juga mengaku melakukan beberapa upaya, yakni melakukan penagihan secara door to door (rumah ke rumah).

“Kita menggerakkan satu pegawai Bapenda minimal mendapat 15 wajib pajak per bulannya. Ada beberapa program yang kerjasamanya dengan pihak kepolisian, itu juga dilakukan” tutur Opar.

Namun demikian, kata Opar, Bapenda Banten telah membuat program lain yakni pada Agustus hingga Oktober menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor miliknya.

“Tiga bulan, kita bikin program itu Mas, mulai pada 15 Mei 2018 sampai 31 Agustus 2018. Sampai bulan ini habis. Jadi, biaya balik nama kendaraan bermotor, mutasi masuk dari luar daerah, mutasi dalam daerah dihapus,” ungkap Opar.

Selain itu, sanksi administrasi atas keterlamabatan pembayaran pajak kendaraan bermotor pun dihapus.

Opar menandaskan program ini mengacu pada Peraturan Gubernur Banten nomor 33 Tahun 2017. Yakni Tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor Mutasi Masuk Daeri Luar Daerah Dan Mutasi Dalam Daerah Serta Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments