![]() |
AIksan Ahmad |
Oleh:
Ikhsan Ahmad
NET – PERMERHATI pendidikan di Provinsi Banten, Moch Ojat
Sudrajat mengatakan bahwa dari semua sumber pemberitaan di seluruh
Indonesia, Pemerintah Daerah dimana di
semua provinsi, memulai program Pendidikan gratis dari sekolah negeri terlebih
dahulu. Kendati demikian, sekolah swasta tetap diberi subsidi, yang untuk Tahun
2017 dan Tahun 2018 sudah diberikan dengan cara Hibah yang besaran kisaran
antara Rp 500 ribu sampai dengan Rp 600 ribu per siswa per tahun. Dan, saya
yakin secara bertahap sekolah swasta pun akan menerima subsidi yang lebih besar
lagi.
Bang Ojat, sapaan akrab pemerhati pendidikan ini,
selanjutnya mengatakan dengan demikian justru menimbulkan adanya persaingan
yang sehat untuk masuk ke sekolah negeri baik SMA/SMK/SKH. Hal ini baik untuk
meningkatkan prestasi para siswa itu sendiri. Melalui seleksi yang kompetitif
dan sehat, maka mereka memperoleh reward berupa Pendidikan gratis dari
Pemerintah. Sebaliknya ketika prestasi mereka tidak bagus dan tidak lulus
seleksi maka Pemerintah daerah tidak memberikan reward akan tetapi Pemerintah
Daerah menyediakan subsidi bagi mereka.
Ilustrasinya begini, sama seperti ketika para lulusan
SMA/SMK/SKH akan melanjutkan ke Perguruan Tinggi, maka pilihannya sama, bagi
yang memiliki prestasi maka mereka akan memperoleh jalur undangan
(PMDK/SNMPTN), atau jalur ujian test masuk (SBMPTN) atau bagi yang mampu jalur
mandiri, di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Bagi yang tidak masuk dalam ketiga
kriteria tersebut ada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sebagai alternatifnya.
Apabila sekolah swasta juga digratiskan maka siapa yang akan
membayar gaji guru – guru mereka? Dan pengembangan sarana dan prasaranya juga
dikembangkan dari mana? Karena asset sekolah swasta adalah milik Yayasan,
makanya berdasarkan PP 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sekolah yang
didirikan oleh masyarakat (sekolah swasta) diperbolahkan melakukan Pungutan dan/atau
sumbangan kepada Orangtua peserta didik maupun menerima sumbangan dari
masyarakat dalam maupun luar negeri.
Adapun pendapat Fitron, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten
pada saat Diskusi yang diadakan di UIN pada tanggal 13 agustus 2018, bahwa nilai
Bantuan Operasi Sekolah Daerah (BOSDA) Banten saat ini Rp 2,4 juta Persiswa
pertahun sehingga jika ditambahkan dengan dana BOS Nasional yang Rp 1,4 juta
maka anggaran yang tersedia mencapai Rp 3,8 juta persiswa/pertahun dianggap tidak
cukup jika dibandingkan dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal) Nasional yang
mencapai nilai Rp 5,7 juta.
Namun harus diperhatikan bahwa data laporan keuangan dari
sekolah – sekolah yang merupakan sekolah rujukan nasional. Daya menemukan data
bahwa kisaran biaya Pendidikan di sekolah sekolah tersebut adalah antara Rp 2,9
juta s/d Rp 3,5 juta Rupiah per siswa pertahun.
Jadi seharusnya Komiisi V DPRD Banten bersyukur dengan
keberadaan Gubernur Banten yang telah serius mendorong pendidikan gratis di
Banten, bukankah hal ini sejalan dengan apa yang hendak diwujudkan oleh
keberadaan anggota Dewan yang juga hendak meningkatkan kesejahteraan masyarakat?
Oleh karena itu, Pergub Banten No. 31 Tahun 2018, tentang PENDIDIKAN GRATIS untuk tingkat Pendidikan
Menengah khususnya Sekolah Negeri di Provinsi Banten perlu didukung secara
serius oleh Dewan Banten.
Penulis adalah:
Tenaga Ahli
Gubernur Banten
Bidang Media dan Public Relations
0 Comments