Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mengapa Sekolah Negeri Gratis, Tapi Swasta Tidak

AIksan Ahmad

Oleh: Ikhsan Ahmad



NET – PERMERHATI pendidikan di Provinsi Banten, Moch Ojat Sudrajat mengatakan bahwa dari semua sumber pemberitaan di seluruh Indonesia,  Pemerintah Daerah dimana di semua provinsi, memulai program Pendidikan gratis dari sekolah negeri terlebih dahulu. Kendati demikian, sekolah swasta tetap diberi subsidi, yang untuk Tahun 2017 dan Tahun 2018 sudah diberikan dengan cara Hibah yang besaran kisaran antara Rp 500 ribu sampai dengan Rp 600 ribu per siswa per tahun. Dan, saya yakin secara bertahap sekolah swasta pun akan menerima subsidi yang lebih besar lagi.

Bang Ojat, sapaan akrab pemerhati pendidikan ini, selanjutnya mengatakan dengan demikian justru menimbulkan adanya persaingan yang sehat untuk masuk ke sekolah negeri baik SMA/SMK/SKH. Hal ini baik untuk meningkatkan prestasi para siswa itu sendiri. Melalui seleksi yang kompetitif dan sehat, maka mereka memperoleh reward berupa Pendidikan gratis dari Pemerintah. Sebaliknya ketika prestasi mereka tidak bagus dan tidak lulus seleksi maka Pemerintah daerah tidak memberikan reward akan tetapi Pemerintah Daerah menyediakan subsidi bagi mereka.

Ilustrasinya begini, sama seperti ketika para lulusan SMA/SMK/SKH akan melanjutkan ke Perguruan Tinggi, maka pilihannya sama, bagi yang memiliki prestasi maka mereka akan memperoleh jalur undangan (PMDK/SNMPTN), atau jalur ujian test masuk (SBMPTN) atau bagi yang mampu jalur mandiri, di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Bagi yang tidak masuk dalam ketiga kriteria tersebut ada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sebagai alternatifnya.

Apabila sekolah swasta juga digratiskan maka siapa yang akan membayar gaji guru – guru mereka? Dan pengembangan sarana dan prasaranya juga dikembangkan dari mana? Karena asset sekolah swasta adalah milik Yayasan, makanya berdasarkan PP 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sekolah yang didirikan oleh masyarakat (sekolah swasta) diperbolahkan melakukan Pungutan dan/atau sumbangan kepada Orangtua peserta didik maupun menerima sumbangan dari masyarakat dalam maupun luar negeri.

Adapun pendapat Fitron, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten pada saat Diskusi yang diadakan di UIN pada tanggal 13 agustus 2018, bahwa nilai Bantuan Operasi Sekolah Daerah (BOSDA) Banten saat ini Rp 2,4 juta Persiswa pertahun sehingga jika ditambahkan dengan dana BOS Nasional yang Rp 1,4 juta maka anggaran yang tersedia mencapai Rp 3,8 juta persiswa/pertahun dianggap tidak cukup jika dibandingkan dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal) Nasional yang mencapai nilai Rp 5,7 juta. 

Namun harus diperhatikan bahwa data laporan keuangan dari sekolah – sekolah yang merupakan sekolah rujukan nasional. Daya menemukan data bahwa kisaran biaya Pendidikan di sekolah sekolah tersebut adalah antara Rp 2,9 juta s/d Rp 3,5 juta Rupiah per siswa pertahun.

Jadi seharusnya Komiisi V DPRD Banten bersyukur dengan keberadaan Gubernur Banten yang telah serius mendorong pendidikan gratis di Banten, bukankah hal ini sejalan dengan apa yang hendak diwujudkan oleh keberadaan anggota Dewan yang juga hendak meningkatkan kesejahteraan masyarakat? Oleh karena itu, Pergub Banten No. 31 Tahun 2018, tentang  PENDIDIKAN GRATIS untuk tingkat Pendidikan Menengah khususnya Sekolah Negeri di Provinsi Banten perlu didukung secara serius oleh Dewan Banten.


Penulis adalah:

Tenaga Ahli Gubernur Banten
Bidang Media dan Public Relations


Post a Comment

0 Comments