Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gugatan Lahan Di Alam Sutera Segera Diputuskan PN Jaksel

Lahan ahli waris yang kini sudah berdiri bangunan.
(Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) 

NET - Setelah empat tahun mencari keadilan, akhirnya  gugatan ahli waris Munting terhadap PT Alfa Gold Land Realty yang diduga anak perusahaan PT Alam Sutera Tbk, segera diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 20 Agustus 2018 mendatang.

Hal itu diketahui setelah kuasa hukum ahli waris, Liswar Mahdi, SH memberikan keterangan pers kepada wartawan. Kuasa hukum ahli waris sudah mendapatkan surat panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan (Jaksel). “Insya Allah gugatan klien kami terhadap PT Alfa (diduga anak perusahaan PT Alam Sutera tbk) pada 20 Agustus ini akan diputuskan,” ujar Liswar, Senin (6/8/2018)

Liswar menjelaskan dari sidang lokasi di lahan yang berada di kawasan Alam Sutera, Tangerang, sekitar pertengahan Juni 2018 lalu,  yang menghadirkan pihak PN Jakarta Selatan, PT Alfa dan ahli waris. tergugat tidak dapat menunjukan bukti autentik atau keabsahan surat dan dokumen penting yang dipertanyakan pihak PN Jakarta Selatan.

“Pihak tergugat tidak dapat menunjukan bukti jika kawasan yang dimiliki ahli waris sudah dibebaskan atau tidak ada akte jual belinya. Bahkan pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional-red) pun menyatakan sertifikat yang diklaim Alam Sutera telah memiliki lahan yang telah dibangun perumahan berada di lahan milik ahli waris, tidak ada yang tercantum di sertifikat,” tutur Liswar.

Dengan demikian, kata Liswar, tindakan semena-mena pengembang besar terhadap masyarakat kecil akan terjawab. “Kalau memang lahan mereka, kenapa ada pihak-pihak yang mengatasnamakan mereka terus menawarkan angka rupiah pembebasan. Lahan orang belum dibebaskan dan masih digugat melakukan perbuatan melanggar hukum atas karena menguasai tanah yang bukan haknya, kok sudah di bangun cluster. Inikan namanya main serobot aja,” ujar Liswar seraya menambahkan pihak ahli waris dalam kasus tersebut menuntut pihak PT Alfa membayar kerugian sebesar Rp 63 miliar.

Sementara itu, salah seorang ahli waris, Tomo meminta kezoliman yang telah diperbuat pihak pengembang kepada ahli waris, mendapatkan balasan setimpal. “Kami yakin Pemerintah atau pengadilan akan mengabulkan tuntutan kami. Karena secuil pun dari lahan kami yang ada seluas 9.000 meter peregi, semua ahli waris belum ada yang melakukan penjualan,” tukasnya.

Ditambahkan Tomo, orang-orang yang mengaku dari pihak tergugat sudah seringkali mendatangi semua ahli waris, untuk berupaya meneror, membujuk bahkan memaksa untuk menyapakati harga lahan yang akan dibebaskan.

“Kami rakyat kecil benar-benar sakit hati sampai digusur, malah saya sempat ditahan aparat kepolisian tahun 2014. Tapi akhirnya dibebaskan. Sudah seperti dijajah kami, tanah belum dibebaskan, diserobot dan lahan kami sudah dibangun perumahan oleh pengembang,” ungkap Tomo.
Namun hingga berita ini disusun, pihak Alam Sutera Tbk, tidak dapat dinkonfirmasi. "Pak Emil (pihak Alam Sutra Tbk) sedang tidak ada di tempat," kata petugas keamanan perusahaan itu. (man)


Post a Comment

0 Comments