![]() |
Lahan ahli waris yang kini sudah berdiri bangunan. (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) |
NET - Setelah empat tahun mencari
keadilan, akhirnya gugatan ahli waris
Munting terhadap PT Alfa Gold Land Realty yang diduga anak perusahaan PT Alam
Sutera Tbk, segera diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada
20 Agustus 2018 mendatang.
Hal itu diketahui setelah kuasa
hukum ahli waris, Liswar Mahdi, SH memberikan keterangan pers kepada wartawan.
Kuasa hukum ahli waris sudah mendapatkan surat panggilan sidang dari PN Jakarta
Selatan (Jaksel). “Insya Allah gugatan klien kami terhadap PT Alfa (diduga anak
perusahaan PT Alam Sutera tbk) pada 20 Agustus ini akan diputuskan,” ujar
Liswar, Senin (6/8/2018)
Liswar menjelaskan dari sidang
lokasi di lahan yang berada di kawasan Alam Sutera, Tangerang, sekitar
pertengahan Juni 2018 lalu, yang
menghadirkan pihak PN Jakarta Selatan, PT Alfa dan ahli waris. tergugat tidak
dapat menunjukan bukti autentik atau keabsahan surat dan dokumen penting yang
dipertanyakan pihak PN Jakarta Selatan.
“Pihak tergugat tidak dapat
menunjukan bukti jika kawasan yang dimiliki ahli waris sudah dibebaskan atau
tidak ada akte jual belinya. Bahkan pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional-red)
pun menyatakan sertifikat yang diklaim Alam Sutera telah memiliki lahan yang
telah dibangun perumahan berada di lahan milik ahli waris, tidak ada yang
tercantum di sertifikat,” tutur Liswar.
Dengan demikian, kata Liswar,
tindakan semena-mena pengembang besar terhadap masyarakat kecil akan terjawab.
“Kalau memang lahan mereka, kenapa ada pihak-pihak yang mengatasnamakan mereka
terus menawarkan angka rupiah pembebasan. Lahan orang belum dibebaskan dan
masih digugat melakukan perbuatan melanggar hukum atas karena menguasai tanah
yang bukan haknya, kok sudah di bangun cluster. Inikan namanya main serobot
aja,” ujar Liswar seraya menambahkan pihak ahli waris dalam kasus tersebut
menuntut pihak PT Alfa membayar kerugian sebesar Rp 63 miliar.
Sementara itu, salah seorang ahli
waris, Tomo meminta kezoliman yang telah diperbuat pihak pengembang kepada ahli
waris, mendapatkan balasan setimpal. “Kami yakin Pemerintah atau pengadilan
akan mengabulkan tuntutan kami. Karena secuil pun dari lahan kami yang ada
seluas 9.000 meter peregi, semua ahli waris belum ada yang melakukan
penjualan,” tukasnya.
Ditambahkan Tomo, orang-orang
yang mengaku dari pihak tergugat sudah seringkali mendatangi semua ahli waris,
untuk berupaya meneror, membujuk bahkan memaksa untuk menyapakati harga lahan
yang akan dibebaskan.
“Kami rakyat kecil benar-benar
sakit hati sampai digusur, malah saya sempat ditahan aparat kepolisian tahun
2014. Tapi akhirnya dibebaskan. Sudah seperti dijajah kami, tanah belum
dibebaskan, diserobot dan lahan kami sudah dibangun perumahan oleh pengembang,”
ungkap Tomo.
Namun hingga berita ini disusun, pihak
Alam Sutera Tbk, tidak dapat dinkonfirmasi. "Pak Emil (pihak Alam Sutra
Tbk) sedang tidak ada di tempat," kata petugas keamanan perusahaan itu. (man)
0 Comments