Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Belum Bayar Pajak, Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Samsat Cikokol

Pelaksanaan razia yang dilakukan sejumlah petugas menjaring wajib
pajak pemilik kendaraan. (Foto: Istimewa)   

NET - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Cikokol, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melaksanakan intensifikasi pajak daerah melalui razia kendaraan penunggak pajak di Jalan MH Thamrin Kota Tangerang, Selasa (13/8/2018). Ratusan kendaraan roda dua dan empat terjaring, namun hanya 91 kendaraan tercatat sebagai penunggak pajak.

Razia digelar mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB menurunkan 8 anggota Satlantas Polres MetroTangerang, 15 pegawai UPT Samsat Cikokol, dan satu personil Jasa Raharja berlangsung aman dan lancar. Meski sempat terjadi kemacetan arus lalu lintas lantaran Jalan MH Thamrin adalah salah satu jalan protokol yang padat arus kendaraan.

Bagi kendaraan penunggak pajak atau terlambat membayar pajak,  Surat Ketetapan Pajak Dearah (SKPD) ditarik kemudian digantikan dengan surat pernyataan kesanggupan untuk membayar pajak tertunggak. Sementara puluhan pengendara roda dua dan empat yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta kelengkapan lainnya dikenakan sanksi tilang oleh petugas Satlantas Polres Metro Kota Tangerang.

Kepala UPT Samsat  Cikokol  H. Syaripudin melalui Kasi Penerimaan dan Penagihan, Idham Nurfitri Arief  mengatakan jumlah kendaraan  yang terdata sebagai menunggak pajak sebanyak 91 kendaraan yakni, 55 kendaran roda dua dan 23 roda empat. Sementara jumlah pemilik kendaraan yang membayar langsung pajak tertunggak pada armada samling yang berada di lokasi, roda empat sebanyak 8 kendaraa, dan roda dua 8 kendaraan.

Idham Nurfitri menjelaskan razia dilakukan guna meminimalisir tunggakan serta sosialisasi menumbuhkan kesadaran masyarakat pentingan pajak yang dibayarkan untuk pembangunan Banten umumnya dan Kota Tangerang khususnya. Sampai Senin (12/8/2018) realisasi penerimaan pajak sudah mencapai 62,26 persen atau sekitar Rp 427,14 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp686 miliar.

Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 219.936.175.100 (61,27 persen) dari target yang ditetapkan sebesar Rp 358.953.821.824 . BBNKB I Rp 195.764.570.500 (62,84 persen), dari target yang ditetapkan Rp 311.477.680.553. Sedangkan BBNKB II Rp 6.074.869.500 (92,14 persen), dari target yang ditetapkan Rp 6.592.777.000.

Saat ini, Bapenda Banten menggulirkan program Bulan Panutan atau penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor  Kedua (BBNKB II) serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lau Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu Jasa Raharja mulai diberlakukan sejak 1 Agustus sampai 31 Oktober 2018 . (bah)



Post a Comment

0 Comments