![]() |
Pelaksanaan razia yang dilakukan sejumlah petugas menjaring wajib pajak pemilik kendaraan. (Foto: Istimewa) |
NET - Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Samsat Cikokol, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melaksanakan
intensifikasi pajak daerah melalui razia kendaraan penunggak pajak di Jalan MH
Thamrin Kota Tangerang, Selasa (13/8/2018). Ratusan kendaraan roda dua dan
empat terjaring, namun hanya 91 kendaraan tercatat sebagai penunggak pajak.
Razia digelar mulai pukul 09.00
sampai 12.00 WIB menurunkan 8 anggota Satlantas Polres MetroTangerang, 15
pegawai UPT Samsat Cikokol, dan satu personil Jasa Raharja berlangsung aman dan
lancar. Meski sempat terjadi kemacetan arus lalu lintas lantaran Jalan MH
Thamrin adalah salah satu jalan protokol yang padat arus kendaraan.
Bagi kendaraan penunggak pajak
atau terlambat membayar pajak, Surat
Ketetapan Pajak Dearah (SKPD) ditarik kemudian digantikan dengan surat
pernyataan kesanggupan untuk membayar pajak tertunggak. Sementara puluhan pengendara
roda dua dan empat yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat
Izin Mengemudi (SIM) serta kelengkapan lainnya dikenakan sanksi tilang oleh
petugas Satlantas Polres Metro Kota Tangerang.
Kepala UPT Samsat Cikokol
H. Syaripudin melalui Kasi Penerimaan dan Penagihan, Idham Nurfitri
Arief mengatakan jumlah kendaraan yang terdata sebagai menunggak pajak sebanyak
91 kendaraan yakni, 55 kendaran roda dua dan 23 roda empat. Sementara jumlah
pemilik kendaraan yang membayar langsung pajak tertunggak pada armada samling
yang berada di lokasi, roda empat sebanyak 8 kendaraa, dan roda dua 8
kendaraan.
Idham Nurfitri menjelaskan razia
dilakukan guna meminimalisir tunggakan serta sosialisasi menumbuhkan kesadaran
masyarakat pentingan pajak yang dibayarkan untuk pembangunan Banten umumnya dan
Kota Tangerang khususnya. Sampai Senin (12/8/2018) realisasi penerimaan pajak
sudah mencapai 62,26 persen atau sekitar Rp 427,14 miliar dari target yang
ditetapkan sebesar Rp686 miliar.
Realisasi Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) Rp 219.936.175.100 (61,27 persen) dari target yang ditetapkan
sebesar Rp 358.953.821.824 . BBNKB I Rp 195.764.570.500 (62,84 persen), dari target
yang ditetapkan Rp 311.477.680.553. Sedangkan BBNKB II Rp 6.074.869.500 (92,14 persen),
dari target yang ditetapkan Rp 6.592.777.000.
Saat ini, Bapenda Banten
menggulirkan program Bulan Panutan atau penghapusan denda Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) serta denda Sumbangan Wajib
Dana Kecelakaan Lau Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu Jasa Raharja mulai
diberlakukan sejak 1 Agustus sampai 31 Oktober 2018 . (bah)
0 Comments