NET - Petugas Kepolisian meminta
kepada pelaku kejahatan jalanan yang telah menewaskan Ny. Saripah Binti Asman, 34, di Jalan Rasuna
Said RT 04 RW 01, Kelurahan Pakojan,
Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, untuk menyerahkan diri. Bila tidak menyerahkan
diri, akan ditindak tegas.
"'Setelah melakukan
pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan
rekaman Closed Circuit Television (CCTv) di lokasi, petugas sudah
mengidentifikasi pelaku kejahatan tersebut," ujar Kapolres Metro Tangerang
Kota Kombes Harry Kurniawan, Rabu (11/7/2018).
Karenanya, kata Kapolres, pelaku
segera menyerahkan diri. Bila tidak, mereka akan ditindak tegas. Dan untuk
memburu pelaku, pihaknya bekerjasama dengan inafis Mabes Polri guna membuat
sketsa wajah kedua orang pelaku guna disebar.
Ditanya apa kesulitan menangkap
pelaku, Kapolres menjelaskan karena pelaku berpindah-pindah tempat. "Tentunya,
mereka tahu bahwa korban meninggal dunia, sehingga mereka bersembunyi dan
pindah-pindah tempat," ungkap Kapolres.
Yang jelas, kata dia, mereka sudah
terindikasi dan tinggal menunggu waktu untuk menangkapnya. Disinggung soal
ultimatum Waka Polri Komjen Syafruddin yang memberi tenggat satu bulan kepada
para Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil), terutama Polres Tangerang agar segera
mengungkap kasus tersebut, Kapolres menjelaskan sudah bertindak tegas terhadap
adanya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
"Banyak kejahatan jalanan
yang sudah ditangani. Dan kami pun tidak pernah ragu-ragu untuk bertindak tegas. Kini tim sedang
bekerja keras. Masalahnya pelaku tahu jika dikejar-kejar polisi, sehingga mereka
bersembunyi dan pindah-pindah tempat," kata Kapolres.
Salah satu bukti bahwa petugas
Polres Metro Tangerang bertindak tegas pada hari ini. Satu dari tiga orang pelaku pencurian sepeda
motor yang meresahkan masyarakat Tangerang ditembak mati di Jalan Raya
Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Pasalnya, ketika mereka
ditangkap dan kasusnya akan dikembangkan berusaha melawan petugas.
"Riski alias Endut, kami
tindak tegas karena saat diminta menunjukkan tempat persembuyian temannya, H,
berusaha melawan petugas," ucap Kapolres. Sedangkan Yogi dan Opang pelaku
lainnya diamankan di Polres Metro Tangeran.
Ada pun barang bukti yang disita
dari kelompok Lampung itu berupa, tujuh unit sepeda motor plus Surat Tanda
Nomor Kendaraan (STNK) Asli, kunci Leter T, dan nomor kendaraan. "Dalam
menjalankan aksinya, mereka juga tidak segan-segan melukai korban,"' ujar
Kapolres.
Sementara senjata api yang biasa
mereka gunakan saat beroprasi, kata Kapolres, berada di tangan H yang kini
masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Tangerang Kota. (man)
0 Comments