Tim Penasihat Hukum Haji Fuad Effendi
Zarkasih sebelum menemui penyidik
Polres lakukan konferensi pers.
(Foto: Istimewa)
Kesepuluh advokat tersebut tergabung dalam tiga law firm yakni Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH AP PP) Muhammadiyah: Gufroni, Syafril Elain, RB, Hafizullah, Suyanto, dan Syamsir Jalil. Fajar Gora & Partners: Johanes de Brito Yuda AW, Hendra Cahyadi, dan Rino Garea. Kantor Pengacara Ahmad Khozinudin dan Abdul Ghafur.
Para advokat tersebut, setelah melakukan konferensi pers di depan kantor Polres bersama tokoh masyarakat Banten seperti Kholid Miqdar, mereka menemui penyidik di lantai 3. Dari 10 pengacara tersebut empat di antaranya Ahmad Khozinudin, Gufroni, Syamsir Jalil, dan Syafril Elain menemui penyidik: AKP Gusti Arsad dan Aipda Alfik Kadapik.
Kepada penyidik disampaikan bahwa Haji Fuad Zarkasih tidak bisa memenuhi panggilan karena kondisi sakit dan faktor usia. “Ini surat keterangan dari dokter dan surat kami penundaan pemeriksaan,” tutur Gufroni kepada penyidik.
Selain itu, kata Gufroni, juga disampaikan surat Permohonan Gelar Perkara Khusus yakni untuk mengetahui asal muasal Haji Fuad dijadikan tersangka.
“Terus terang Pak Haji Fuad dan Tim Penasihat Hukum belum tahu persis alasan beliau dijadikan tersangka. Guna mengetahui hal tersebut, kami mengajukan Gelar Perkara Khusus,” ucap Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT).
Ahmad Khozinudin mengatakan bila penetapan Haji Fuad menjadi tersangka tanpa alasan yang jelas patut diduga bahwa ini adalah kepentingan oligarki dalam hal ini pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
“Kami berharap polisi dalam menjalankan tugas pokok tidak lagi terpengaruh dari pihak luar dalam hal ini oligarki. Sudah waktunya polisi dalam menegakkan peraturan tanpa terpengaruh pihak lain,” ujar Khozinudin.
Kedatangan 10 advokat tersebut disertai oleh sejumlah elemen masyarakat emak-emak yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dipimpin Wulandari Nintyas, warga Kampung Enclek (Kabupaten Tangerang), warga Tanara (Kabupaten Serang). (yit/pur)



0 Comments