Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dinilai Penetapan Haji Fuad Sebagai Tersangka Janggal, Putra Banten Akan Serbu Kantor Polres

Kholid Miqdar: siap pasang badan. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)   



NET - Warga Banten yang menamakan diri sebagai “Putra Banten” akan menyerbu dan sekaligus melakukan pengawalan terhadap Haji Fuad Effendi  Zarkasih datang ke Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Perintis Kemerdekaan II, Babakan, Kota Tangerang, Senin (13/4/2026). Penyerbuan dan pengawalan itu dilakukan karena penetapan Haji Fuad sebagai tersangka dinilai janggal dan ada kepentingan pihak tertentu.

“Ini harus kita lawan dan tidak boleh dibiarkan orangtua kita diperlakukan tidak adil,” ujar Kholid Miqdar, nelayan Banten yang selalu membela rakyat tertindas.

Kholid Miqdar mengatakan hal itu pada pertemuan di rumah kediaman Haji Fuad Effendi Zarkarsih  di Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (10/4/2026).

Hadir pada pertemuan tersebut tokoh sejumlah Banten dan penasihat hukum yang akan membela Haji Fuad. Ada Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH AP PP) Muhammadiyah yakni Gufroni, Syafril Elain, RB, Ewi Paduka, dan Syamsir Jalil. Law Firm Fajar Gora hadir Fajar Gora dan Johanes de Britto Yuda.

Kholid menjelaskan adalah menjadi tugas Putra Banten untuk melindungi dan mengamankan Haji Fuad dari tindakan sewenang-wenang dan kriminalisasi dari pihak tertentu.

“Bila ada warga Banten, apalagi   Bapak Haji Fuad sebagai orangtua kita dikriminalisasi, wajib dibela. Saya siap pasang badan untuk Pak Haji Fuad. Seandainya pun polisi mau menahan Pak Haji Fuad, saya siap menggantikan dipenjara,” tutur Kholid bersemangat.

Semangat Kholid diikuti oleh putra Banten lainnya seperti Tubagus Rais. “Kami siap mati untuk membela Pak Haji Fuad yang diperlakukan tidak ada adil. Apalagi ini jelas tidak bersalah tapi dijadikan tersangka,” ucap Tubagus Rais.

Gufroni menjelaskan penetapan Haji Fuad sebagai tersangka setelah dipelajari, sangat kental dengan pesanan pihak tertentu dan bisa jadi ada oknum polisi yang pernah dilaporkan dugaan pelanggaran etik ikut bermain. “Siapa pun yang bermain, apakah oknum polisi atau oligarki, kita tetap lawan,” ujar Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT).

Gufroni mengatakan perkara yang menimpa Haji Fuad sangat aneh. Sebab, berawal dari seorang bernama Iskandar yang pada 2011 minta tolong pinjam uang sebesar Rp 400 juta dan menjual tanahnya di  Jalan Kenaiban, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, seluas sekitar 1.000 meter persegi yang ketika itu seharga Rp 250 juta.

“Pak Haji Fuad karena kasihan lalu menolong orang tersebut. Kemudian tanah tersebut dibeli 2011 Rp 400 juta dan ditingkatkan statusnya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) pada 2015. Tiba-tiba, pad 2018 Pak Haji Fuad dituduh melakukan pemalsuan lalu dilaporkan ke polisi,” ungkap Gufroni.

Nah, kata Gufroni, pada 2021 polisi mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan kepada pihak kejaksaan. Namun, pada 6 April 2026 polisi mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan).

“Kalau kita lihat rentang waktunya cukup lama. Ada apa? Apalagi Pak Haji Fuad pada 2018 tidak melakukan suatu kegiatan hukum terhadap tanah yang dibeli dari Iskandar tersebut,” tutur Gufroni.

Atas kejadian tersebut, Fajar Goran menilai tidak ada perbuatan yang hukum yang dilakukan oleh Haji Fuad. “Ini bukan perkara hukum tapi perkara terkait kekuasaan. Ada pihak tertentu meminta penguasa untuk mengkriminalisasi Pak Haji Fuad. Secara hukum hal ini akan kita lawan,” ujar Fajar Gora serius. (yit/pur)


Post a Comment

0 Comments