![]() |
Terdakwa Muhammad Gojali: sakit setelah perkara disidangkan. (Foto: Suyirtno/TangerangNet.Com) |
NET – Terdakwa pasangan
suami-istri Budi Trikorayanto dan Erlina Elpratu yang bertindak sebagai ketua
yayasan dan kepala sekolah (Kepsek) divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim
di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa
(24/7/2018).
Ikut pula divonis majelis hakim
terdakwa Muhammad Gojali selama 1 tahun tahan kota. Gojali adalah pelaku yang
memalsukan ijazah.
Pada sidang yang majelis hakim
diketuai oleh Serlitawati, SH itu mengatakan perbuatan para terdakwa terbukti
secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 263 jo pasal 55 KUHP. Pasal ini menyatakan barang siapa orang yang
membuat surat seolah-olah benar dan tidak dipalsu, membuat surat palsu atau
memalsukan surat, yang tidak benar, unsurnya terpenuhi.
Meskipun begitu, pada sidang
sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwi, SH menuntut para terdakwa
masing-masing tinggi lebih dua bulan.
Budi Trikorayanto dan Erlina Elpratu oleh Jaksa wiwi dituntut selama 1
tahun penjara dengan pasal yang sama.
Ketiga terdakwa Ahmad Gojali, Budi
Trikorayanto, dan Erlina, kata Hakim Serlitawati, terbukti memalsukan ijasah
dan memalsukan tanda tangan kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan
(Tangsel) H Matoda S Msi.
Mereka membuat dan mengeluarkan
surat ketetaraan paket B tahun pelajaran 2013/2014 berupa ijasah setingkat Sekolah
Menengah Atas (SMA) berdasar hasil prodaksi printing dan bukan dikeluarkan oleh
Dinas Pendidikan Republik Indonesia. Hasil produksi tersebut tidak terdaftar di
Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan dan tidak ada pula nomor induk siswa.
![]() |
Terdakwa Budi Trikorayanto: sekolah sudah dicoret. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
“Ketua Yayasan Eka Bakti Rumah Pelangi
insinyur Budi Trikorayanto, orang yang bertanggung jawab dalam perkara ini,”
ujar Hakim Serly saat membacakan putusan.
Sekolah Rumah Pelangi, yang
dipimpin Budi Trikoyanto tidak beroperasi lagi dan sudah dibubarkan serta tidak
boleh memginduk karena sudah dicoret oleh Dinas Pendidikan, Kota Tangsel.
Terbongkarnya perbuatan ijasah
palsu tersebut ketika dicek barkotnya, ternyata yang ke luar atas nama Erik Abdilah,
warga Kota Tangerang, bukan atas nama Tzania Darli Timoty. Meski ada tanda
tangan basah Kepala Dinas Pendidikan Matodah tapi hasil sekening.
Atas vonis yang dijatuhkan oleh
majelis hakim, ketiga terdakwa menerima sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Wiwi menyatakan piker-pikir. (tno)
1 Comments
bahaya juga
ReplyDelete