Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Akreditasi Sekolah Madrasah Bukan Diberikan Asesor

Fitri Hilmiyati sedang melayani salah seorang peserta 
yang bertanya tentang pengisian DIA.
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com)   

NET – Penentu suatu sekolah dan madrasah mendapatkan nilai akreditasi bukan oleh asesor tapi adalah hasil rapat pleno Badan Akreditasi Nasional (BAN) Sekolah Madrasah Provinsi Banten dari laporan asesor.

“Asesor melaksanakan kunjungan ke sekolah dan madrasah untuk melakukan klarifikasi antara data yang disampaikan melalui online dengan kenyataan yang ada,” ujar Ketua BAN SM Provinsi Banten Fitri Hilmiyati, Sabtu (21/7/2018).

Fitri mengatakan hal tersebut di hadapan kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) se-Provinsi Banten di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Banten di Jalan Syech Nawawi Albantani, Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP-3B), Curug, Kota Serang. Hadir para kepala sekolah dan operator online sebanyak 250 orang dari depalan kabupaten dan kota yang ada di Banten.

Di Banten, kata Fitri, pada 2018 ini ada 2.045 sekolah dan madrasah menjadi sasaran untuk diberi kesempatan agar mengikuti porses mendapatkan akreditasi. Sedangkan kuota yang diberikan BAN SM Pusat kepada BAN SM Banten tersedia 3.875 sekolah dan madrasah.

“Kalau sampai pada Agustus 2018 ini 2.045 sasaran sekolah dan madrasah terpenuhi, kuota untuk Provinsi Banten akan ditingkatkan. Semakin banyak sekolah dan madrasah diakreditasi semakin meningkat mutu pendidikan di Banten.,” tutur Fitri, yang juga dosen di perguruan tinggi negeri di Kota Serang itu.

Bahkan, kata Fitri, penilaian terhadap sekolah dan madarasah pun sekarang sudah ditingkatkan pula. Semula untuk akreditasi A dengan nilai 85 diubah menjadi paling rendah 91 sampai 100 poin. Sedangkan untuk akreditasi B harus mendapat nilai mulai 85 sampai 90 point dan akreditasi C dengan nilai mulai 71 sampai dengan 80 poin.

“Pada tahun sebelumnya, sekolah mendapat nilai 85 poin sudah mendapatkan akreditasi A. Namun, sekarang hanya mendapat akreditasi B. Oleh karena itu, pimpinan sekolah atau pengelola sekolah swasta harus mengikuti kententuan yang berlaku pada BAN SM Pusat,” ungkap Fitri.

Fauzan, salah seorang peserta yang hadir, menanyakan bagaimana kalau sekolah belum siap mengikuti akreditasi?

“Setiap sekolah dan madrasah yang akan diakreditasi dimulai dengan mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena (Sistem informasi penilaian akreditasi sekolah berbasis web-red). Dari data tersebut akan dinilai oleh asesor dan dilaporkan ke BAN SM Provinsi untuk mendapat persetujuan. Bila memang memenuhi syarat, baru diikutkan untuk diakreditasi,” urai Fitri.

Pada acara sosialisasi akreditasi terhadap pimpinan SMA se-Banten itu hadir anggota BAN SM Provinsi Banten: Tatang Suharta, Dase Erwin Juansyah, Asep Muhyidin, Ukun Kurnia, Syafril Elain, Solihin, Ahmad Hajari, Baehaqi, Nani Abdulgani, Lia Andriani Harahap, dan H. Ari Hasan Ansori. (ril)


Post a Comment

0 Comments