Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pembentukan Perda BUMD Agrobisnis Dikebut Diselesaikan

Gubernur Banten H. Wahidin Halim: pemberdayaan hasil pertanian. 
(Foto: Syafril Elain/tangerangnet.com)  

NET - Terkait progres Peraturan Daerah (Perda) Pembuatan Agrobisnis, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemrov) Banten sedang menyusun Tim Analisis Investasi Daerah. Sebab, disebutkan sebagai implementasi pemberdayaan hasil pertanian lokal dikelola professional, sejumlah pakar bakal memberikan kajian dahulu sebelum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Agrobisnis eksis.

“Kita sedang membentuk tim. Terdiri atas sejumlah akademisi,” ujar Gubernur Banten H. Wahidin Halim, dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/10/2018).

Gubernur Banten menjelaskan maka itu akan dikebut supaya cepat rampung. Sebelum disahkan, kajian hasil Tim Analisis Investasi Daerah ini nanti disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).

BUMD Agrobisinis, kata Gubernur,  nantinya sangat bagus untuk penyerapan hasil pertanian. Dan kalau nantinya terealisasi, setelah kebutuhan hasil tani di Banten terpenuhi, nanti melalui mekanisme BUMD Agrobisnis terpenuhi baru akan dilempar ke luar daerah.

“Petani insya Allah akan makmur dan kita pastinya di sektor pertanian Banten juga pasti swasembada,” tandas Gubernur.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten Babar Suharso yang pada Selasa (10/4/2018) sore diterima Gubernur di rumah dinas, mengatakan nantinya supaya distribusi hasil tani secara hulu dan hilir tepat sasaran sedang dibentuk tim analisa.

“Ketentuannya memang begitu, lantaran pengelolaanya menyangkut anggaran Pemrov Banten. Memang harus ada tim analisa yang nantinya akan diambil dari sejumlah pakar supaya menghasilkan BUMD yang independen dan professional,” ungkap Babar.

Setiap jenis investasi dari daerah harus melewati kajian pakar di bidang masing-masing. Nanti Gubernur akan memberikan Surat Keputusan (SK) untuk tim analisis investasi daerah yang diisi pakar, akademisi, dan praktisi.

“Setelah kajiannya dibentuk dan dibawa ke Kemendagri lalu penelitian kelayakan investasinya dinyatakan bagus maka akan berlanjut ke sistem penyertaan modal. Kalau sudah melewati itu pada 2018 ini Perdanya juga akan selesai,” tutur Babar.

Soal pembentukan tim analisis ditambahkannya penting lantaran ini masuk dalam tataran kebijakan Pemrov yang notabene nantinya menggunakan APBD alias anggaran Pemerintah.

“Jika terkait masalah teknis maka memang cenderung lebih ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah-red) yang bersangkutan. Kalau regulasi kebijakan Perda ini ada di Biro Ekonomi Pemrov Banten,” tandas Barbar.

Sementara H. Abas, Ketua Pansus Pembentukan Agrobisnis DPRD Provinsi Banten menyebutkan pihaknya mengapresiasi soal pembentukan tim analisis Pemprov Banten sebelum Perda tersebut diketuk palu.

“Kami dari DPRD juga sudah berkomunikasi dengan pihak eksekutif yakni Gubernur Banten Pak Wahidin Halim terkait tim analisis kajian Perda BUMD Agrobisnis,” kata Abas.

DPRD mendorong supaya pada 2018 ini Perda BUMD segera rampung. “Kita tinggal menunggu tim analisis investasi yang dari Pemprov saja. Kalau sudah dibentuk nantinya progress tahapan Perdanya mudah-mudahan juga bakal lancar,” tutur Abas.

Tergantung Pemprov, kata Abas, karena di wilayah pembentukan tim yang juga sebagai syarat sistem investasi ada di Pemrov. “Tapi, kami mengharapkan diisi orang yang kompeten. Kalau tidak salah ada 4 orang yang mengisi tim terdiri atas praktisi, akademisi, dan lainnya,” tandas Abas. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments