Gubernur Banten H. Wahidin Halim: pemberdayaan hasil pertanian. (Foto: Syafril Elain/tangerangnet.com) |
NET - Terkait progres Peraturan
Daerah (Perda) Pembuatan Agrobisnis, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemrov)
Banten sedang menyusun Tim Analisis Investasi Daerah. Sebab, disebutkan sebagai
implementasi pemberdayaan hasil pertanian lokal dikelola professional, sejumlah
pakar bakal memberikan kajian dahulu sebelum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Agrobisnis eksis.
“Kita sedang membentuk tim. Terdiri
atas sejumlah akademisi,” ujar Gubernur Banten H. Wahidin Halim, dikonfirmasi
wartawan, Selasa (4/10/2018).
Gubernur Banten menjelaskan maka
itu akan dikebut supaya cepat rampung. Sebelum disahkan, kajian hasil Tim
Analisis Investasi Daerah ini nanti disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Republik Indonesia (RI).
BUMD Agrobisinis, kata Gubernur, nantinya sangat bagus untuk penyerapan hasil
pertanian. Dan kalau nantinya terealisasi, setelah kebutuhan hasil tani di
Banten terpenuhi, nanti melalui mekanisme BUMD Agrobisnis terpenuhi baru akan
dilempar ke luar daerah.
“Petani insya Allah akan makmur
dan kita pastinya di sektor pertanian Banten juga pasti swasembada,” tandas
Gubernur.
Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Banten Babar Suharso yang pada Selasa (10/4/2018)
sore diterima Gubernur di rumah dinas, mengatakan nantinya supaya distribusi
hasil tani secara hulu dan hilir tepat sasaran sedang dibentuk tim analisa.
“Ketentuannya memang begitu,
lantaran pengelolaanya menyangkut anggaran Pemrov Banten. Memang harus ada tim
analisa yang nantinya akan diambil dari sejumlah pakar supaya menghasilkan BUMD
yang independen dan professional,” ungkap Babar.
Setiap jenis investasi dari daerah
harus melewati kajian pakar di bidang masing-masing. Nanti Gubernur akan
memberikan Surat Keputusan (SK) untuk tim analisis investasi daerah yang diisi
pakar, akademisi, dan praktisi.
“Setelah kajiannya dibentuk dan
dibawa ke Kemendagri lalu penelitian kelayakan investasinya dinyatakan bagus
maka akan berlanjut ke sistem penyertaan modal. Kalau sudah melewati itu pada
2018 ini Perdanya juga akan selesai,” tutur Babar.
Soal pembentukan tim analisis
ditambahkannya penting lantaran ini masuk dalam tataran kebijakan Pemrov yang
notabene nantinya menggunakan APBD alias anggaran Pemerintah.
“Jika terkait masalah teknis maka
memang cenderung lebih ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah-red) yang bersangkutan.
Kalau regulasi kebijakan Perda ini ada di Biro Ekonomi Pemrov Banten,” tandas
Barbar.
Sementara H. Abas, Ketua Pansus
Pembentukan Agrobisnis DPRD Provinsi Banten menyebutkan pihaknya mengapresiasi
soal pembentukan tim analisis Pemprov Banten sebelum Perda tersebut diketuk
palu.
“Kami dari DPRD juga sudah
berkomunikasi dengan pihak eksekutif yakni Gubernur Banten Pak Wahidin Halim
terkait tim analisis kajian Perda BUMD Agrobisnis,” kata Abas.
DPRD mendorong supaya pada 2018
ini Perda BUMD segera rampung. “Kita tinggal menunggu tim analisis investasi
yang dari Pemprov saja. Kalau sudah dibentuk nantinya progress tahapan Perdanya
mudah-mudahan juga bakal lancar,” tutur Abas.
Tergantung Pemprov, kata Abas,
karena di wilayah pembentukan tim yang juga sebagai syarat sistem investasi ada
di Pemrov. “Tapi, kami mengharapkan diisi orang yang kompeten. Kalau tidak
salah ada 4 orang yang mengisi tim terdiri atas praktisi, akademisi, dan
lainnya,” tandas Abas. (*/ril)
0 Comments