Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Menyimpang, Penggunaan Dana Publikasi Banten 2016-2017 Sebesar Rp 131 M

Ketua Bappeda Pemprov Banten Hudaya Latuconsina: itu kebijakan OPD. 
(Foto: Istimewa)   

NET - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Comunitas Banten Raya, menyoal dana promosi dan publikasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten  pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah (APBD) tahun 2016 senilai Rp 77 Miliar dan APBD tahun 2017 senilai Rp 54 Miliar yang diduga menyalahi peraturan presiden tentang  pengadaan barang dan jasa.  

"Ya, kami menduga Pemprov menyalahi Perpres No 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa,” ujar Sidik kepada wartawan, Rabu, (25/4) di Serang, Banten seperti dilansir Tangerang Raya.

Sidik mengatakan yang saat ini sudah diperbarui menjadi Perpres nomor 16 tahun 2018, yang isinya Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200 juta. Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

Menurut Sidik,  dari informasi yang dikumpulkan pada APBD tahun 2016, Pemprov Banten menganggarkan untuk dan promosi serta publikasi di media massa baik media televisi, tadio, cetak dan online sebesar Rp 77.054.116.027, yang tersebar di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Banten.

“Namun dari data yang kami dapat, pada realisasinya penunjukan langsung tanpa melalui proses lelang (tender-red) walau nilainya melebihi Rp200 juta, seperti yang disyaratkan dalam Perpres No 4 tahun 2015 atau Perpres nomor 16 tahun 2018,” ungkap Sidik.
Ada media cetak lokal, kata Sidik, mendapat kontrak hingga miliaran rupiah di satu OPD. “Namun tanpa pelaksanaan lelang atau tender. Inikan sudah melanggar, " tutur Sidik.

Menurut Sidik, pada tahun 2016 itu memang tahunnya politik, ada konspirasi dalam penentuan dana publikasi yang begitu besar yang tujuanya untuk menyokong promosi calon gubernur.
Begitu juga pada 2017, lanjut Sidik, APBD tahun 2017 menyediakan anggaran sebesar Rp54.445.929.260 yang juga tersebar di sejumlah OPD tapi dalam pelaksanaannya tanpa tender juga. Namun di dalam realisasi tahun 2017 ini ada pengurangan dan promosi dan publikasi sebesar Rp22 miliar lebih.
"Anehnya serapan dana publikasi tahun 2017 ini tersedot cukup besar di triwulan pertama dan kedua,” tegas Sidik.
Sidik mengaku dalam waktu dekat ini ia akan mengumpulkan data-data kontrak per media yang ada di OPD, sehingga bila sudah lengkap pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan dan bila perlu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya, bila datanya lengkap akan kita laporkan," ucap Sidik.

Persoalan ini, kata Sidik, langkah Pemprov pada tahun anggaran 2018 ini untuk dana publikasi dan promosi sudah melaksanakan tender atau lelang.

"APBD 2018 dana publikasi mencapai Rp 49.235.167.225, namun prosesnya melalui lelang.  Kini sedang berlangsung lelang atau tendernya. Kalau tahun 2018 dilelang, kenapa tahun sebelumnya tanpa lelang, inikan jadi pertanyaan?," ujar Sidik keheranan. 

Hal yang senada juga dikatakan Ketua LSM Geram (Gerakan Masyarakat Banten), Didi.

Menurutnya, informasi yang diterimanya pada 2015 Pemprov Banten menggelar tender dana promosi dan publikasi. Namun pada 2016 dan 2017 tanpa ditender. "Saya sepakat persoalan ini harus diusut, sebab ini sudah melanggar aturan," kata Didi.

Didi mengatakan semua OPD Banten harus terbuka ke publik, kenapa dana sebegitu besar, namun dalam pelaksaannya tanpa mekanisme yang benar. "Info yang berkembang, adanya titipan-titipan dari anggota DPRD Banten untuk dana publikasi dan promosi pada masing-masing OPD yang dikhususkan untuk media lokal tertentu, " ujar Didi lagi.

Terkait dengan hal itu, Kepala Bappeda Provinsi Banten Hudaya Latuconsina belum bisa bicara banyak, hanya menjelaskan anggaran publikasi tahun 2016 dan 2017 itu, tersebar di semua OPD Pemprov Banten. Namun, datanya tidak hafal harus dicari dahulu.

"Kalau dana publikasi tahun 2016 dan 2017 memang tersebar di OPD, harus dilihat datanya, besok silakan datang ke kantor ketemu Kabid P-4," ucap Hudaya ketika dikonfirmasi wartawan.

Disinggung soal mekanisme tender atau lelang, Hudaya mengatakan memang tidak ditenderkan, kebijakan tersebut ada di OPD masing-masing. "Itu kebijakan di OPD masing-masing," ujar Hudaya. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments