Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

OTT KPK, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Harus Diperiksa

Abdul Hamim Zauzi: lemah pengawasan internal. 
(Foto: Man Handoyo/tangerangnet.com)   

NET - Dengan ditangkapnya beberapa hakim dan panitera pengganti di pengadilan negeri di Indonesia, termasuk Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, merupakan bukti lemahnya pengawasan yang dilakukan secara internal di lembaga penegak hukum tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Abdul Hamim Zauzi dari Aliansi Lembaga Bantuan Hukum Keadilan, Kota Tangerang, Banten, Rabu (14/3/2018) terkait ditangkapnya Hakim Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika oleh petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang.

Salah satu buktinya, kata Abdul Hamim, Pengadilan Tinggi Banten, sampai saat ini belum mengetahui  secara persis apakah Pengadilan Negeri Tangerang sudah memberlakukan adanya laporan satu pintu.  "Setelah saya cek, Pengadilan Tinggi Banten selama ini beranggapan bahwa pelayanan laporan satu pintu di pengadilan ini sudah diberlakukan," ujar Abdul Hamim.

Tapi faktanya, kata Abdul Hamim, tidak dan laporan itu bisa dilakukan oleh para pencari keadilan di semua loket. Hal ini  riskan terjadi kesepakatan  yang kurang baik antara pencari keadilan dan para hakim maupun penitera pengganti untuk memenangkan sebuah kasus yang sedang dihadapi.

"Ini adalah bukti bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung lemah. Bahkan tidak ada sama sekali,” ungkap Abdul Hamin.

Oleh karena itu, tambahnya, Pemerintah harus mendirikan lembaga independen yang khusus melakukan pengawasan terhadap jalannya proses hukum di semua pengadilan.

"Lembaga pengasawan di pengadilan  bisa diambil dari mana saja. Misalnya, Komisi Yudisial yang selama ini kurang difungsikan," kata dia.

Samahalnya kata Erlangga Swadiri, dari Lembaga Bantuan Hukum Kota Tangerang menambahkan masih terjadinya penangkapan terhadap hakim dan panitera pengganti, karena selama ini pengawasan tersebut sangat minim,  sehingga di antara hakim dan panitera pengganti dapat melakukan interaksi dengan mereka yang sedang menjalani kasus peradilan di pengadilan negeri.

"Ini bukan rahasia umum lagi. Apalagi di Pengadilan Negeri  Tangerang. Panitera  Panggannti bisa saja blak-blakan dengan pengacara atau pencari keadilan untuk menegosiasikan adanya salah satu kasus," ucap Erlangga.

Karena itu,  kata Erlangga,  seharusnya yang diperiksa dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, bukan hanya hakim dan panitera saja. Tapi juga Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhammad Damis. Mengingat dalam melaksanakan proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan tersebut dilakukan secara bersama-sama. ''Ya, seharusnya Pak Ketua PN Tangerang juga diperiksa. Karena sebelum dan sesudah peradilan Itu dilaksanakan, selaku oleh hakim dikoordinasikan kepadanya,'' tutur Erlangga.

Sementara itu, pihak PN Tangerang, enggan dikonfirmasi soal hakim dan panitera pengadilan yang ditangkap KPK pada Senin (12/3/2018)  lalu.

Bahkan Humas PN Kota Tangerang Muhammad Irfan yang sebelumnya membenarkan adanya penangkapan teraebut, tidak  ke luar dari ruangannya untuk menemui wartawan. (man)

Post a Comment

0 Comments