Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Lebih Kejam Dari Kolonial, Wartawan Tolak Undang-Undang MD-3

Fernandus Yusi Adam (tengah) saat membacakan pernyataan sikap pers.
(Foto: Istimewa)  

NET - Ratusan wartawan menolak revisi Undang-Undang  tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD-3). Sedikitnya 146 insan pers se-Indonesia menyampaikan hal itu di hadapan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Dr Anwar Usman SH, MH, saat penutupan sosialisasi peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara bagi wartawan media massa cetak, teve, radio, dan online se-Indonesia di Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Cisarua Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/2/2018).

"Kami menolak pemberlakuan UU MD3, sebab dipahami mengekang kemerdekaan pers," ujar Fernandus Yusi Adam, perwakilan insan pers peserta sosialisasi saat membacakan sikap pers.

Dalam pernyataannya, insan pers Indonesia juga mendorong seluruh pihak agar menghormati kemerdekaan pers. Sebab dalam studi kasus selama pelatihan terdapat beberapa UU yang dapat mengekang kinerja pers.

"Ada beberapa UU yang krusial untuk direvisi yang dianggap mengekang kebebasan pers dan hak konstitusional warga negara," ungkapnya.

Sebelumnya, Dewan Pers secara kelembagaan juga telah menyatakan sikap menolak revisi Undang-undang MD3. Dewan Pers menilai revisi UU MD3 ini membuat blunder terhadap kerja kalangan pers dan lebih kejam dari era kolonial.

"Saat ini kerja kalangan pers dibayang-bayangi dengan hadirnya revisi UU MD3," kata Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhari.

Dikatakan, UU MD3 Kalangan DPR RI berusaha membatasi ruang gerak pers untuk melakukan kontrol sosial. Untuk itu, Dewan Pers secara tegas menyatakan sikap menolak UU tersebut karena lebih kejam dari era kolonial.

"Pers jangan dijadikan pesakitan tetapi harus diberi ruang kritik bukan dibatasi," tegasnya.

Sementara itu, Wakil ketua MKRI Dr Anwar Usman SH, MH, yang menerima pernyataan sikap insan pers mengaku belum bisa memberikan komentar. Menurutnya, meskipun UU MD-3 ini belum ditanda tangani Presiden tapi sudah ada ada 3 permohonan judicial review. "Tetapi terlepas ditandatangani atau tidak, 30 hari berlaku," katanya.

Anwar mengapresiasi peserta sosialisasi dari kalangan wartawan yang sudah sangat antusias mengikuti rangkaian kegiatan demi meningkatkan pemahaman hak konstitusional warga negara.

"Saya akan menyampaikan kepada Ketua dan Sekjen MK agar sosialisasi ini tidak pertama kali, tapi berlanjut. Karena, saya sepakat mau dibawa ke mana dunia ini, ada di pena bapak-ibu sekalian (wartawan-red). Saya berharap bapak ibu menjadi tunas-tunas konstitusi terus mengawal demokrasi sehingga terwujud masyarakat yang adil dan makmur," tukasnya. (*/ril)                                                                                                                                     

Post a Comment

0 Comments