Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pesimisme Dahnil & Pembentukan TGPF Kasus Novel: Menyingkap Tabir Aktor Intelektual

Gan Gan R.A. 
(Foto: Koleksi pribadi)   
Oleh : Gan Gan R.A.

MATA penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang disiram air keras itu seperti surealisme dalam lukisan tragedi penegakan hukum di negeri khatulistiwa; Kepedihan sakral yang lahir dari sikap militan seorang muslim yang berpegang teguh pada komitmen tauhidnya, sekaligus supremasi hukum yang meleleh di hadapan tangan besi kekuasaan.

Kasus Novel adalah kejahatan kemanusiaan dari konspirasi mafia pada skandal mega korupsi & tidak berfungsinya aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip dasar dunia hukum, yakni keadilan. Novel Baswedan hingga saat ini masih menjalani proses pemulihan matanya di Singapura. Novel adalah seorang "martir penyidik" di lembaga anti-rasuah yang menjadi korban intervensi kekuasaan. Maka ketika hukum menjadi pedang tumpul, keadilan pun tersandera kepentingan penguasa.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammdiyah Dahnil Anzar telah memenuhi panggilan pihak Polda Metro Jaya. Dahnil diperiksa selama 8 jam lebih & menjawab 24 pertanyaan yang dilontarkan oleh pihak penyidik sebagai saksi untuk dimintai keterangannya terkait berbagai pernyataan kritisnya terhadap Polri tentang ketidakseriusan Polisi mengusut tuntas dalang & eksekutor Kasus Novel Baswedan di sebuah acara stasiun teve.

Dipenuhinya pemanggilan pendiri Madrasah Anti Korupsi, Dahnil Anzar ke Polda Metro Jaya pada hari Senin 22 Januri 2018 pukul 14.00 WIB, didampingi team Koalisi Advokat Untuk Keadilan Novel Baswedan yang dimotori Direktur Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Gufroni, SH.,MH & bertindak sebagai juru bicara team advokasi Dr. Trisno Raharjo, SH., M.Hum, serta dikawal oleh Kokam, menunjukan kepada publik sikap seorang warga negara yang patuh pada hokum. 

Meskipun menurut Dahnil banyak keganjilan atas statusnya sebagai saksi terkait pernyataan kritisnya, karena jika merujuk kepada KUHAP, kapasitas Dahnil sebagai saksi tidak memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud oleh pihak penyidik. Dahnil sedikit pun tidak merasa gentar & tetap akan melancarkan kritik konstruktif kepada Polisi selama kasus Novel belum selesai diusut tuntas.

Mandeknya investigasi Polisi menguraikan benang kusut Kasus Novel menimbulkan rasa pesimistis bagi Dahnil. Ide progresif pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang sering digulirkan Dahnil kepada Presiden Jokowi & Polri menjadi bola salju yang menggelinding & mendapatkan apresiasi dari para pakar hukum pidana.

Ide progresif pembentukan TGTF adalah sebuah solusi final yang akan berkonfrontasi dengan berbagai kepentingan aparat penegak hukum serta pejabat negara yang memunculkan adanya indikasi keterlibatan "orang besar" di balik layar tragedi penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. TGPF menjadi urgensi harus segera dibentuk disebabkan aparat penegak hukum terbentur sebuah kekuataan besar yang menyelimuti tabir aktor intelektual yang seharusnya bisa cepat terungkap, sebagaimana kasus besar pelaku teror bom.

Pemanggilan Dahnil yang tumbuh sebagai simbol perlawanan aktivis Islam zaman now yang menghendaki diberantasnya korupsi hingga ke akar-akarnya & menghendaki terwujudnya  good goverment.

Mata sebelah kiri Novel Baswedan setelah disiram air keras. 
(Foto: Istimewa)   
Jika pembentukan TGPF terwujud, hal ini tentunya merupakan bentuk keseriusan Presiden & penegak hukum pada pemberantasan tindak pidana korupsi. TGPF yang terdiri atas berbagai kalangan profesional yang berintegritas, independent serta memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi & HAM akan menghasilkan investigasi yang terbebas dari intervensi kekuasaan. 

Tim independent TGPF akan menjawab rasa keadilan rakyat; membuka topeng aktor intelektual yang bertindak sebagai dalang dalam kasus Novel Baswedan. Namun ide progresif yang dilontarkan Dahnil, hinggap saat ini belum mendapatkan sinyal positif dari Presiden. Ini menjadi sebuah tanda tanya besar bagi rakyat Indonesia, apakah Presiden Joko Widodo memiliki komitmen serius menabuh genderang perang memberantas korupsi? Atau hanya sebatas retorika & pencitraan semata? Ketika hukum menjadi alat kekuasaan, maka keadilan menjelma api perlawanan.

Tangerang, Januari 2018


Penulis adalah:

Koordinator Divisi Komunikasi Eksternal Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah

Post a Comment

0 Comments