Ilustrasi |
NET - Seorang guru Sekolah Dasar
(SD) di kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, dibekuk petugas Polres Kota
Tangerang, karena melakukan phedopilia
terhadap 25 korban yang masih dibawah umur.
Kapolres Kota Tangerang Komisaris
Besar (Kombes) Sabilul Alief, Kmais (4/1/2018) mengatakan penangkapan terhadap
WS yang akrab dipanggil Babeh di rumahnya di Kampung Sakem, Desa Tamiang,
Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, itu berawal dari warga yang anaknya diperlakukan tidak senonoh
oleh pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan
secara intensif, kata Kapolresta, petugas langsung membekuk pelaku yang sedang
berada di dalam rumahnya. "Saat kami bekuk, pelaku langsung menyerahkan
diri dan tidak melakukan perlawanan yang berarti,"' kata Kapolres.
Di hadapan petugas, katanya,
pelaku mengakui semua kesalahannya. Dan itu dilakukan, karena ia tidak mampu
menahan nafsu lantaran ditinggal istrinya menjadi tenaga kerja Wanita (TKW) di
Malaysia. Bahkan perbuatan itu, tambah Kapolres tidak hanya dilakukan pada
seorang korban, melainkan 24 korban lainnya yang kerap bermain dan bermalam di
rumahnya.
Demi menjaring korban-korbannya, kata
Kapolres, pelaku mengaku memiliki ilmu semar mesem yang dapat menarik simpatik
semua orang, khusunya kaum hawa, sehingga korban yang mayoritas berusia dibawah
17 tahun merasa tertarik memiliki ilmu tersebut.
Sementara mahar atau kompensasi
yang harus diberikan para korban kepada WS yang berprofesi sebagai guru SD
tersebut mau diajak tidur. Apabila mereka menolak, oleh pelaku ditaku-takuti
akan mendapat sial selama 60 hari, mengingat dalam pertemuannya mereka sudah
diberi dan menelan gotri atau logam bulat kecil pemberian pelaku. "Ya
karena takut, akhirnya korban mau
disodomi," tutur Kapolres.
Namun demikian, kata Kapolres, mayoritas
korban merasa takut dan enggan bercerita kepada kedua orang tuanya. Dan setelah
kasus ini terkuak, baru mereka buka mulut. Adapun barang bukti yang diamankan
petugas dari rumah pelaku, berupa satu kaos lengan pendek, satu celana pendek warna biru ungu, pelor gotri,
dan telepon genggam.
"Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat
pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak
dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,* ucap Kapolres. (man)
0 Comments