Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelaku Pedhopilia Tipu 25 Korbannya Dengan Semer Mesem


Ilustrasi   
NET - Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, dibekuk petugas Polres Kota Tangerang, karena  melakukan phedopilia terhadap 25 korban yang masih dibawah umur.
Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar (Kombes) Sabilul Alief, Kmais (4/1/2018) mengatakan penangkapan terhadap WS yang akrab dipanggil Babeh di rumahnya di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, itu berawal dari  warga yang anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, kata Kapolresta, petugas langsung membekuk pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya. "Saat kami bekuk, pelaku langsung menyerahkan diri dan tidak melakukan perlawanan yang berarti,"' kata Kapolres.
Di hadapan petugas, katanya, pelaku mengakui semua kesalahannya. Dan itu dilakukan, karena ia tidak mampu menahan nafsu lantaran ditinggal istrinya menjadi tenaga kerja Wanita (TKW) di Malaysia. Bahkan perbuatan itu, tambah Kapolres tidak hanya dilakukan pada seorang korban, melainkan 24 korban lainnya yang kerap bermain dan bermalam di rumahnya.
Demi menjaring korban-korbannya, kata Kapolres, pelaku mengaku memiliki ilmu semar mesem yang dapat menarik simpatik semua orang, khusunya kaum hawa, sehingga korban yang mayoritas berusia dibawah 17 tahun merasa tertarik memiliki ilmu tersebut.
Sementara mahar atau kompensasi yang harus diberikan para korban kepada WS yang berprofesi sebagai guru SD tersebut mau diajak tidur. Apabila mereka menolak, oleh pelaku ditaku-takuti akan mendapat sial selama 60 hari, mengingat dalam pertemuannya mereka sudah diberi dan menelan gotri atau logam bulat kecil pemberian pelaku. "Ya karena takut, akhirnya korban mau  disodomi," tutur  Kapolres.
Namun demikian, kata Kapolres, mayoritas korban merasa takut dan enggan bercerita kepada kedua orang tuanya. Dan setelah kasus ini terkuak, baru mereka buka mulut. Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari rumah pelaku, berupa satu kaos lengan pendek, satu  celana pendek warna biru ungu, pelor gotri, dan telepon genggam.
"Atas perbuatannya, pelaku bisa  dijerat  pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan  paling lama 15 tahun,* ucap Kapolres. (man)

Post a Comment

0 Comments