Pengurus Partai Gerindra Kota Tangerang membenahi berkas saat dilakukan verifikasi di kantor KPU setempat. (Foto: Istimewa) |
NET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang
mulai melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta Pemilu
2019, Selasa (30/01/2018) di kantornya Jalan Nyi Mas Melati, Kelurahan
Sukarasa, Kecamatan Tangerang.
Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi
mengatakan verifikasi faktual partai politk (Parpol) akan berlangsung selama tiga hari, yakni hingga hari Kamis
(1/2/2018).
Jadwal tersebut, kata Sanusi,
sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilu 2019, serta nomor 6 tahun 2018 tentang verifikasi dan
penetapan parpol.
"Ya, kami lakukan verifikasi
faktual ke setiap parpol selama 3 hari, dimulai pada hari ini, " ujar
Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi, kepada wartawan, pada Selasa (30/01/2018).
Sanusi mengatakan KPU Kota
Tangerang akan melakukan verifikasi faktual terhadap 15 parpol. "Kami lakukan verifikasi faktual terhadap 15 parpol calon peserta Pemilu tahun 2019,”
tutur Sanusi.
Parpol tersebut adalah Partai
Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai
Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai
Keadilan dan Persatuan Idonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasional
Demokrat (Nasdem), Partai Solidarita Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN),
Partai Berkarya, Paretai Garuda, dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitusi (MK), KPU wajib melakukan verifikasi tingkat kabupaten dan kota
terhadap partai-partai politik lama atau peserta Pemilu 2014 seperti yang dilakukan
terhadap partai politik baru.
Pada tahap verifikasi tingkat
kabupaten dan kota, kata Sanusi, KPU akan mengecek sejumlah aspek. KPU akan
mengecek kesesuaian lokasi kantor partai yang bersangkutan dengan alamat yang
diserahkan kepada KPU saat pemberkasan.
Menurut Sanusi, KPU lalu akan
mencocokkan kondisi fisik anggota partai dengan dokumen identitas yang
diberikan kepada KPU. KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) juga akan dicek KPU.
Kemudian, kata Sanusi, KPU akan
mengecek keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai politik
tingkat kabupaten dan kota.
Tahapan verifikasi tingkat
kabupaten dan kota merupakan kelanjutan dari verifikasi tingkat pusat yang
telah dilakukan KPU.
“Tiap partai politik harus
memenuhi syarat 75 persen pada tingkat kabupaten dan kota. Jika kurang, partai
politik yang bersangkutan tidak berhak mengikuti Pemilu 2019 yang akan datang,”
ungkap Sanusi. (*/ril)
0 Comments