![]() |
Gubernur Banten H. Wahidin Halim (kaca mata) saat menghadiri Tapak Karuhun Banten dalam rangka melestarikan Seni Budaya Debus. (Foto: Istimewa) |
PEMERINTAH Provinsi Banten melaui Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Banten berkomitmen untuk menjaga dan melestarikan seni
budaya sebagai bentuk kearifan lokal Banten.
Komitmen tersebut
tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pengembangan Kurikulum Muatan Lokal (Mulok) Seni Budaya Banten Bagi Pendidikan
Menengah se-Provinsi Banten.
"Kita sudah
punya Pergub nomor 15 tahun 2014 tentang Mulok di sekolah, ada membatik
(kerajinan), rampak bedug (seni), dan pencak silat (tradisi)," ujar Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Banten Ujang Rapiudin saat ditemui di Halaman Museum Negeri
Banten, Rabu (22/11/2017).
Ujang mengatakan
dengan adanya Mulok tersebut, pihaknya terus mengembangkan kebudayaan di SMA/
SMK di Provinsi Banten, bahkan menurutnya, pengembangan nilai-nilai budaya
sejak dini, sangat luar biasa. Dengan demikian, dirinya berharap kepada dinas
yang berkaitan dengan kebudayaan agar mengimplementasikan Pergub tersebut.
"Sebetulnya
kita tidak saklek, minimal dari tiga itu satu, karena itu juga belum lama, mengingat
juga kemampuan sekolah. Tapi kalau kita ingin sama-sama ada keseimbangan antara
otak kanan dan otak kiri, ya harus ada seni, minimal dari tiga itu ada satu, bagaimana
kalau tidak ada tiga itu? Tapi adanya Marawis, ya silahkan saja, tapi kan lebih
baik kalau amanat Pergub ini diimplementasikan," jelasnya.
Ujang menilai
Provinsi Banten merupakan salah satu daerah yang memiliki berbagai seni dan
budaya sebagai warisan dari para leluhur, baik yang bersifat non benda ataupun
yang bersifat bendawi.
"Jadi
warisan budaya ini merupakan hasil budaya fisik atau tangible dan nilai budaya
atau intangible dari masa lalu. Di Banten ini kan banyak
peninggalan-peninggalan sejarah, dari cagar budayanya, museumnya, gedung eks
peninggalan kolonialnya dan sebagainya, itu yang harus kita lindungi,"
tuturnya.
Sementara itu,
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono mengatakan dari segi
aturan, saat ini ada Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.
"Ada empat
hal yang harus dikembangkan dalam undang-undang itu, pertama perlindungan,
kedua pengembangan, ketiga pemanfaatan dan pembinaan SDM kebudayaan, itu garis
besarnya," ucap Ardius.
Ia juga
menegaskan seni budaya Banten adalah ragam kompetensi yang meliputi konsepsi
(pengetahuan. pemahaman, analisis, evaluasi), apresiasi (sikap), dan kreasi
(keterampilan) dengan cara memadukan secara harmonis unsur estetika, logika,
kinestetika, dan etika sebagai bentuk kearifan lokal Banten.
"Ini dalam
rangka penanaman nilai karakter di kalangan remaja, salah satunya melalui
perlombaan seni budaya Banten ini, karena kita tahu bahwa budaya bagian dari
olah firkir, olah rasa, olah karsa, dan olah hati," pungkasnya. (Adv-9)
1 Comments
Thanks for post:
ReplyDeletegiay dep tre em tren taobao
may phien dich taobao
do ngu cho be tren taobao
balo tren taobao