Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur: Banten Berduka Atas Tragedi Kebakaran Gudang Kembang Api

Gubernur Banten H. Wahidin Halim seusai rapat paripurna menjawab
pertanyaan sejumlah wartawan: pengawasan perlu ditingkatkan.
(Foto:Syafril Elain, Tangerangnet.com) 
NET – Gubernur Banten H. Wahidin Halim menyatakan Banten berduka cita atas terjadi ledakan dan kebakaran Gudang Kembang Api di Jalan Salembaran, Desa Belimbing RT 20 RW 10 No. 77, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang banyak merenggut nyawa.

“Banten berduka cita atas tragedi yang terjadi di Kosambi beberapa hari lalu yang menyebabkan kehilangan sekitar  50 orang nyawa,” ujar Wahidin Halim di hadapan anggota dewan saat berlangsung rapat paripurna Pemandangan Fraksi-fraksi tentang persetujuan Perubahan Perda No. 9 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah di gedung DPRD di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Kota Serang, Selasa (31/10/2017).

Gubernur menyebutkan terjadi tragedi kebakaran menyebabkan banyak korban jiwa karena lemahnya pengawasan. “Ini menjadi catatan penting betapa kita tidak mampu mengawasi kegiatan industri yang ada di lingkungan kita,” ungkap Wahidin.

Pengawasan, kata Wahidin, masih banyak perlu ditingkatkan seperti pengerukan laut yang ada di sebelah Utra. Begitu juga dengan pengambil pasir laut di pantai. Padahal untuk mengeruk laut dan mengambil pasir di pantai akan terjadi ketidakseimbangan alam. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan pengawasan.

“Guna melakukan pengawasan harus dibuat peraturan daerah. Saya mengajak anggota dewan untuk bersama-sama semua kegiatan tersebut dapat diawasi dengan membuat Peraturan Daerah sehingga jelas arah dan tujuannya. Hal ini sekaligus dapat dikenakan retribusi. Keseimbangan alam itu perlu,” ujar Wahidin yang mantan Walikota Tangerang dua periode tersebut.

Menurut Wahidin, untuk membuat Perda perlu kajian akademis agar semua aspek mengenai apa yang akan diawasi  tercakup. Seperti pengambilan pasir, mulai dari dampak terhadap alam, lingkungan, dan terhadap nelayan. “Regulasi itu penting untuk pengaturan demi keselamtan dan keamanan kita bersama,” tutur Wahidin yang akrab disapa WH tersebut.

Sementara revisi Perda Retribusi perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi sekarang. “Harus ada kejelasan antara apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota dengan Pemerintah Provinsi. Selama ini, yang mengeluarkan ijin provinsi tapi yang menarik retribusi Pemerintah Kabupaten dan Kota. Jangan sampai ada tumpang tindih antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten dan Kota,” tutur Wahidun.

Sebelumnya, Iskandar Zulkarnaen dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan dalam rapat sebelumnya di Komisi 3 pembahasan telah dilakukan secara mendalam. Bahkan semua fraksi sudah menyatakan persetujuan untuk pengesahan Perda Retribusi Daerah. (ril)

Post a Comment

0 Comments