Gubernur Banten H. Wahidin Halim seusai rapat paripurna menjawab pertanyaan sejumlah wartawan: pengawasan perlu ditingkatkan. (Foto:Syafril Elain, Tangerangnet.com) |
NET – Gubernur Banten
H. Wahidin Halim menyatakan Banten berduka cita atas terjadi ledakan dan kebakaran
Gudang Kembang Api di Jalan Salembaran, Desa Belimbing RT 20 RW 10 No. 77,
Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang banyak merenggut nyawa.
“Banten berduka
cita atas tragedi yang terjadi di Kosambi beberapa hari lalu yang menyebabkan
kehilangan sekitar 50 orang nyawa,” ujar
Wahidin Halim di hadapan anggota dewan saat berlangsung rapat paripurna
Pemandangan Fraksi-fraksi tentang persetujuan Perubahan Perda No. 9 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah di gedung DPRD di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi
Banten (KP-3B), Kota Serang, Selasa (31/10/2017).
Gubernur
menyebutkan terjadi tragedi kebakaran menyebabkan banyak korban jiwa karena
lemahnya pengawasan. “Ini menjadi catatan penting betapa kita tidak mampu
mengawasi kegiatan industri yang ada di lingkungan kita,” ungkap Wahidin.
Pengawasan, kata
Wahidin, masih banyak perlu ditingkatkan seperti pengerukan laut yang ada di
sebelah Utra. Begitu juga dengan pengambil pasir laut di pantai. Padahal untuk
mengeruk laut dan mengambil pasir di pantai akan terjadi ketidakseimbangan alam.
Oleh karena itu, perlu ditingkatkan pengawasan.
“Guna melakukan
pengawasan harus dibuat peraturan daerah. Saya mengajak anggota dewan untuk
bersama-sama semua kegiatan tersebut dapat diawasi dengan membuat Peraturan
Daerah sehingga jelas arah dan tujuannya. Hal ini sekaligus dapat dikenakan
retribusi. Keseimbangan alam itu perlu,” ujar Wahidin yang mantan Walikota
Tangerang dua periode tersebut.
Menurut Wahidin,
untuk membuat Perda perlu kajian akademis agar semua aspek mengenai apa yang akan
diawasi tercakup. Seperti pengambilan
pasir, mulai dari dampak terhadap alam, lingkungan, dan terhadap nelayan. “Regulasi itu
penting untuk pengaturan demi keselamtan dan keamanan kita bersama,” tutur
Wahidin yang akrab disapa WH tersebut.
Sementara revisi
Perda Retribusi perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi sekarang. “Harus
ada kejelasan antara apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota dengan
Pemerintah Provinsi. Selama ini, yang mengeluarkan ijin provinsi tapi yang menarik
retribusi Pemerintah Kabupaten dan Kota. Jangan sampai ada tumpang tindih antara
Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten dan Kota,” tutur Wahidun.
Sebelumnya, Iskandar
Zulkarnaen dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan dalam
rapat sebelumnya di Komisi 3 pembahasan telah dilakukan secara mendalam. Bahkan
semua fraksi sudah menyatakan persetujuan untuk pengesahan Perda Retribusi
Daerah. (ril)
0 Comments