Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Akan Dipungut Biaya, 1.000 Pedagang Pasar Tanah Tinggi Mogok

Para pedagang yang berunjuk rasa dikawal petugas Polres Metro
Tangerang Kota: manajemen mengambil kebijakan sepihak. 
(Foto: Istimewa)  
NET – Sedikitnya  1.000 pedagang sayur mayur dan buah-buahan di Pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten, Senin (13/11/2017) mogok. Mereka memilih tidak berjualan dan  berkumpul di pelataran depan pasar sebagai bentuk dari penolakan terhadap kebijakan  pihak manajemen pasar (PT Selaras Griya Adigunatama) yang akan memberlakukan masa kontrak sebelum waktunya.

Selain itu, para pedagang yang sudah puluhan tahun mengais rezeki di Pasar Tanah Tinggi juga menolak akan diberlakukannya kebijakan manajemen yang akan memungut sayur mayur atau buah yang masuk ke pasar itu Rp 100/kilogram.

"Kami merasa keberatan atas kebijakan itu karena dapat menyengsarakan para pedagang,"  ujar Kemi, salah seorang  perwakilan  pedagang Pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten.

Karena, kata dia, berdasarkan perjanjian yang ada, massa kontrak para pedagang di Pasar Tanah Tinggi  yang mencapai 20 tahun akan brakhir pada tahun 2021. Namun sebelum massa itu berakhir, pihak manajemen sudah membuat kontrak atau sewa lapak  baru hingga tahun 2026 nanti.

Dan para pedagang, katanya, diiwajibkan untuk membayar. Bila tidak, lapak mereka  akan dijual kepada orang lain. "Ini kan tidak fair dan dapat menyengsarakan para pedagang," tutur Kemi yang dalam kebijakan itu harus menbayar sewa lapak pada 2021-2026 sebesar Rp 90 juta untuk ukuran 2 x 3 meter.

Hal lain yang memberatkan pedangang, kata Kemi, setiap sayur manyur dan buah yang masuk ke Pasar Tanah Tinggi, akan dikenakan pungutan Rp 100/kilogram. "Kebijakan pihak manajemen cukup luar biasa. Mereka jadikan para pedagang sebagai sapi perahan,”  ucap Kemi.

Ketua Pedagang Pasar Induk Tanah Tinggi Luster Siregar mengatakan seharusnya pihak manajemen membahas masalah jangka waktu kontrak pada 2021 nanti, pada saat masa sewa lapak pedagang sudah berakhir. "Ya kalau mereka membahasnya sekarang terkesan mengada-ngada," kata dia.

Sehingga, kata Luster, para pedagang merasa curiga. Mengingat  status lahan Pasar Tanah Tinggi disinyalir masih milik Departemen kehakiman (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia—red)  yang disewa oleh pihak manajemen pasar selama 20 Tahun. "Ya kalau kita bayar sekarang dan ternyata sewa lahan itu berkahir 2021, lalu kepada siapakah para pedagang minta pertanggung jawaban, jika pihak manajemen melarikan diri," ujar  Luster menduga-duga.

Sementara pihak manajemen  belum bisa membuktikan lahan itu sudah mereka beli atau milik sendiri. "Ya kakau mereka mau fair, sebelum memberlakukan kebijakan kotrak baru kepada pedagang,  tunjukkan dulu bukti admibistrasinya, bahwa lahan tersebut adalah milik mereka," ungkap  Luster.

Luster menjelaskan terkait pungutan sayur mayur dan buah yang akan masuk ke Pasar Tanah Tinggi Rp 100/kilogram, tentu sangat memberatkan para pedagang. Pasalnya, setiap hari sayur mayur dan buah yang masuk ke pasar tersebut mencapai 7 juta kilogram. "Coba, kita kalikan 100 perak kali 7 juta kilogram. Sama dengan Rp 700 juta. Dengan begitu maka pihak manajemen setiap bulan akkan meraup Rp 21 miliar," tutur Luster.

Sementara itu, Manajer Umum PT Selaras Griya Adigunatama Jamal mengatakan pihaknya akan menarik kontrak baru kepada para pedagang, dengan alasan agar pada tahun 2021-2026 mereka bisa  terus berdagang di pasar tersebut. "Mereka, kami minta membayar terlebih dahuku karena banyaknya pedagang baru yang belum mendapat lapak," kata dia.

Sedangkan pungutan Rp 100/kilogram, Jamal mengatakan akan diberlakukan pada saat 2021-2026 nanti. "Kalau mereka diminta dari sekarang dengan nilai kontrak yang lebih tinggi saya kira wajar. Dengan tujuan agar bisa mencicil dan sesuai dengan kondisi yang ada pada saat sekarang,"  kata Jamal yang mengaku bahwa lahan Pasar Tanah Tinggi adalah milik PT Selaras Griya Adigunatama, selaku pengelola pasar. (man)

Post a Comment

0 Comments