![]() |
Salah seorang pengguna kendaraan yang terkena razia rotator dari
mobil yang dikemudikan dilepas di Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)
|
NET - Polres Metro Tangerang Kota yang melakukan operasi penindakan terhadap lampu isyarat atau rotator dan sirene di wilayahnya, sejak 11 Oktober 2017 hingga Jumat (20/10/2017) siang, petugas telah melakukan tindakan penilangan terhadap 19 kendaraan.
Selain itu, kendaraan yang menggunakan rotator dan sirene, baik di luar maupun di dalam kabin di sita ''Alat-alat itu langsung kami lepas untuk disita. Tujuannya agar tidak dipasang kembali. Dan barang buktinya, kami limpahkan ke pengadilan untuk diserahkan ke negera," ujar Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ojo Ruslani kepada wartawan, Kota Tangerang, Jumat (20/10/2017).
Adapun ke -19 kendaraan yang ditindak merupakan milik pribadi. Hal itu dilakukan, kata Kasat, karena mereka telah melanggar pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Repbulik Indonesia (UU RI) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai penggunaan rotator dan sirene bukan pada haknya.
"Semua kendaraan yang menggunakan fasilitas tersebut kami tindak. Termasuk sepeda motor. Hanya dalam operasi ini, kami baru mendapatkan mobil pribadi saja," ungkap Ojo Ruslani.
Ojo Ruslani menjelaskan berdasarkan ketentuan yang ada, kendaraan yang diperbolehkan menggunakan fasilitas tersebut adalah mobil operasional petugas kepolisian. Dan itu pun ditentukan dengan warna biru. Sementara untuk rotator lainnya yang berwarna merah, hanya diperbolehkan di mobil ambulance, pemadam kebakaran, dan pengawalan Tentara Nasional Indonesia ( TNI).
Warna kuning, kata Ojo Ruslani, hanya bisa digunakan oleh truk besar dan kendaraan pemeliharaan jalan milik Dinas Perhubungan atau petugas jalan tol. "Operasi ini bukan hanya akan kami lakukan pada 11 Oktober-11 November 2017 saja, melainkan secara terus menerus,” ungkap Kasat.
Oleh karena itu, katanya, selain penggunaan rotator dan sirene itu sudah diatur dalam undang-undang, juga membahayakan para pengguna jalan raya lainnya. Siapa pun yang melanggar ditindak tegas sesuai dengan pasal 59, dan 106 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur sanksi penilangan .
"Dalam tilang ini sudah ditentukan hukumannya, yaitu satu bulan kurungan atau denda Rp 250 ribu,” kata Kasat seraya menambah hal itu diserahkan langsung ke pengadilan atau bayar di Bang Rakyat Indonesia (BRI). (man)
0 Comments