Komisioner BPSK saat sidang yang diketuai Keprie mendengarkan pengaduan konsumen yang merasa dirugikan. (Foto: Istimewa) |
Konsumen yang
kecewa itu Sri Naikowati. Lantas Sri mempercayakan persoalan tersebut kepada
kuasa hukum Hardiyanto untuk mengadukan perkara ini kepada pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
"Ohhh... Ibu
Sri Naikowati meresa tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dijanjikan
pihak apartemen," ujar Hardiyanto di hadapan komisioner BPSK, Jumat
(4/8/2017).
Hardiyanto
mengatakan berdasarkan informasi yang
diterima dari kliennya, Sri pada 2015 bertemu dan melakukan kesepakatan jual
beli apartemen dengan pihak marketing Loftvilles City dengan kesepakatan DP (down
payment) sekitar Rp 17 juta.
"Informasinya
sekitar tahun 2015 ditawarin apartemen tanpa booking fee sebesar Rp 17.000.000,
dan ketika terjadi kesepakatan, maka pihak Loftvilles memberikan dua buah bukti
pembayaran yang tertulis keterangan Rp 15.000.000 angsuran dan booking fee
sebesar Rp 2.000.000 pada tanggal (24/2/2016) lalu," paparnya.
Ia menambahkan dengan terjadinya hal demikian konsumen merasa
dibohongi dan menginginkan haknya dikembalikan oleh pihak Apartement
Loftvilles.
"Dengan
memasukan uang Rp 17 juta sebagai angsuran Rp 15 juta dan Rp 2 juta booking
fee, dianggap nggak sesuai kesepakatan, juga diharapkan bisa kembali,"
katanya.
Atas pengaduan
tersebut, Ketua Majelis Hakim BPSK
Tangsel Kaprie menyatakan berdasarkan
pengaduan yang diterimanya, pihak Apartement
Loftvilles dapat diduga melanggar Pasal 7 bab 3, UU No 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.
"Pihak
produsen belum beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, dan
kurang memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan
dan pemeliharaan," jelasnya.(*/ril)
0 Comments