Gubernur Banten H. Wahidin Halim (topi putih) Wagub Andika Hazrumy, Walikota Serrang Tb Haerul Jaman, dan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah (membelakangi lensa) (Foto: Istimewa) |
NET – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan
kesepakatan tentang penataan atau revitalisasi Banten Lama, dengan Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Kesepakatan
tersebut diresmikan dengan penandatanganan draft Memori off Understanding (MoU) atau nota kesepahaman tentang Penataan
Kawasan Wisata Banten Lama oleh Gubernur Banten H. Wahidin Halim, Walikota Serang Tubagus
Haerul Jaman,
dan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Ketiganya melakukan
penandatanganan MoU usai saat apel
kegiatan Banten Bebersih di Alun-alun Masjid Banten Lama, Kasemen, Kota Serang,
Jumat (21/7/2017).
Gubernur
menyayangkan kondisi dan citra Banten Lama selama ini di tengah masyarakat, baik
Banten maupun wisatawan dari luar daerah. “Banten Lama itu kumuh, Banten Lama
itu jorok, Banten Lama itu kotor. Mulai hari ini, tidak ada lagi kesan seperti
itu di Banten Lama,” ujar Gubernur Wahidin
dengan
nada tinggi.
Gubernur
berharap kegiatan bersih-bersih lingkungan secara bersama-sama di Banten
Bebersih yang hari ini sedikitnya digelar di 11 titik di Kota Serang, termasuk
di kawasan Banten Lama. Hal ini bisa menjadi momentum atau tanda dimulainya
kerja penataan Banten Lama dan Kota Serang sebagai ibukota Provinsi Banten.
“Jadi bukan cuma hari ini,
kita akan bersih-bersih seperti ini, tapi untuk seterusnya. Masing-masing Pemerintah
daerah bisa mengagendakan kegiatan bersih-bersih di lingkungan dan daerahnya
setiap hari Jumat seperti sekarang ini,” tutur Gubernur.
Gubernur
menegaskan kehadiran Pemprov dalam penataan kawasan Banten Lama tidak dalam
upaya untuk menguasai pengelolaan kawasan. Sebagaimana tertuang didalam
MoU, kehadiran Pemprov adalah sebagai
inisiator dan fasilitator penataan kawasan Banten Lama.
“Kami
sifatnya hanya membantu sesuai kewenangan kami, termasuk membantu anggaran jika
memang diperlukan. Jadi,
saya dan Pak Andika (Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy-red) datang ke Banten Lama bukan untuk
menguasai. Jadi,
kami akan maju terus kalaupun ada yang menghalangi,” paparnya.
Usai
apel, Gubernur didampingi Wakil Gubernur (Wagub) juga menyempatkan diri
meninjau kawasan Banten Lama. Sepanjang rute peninjauan keduanya yakni di antaranya melintasi kawasan pasar,
terminal, dan situs Keraton Surosowan, memang tampak kumuh. Di kawasan pasar,
tenda-tenda pedagang kaki lima tampak sangat tidak sedap dipandang mata, karena
terbuat dari material yang mudah kotor dan rusak seperti terpal.
Di
kawasan terminal, juga tampak sangat kotor berdebu, serta sampah yang
berserakan. Begitu juga di kawasan situs Keraton Surosowan. Selain tidak
terawat alias banyak terdapat kerusakan, situs juga ditumbuhi semak belukar,
serta kolam-kolam yang berair kotor.
Usai
berkeliling, Wagub selaku Koordinator Kerjasama Penataan Kawasan Banten Lama,
dalam kesempatan wawancara dengan pers, mengatakan Pemkot Serang sebagai
leading sektor penataan telah memiliki grand design atau perenacanaan penataan
yang akan dilakukan. “Bappeda Kota Serang sudah memiliki blue print penataan
kawasan Banten Lama. Nanti, kita akan
bahas secara bersama-sama yang terlibat dengan MoU tadi,” kata Wagub.
Bagi
Pemprov, kata Wagub, mulai Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD)
perubahan tahun ini, Pemprov akan mulai melakukan penganggaran secara khusus
untuk program bantuan penataan Banten Lama tersebut. “Misalnya, Pemprov bisa bantu dalam pembuatan DED (detail
engineering design). Kalau memang bisa, itu akan kita anggarkan di perubahan
(APBD-P 2017),” katanya.
Wagub
juga mengungkapkan tentang diperlukannya relokasi sebagai bagian dari penataan kawasan
Banten Lama. Undang-Undang (UU) tentang Cagar Budaya jelas mengatur
mengenai harus sterilnya zona ini kawasan cagar budaya. “Itu kan artinya perlu
relokasi bangunan-bangunan yang tidak ada kaitannya dengan cagar budaya seperti
rumah warga dan pedagang, yang untuk Banten Lama ini informasinya zona intinya
itu sekitar 70 hektar,” kata Wagub. (*/ril)
0 Comments