Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Abduh Surahman seusai rapat dengan DPRD: tidak temukan solusi. (Foto: Istimewa) |
NET - Minimnya
sosialisai atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat, dalam hal ini
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang
mengutamakan sisten zonasi, dikeluhkan para orang tua murid.
Pasalnya,
meskipun perstasi yang diraih oleh anaknya cukup tinggi, mereka tidak bisa
memasukkan ke sekolah yang diharapkan lantaran tempat tinggal atau Kartu Tanda
Penduduk dan Kartu Kelurga (KTP dan KK) berada di luar
zonasi sekolah tersebut.
Kondisi ini
mengundang perhatian dari berbagai
komponen masyarakat. Hal ini tidak terkecuali Ibnu Jandi, Direktur Lembaga
Swadaya Masyarakat ( LSM) Kebijakan Publik. Jandi menilai kebijakan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 17 Tahun 2017, tentang PPDB, membuat carut marutnya dunia pendidikan
di Negara Kesatuan Repulilk Indonesia
(NKRI), baik di di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Pasalnya, atas
kebijakan yang tanpa didahului dengan sosialisasi yang baik itu telah
membingungkan dan meresahkan para orang tua. Akhirnya, Pemerintah daerah harus
turun tangan untuk mencarikan solusi.
Seperti yang dilakukan oleh Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah yang telah
memperbaharui PPDB online 2017 SMPN Kota
Tangerang dengan sistem zonasi, prestasi, dan usia.
"Dengan
sistem ini, selain zonasi tentunya prestasi siswa juga dipertimbangkan,'' ujar
Jandi kepada wartawan, Selasa (11/7/2017).
Dan secara
nasional, kata dia, sikap ini hanya terjadi di Kota Tangerang. "Saya sangat
mendukung atas tindakan ini, demi untuk
kepentingan nilai-nilai akdemik anak-anak didik. Seperti yang diamanatkan
UUD-RI (Undang-Undang Republik Indonesia-red)
1945,” ucapnya. (man).
0 Comments