Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PPDB Carut Marut, Karena Minim Sosialisasi Dari Kemendikbud

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Abduh Surahman
 seusai rapat dengan DPRD: tidak temukan solusi.
(Foto: Istimewa)  
NET - Minimnya sosialisai atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tentang  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mengutamakan sisten zonasi, dikeluhkan para orang tua murid.

Pasalnya, meskipun perstasi yang diraih oleh anaknya cukup tinggi, mereka tidak bisa memasukkan ke sekolah yang diharapkan lantaran tempat tinggal atau Kartu Tanda Penduduk   dan Kartu Kelurga (KTP dan KK) berada di luar zonasi sekolah tersebut.

Kondisi ini mengundang perhatian dari  berbagai komponen masyarakat. Hal ini tidak terkecuali Ibnu Jandi, Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Kebijakan Publik. Jandi menilai  kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)  Nomor  17 Tahun 2017, tentang  PPDB, membuat carut marutnya dunia pendidikan di  Negara Kesatuan Repulilk Indonesia (NKRI), baik di di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Pasalnya, atas kebijakan yang tanpa didahului dengan sosialisasi yang baik itu telah membingungkan dan meresahkan para orang tua. Akhirnya, Pemerintah daerah harus turun tangan  untuk mencarikan solusi. Seperti yang dilakukan oleh Walikota Tangerang  Arief R. Wismansyah yang telah memperbaharui  PPDB online 2017 SMPN Kota Tangerang dengan sistem zonasi, prestasi, dan usia.

"Dengan sistem ini, selain zonasi tentunya prestasi siswa juga dipertimbangkan,'' ujar Jandi kepada wartawan, Selasa (11/7/2017).

Dan secara nasional, kata dia, sikap ini hanya terjadi di Kota Tangerang. "Saya sangat mendukung atas  tindakan ini, demi untuk kepentingan nilai-nilai akdemik anak-anak didik. Seperti yang diamanatkan UUD-RI (Undang-Undang  Republik Indonesia-red) 1945,” ucapnya. (man).

Post a Comment

0 Comments